Larangan-larangan Bagi yang Berhadas Besar

Selasa, 28 September 2021 - 13:49 WIB
loading...
Larangan-larangan Bagi yang Berhadas Besar
Ada beberapa amalan yang dilarang dilakukan bagi orang yang berhadas besar, kecuali telah bersuci dari hadasnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ada larangan-larangan bagi orang-orang yang berhadas besar, seperti tengah haid, keluar sperma atau junub. Larangan ini berlaku selama ia belum bersuci dari hadasnya, baik hadas besar maupun kecil. Apa saja hal-hal atau amalan dilarang tersebut?

Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang tidak boleh dilakukan (haram) dilakukan bagi orang yang sedang berhadas besar. Seperti dilansir NU online, berikut beberapa amalan ibadah yang dilarang dilakukan oleh orang-orang yang berhadas, yakni:



1. Mengerjakan shalat

Saat berhadas besar, orang tidak boleh menjalankan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Selain itu, ibadah-ibadah yang semakna seperti, sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat juga tidak boleh dilaksanakan. Seorang muslim harus sudah bersuci terlebih dahulu dengan cara mandi wajib untuk bisa melaksanakan ibadah-ibadah tersebut.

2. Membaca Al-Qur’an

Selanjutnya, bagi orang yang berhadas besar tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an baik membaca dengan suara keras ataupun pelan. Membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an juga tidak dipebolehkan.

Namun, jika membaca lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, maka itu masih diperkenankan. Misalnya membaca Bismillahirrahmanirrahim sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan atau lafadz-lafadz yang sejenis. Meskipun kalimat tersebut merupakan bagian dari Al-Qur’an, tapi boleh dibaca orang berhadas besar selama tak berniat membaca (qira’ah) bagian dari Al-Qur’an.

3. Memegang dan membawa mushaf Al-Quran

Amalan yang tidak boleh dilakukan saat berhadas besar adalah membawa dan memegang Al-Qur’an. Hal itu termasuk larangan memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sementara mengenai sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama.



Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat, orang berhadas besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah dari mushaf. Sedangkan Imam ar-Ramli tetap mengharamkan orang berhadas besar untuk menyentuhnya. Lain halnya jika sampul Al-Quran sudah terlepas dari mushaf dan itu digunakan untuk sampul buku atau sampul lainnya, maka boleh disentuh oleh orang yang hadas besar. (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 46).

4. Melaksanakan thawaf

Hal selanjutnya yang tidak boleh dilakukan orang berhadas besar adalah thawaf, baik tawaf fardhu seperti thawaf ifadlah dan thawaf wada’, maupun thawaf sunnah seperti thawaf qudum. Haram hukumnya bagi mereka yang berhadas besar melaksanakan ibadah thawaf sebelum mensucikan diri dengan mandi besar.

5. Berdiam diri di dalam masjid

Masjid merupakan temat yang suci dan mulia. Orang yang berhadas besar tidak boleh berdiam diri di dalam masjid. Meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah. Namun, hukum lewat di masjid (al-‘ubur) bagi mereka yang berhadas besar dibolehkan, karena melewati masjid tidak dihukumi berdiam diri di masjid.

Misalnya orang tersebut masuk ke dalam masjid melalui pintu utara, kemudian langsung keluar lewat pintu selatan tanpa duduk dan berdiam diri di masjid, maka hal itu diperbolehkan. Lain halnya apabila orang itu bolak-balik di dalam masjid (taraddud), misalnya dia masuk ke masjid melewati pintu utara, setelah masuk dia keluar dari masjid kembali melewati pintu utara. Hal itu dilarang karena tergolong berdiam diri di masjid (al-lubtsu).

Sedangkan untuk tempat lain, seperti mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya menurut fiqih, mereka yang berhadas besar boleh berdiam diri di tempat tersebut walapun sebenarnya hal itu dianggap kurang sopan.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)