Larangan-larangan Bagi yang Berhadas Besar
Selasa, 28 September 2021 - 13:49 WIB
loading...
Ada beberapa amalan yang dilarang dilakukan bagi orang yang berhadas besar, kecuali telah bersuci dari hadasnya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Ada larangan-larangan bagi orang-orang yang berhadas besar, seperti tengah haid, keluar sperma atau junub. Larangan ini berlaku selama ia belum bersuci dari hadasnya, baik hadas besar maupun kecil. Apa saja hal-hal atau amalan dilarang tersebut?
Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang tidak boleh dilakukan (haram) dilakukan bagi orang yang sedang berhadas besar. Seperti dilansir NU online, berikut beberapa amalan ibadah yang dilarang dilakukan oleh orang-orang yang berhadas, yakni:
Baca juga: Doa Mandi Junub, Tatacara, Ketentuan, dan Jenis-Jenisnya
1. Mengerjakan shalat
Saat berhadas besar, orang tidak boleh menjalankan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Selain itu, ibadah-ibadah yang semakna seperti, sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat juga tidak boleh dilaksanakan. Seorang muslim harus sudah bersuci terlebih dahulu dengan cara mandi wajib untuk bisa melaksanakan ibadah-ibadah tersebut.
2. Membaca Al-Qur’an
Selanjutnya, bagi orang yang berhadas besar tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an baik membaca dengan suara keras ataupun pelan. Membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an juga tidak dipebolehkan.
Namun, jika membaca lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, maka itu masih diperkenankan. Misalnya membaca Bismillahirrahmanirrahim sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan atau lafadz-lafadz yang sejenis. Meskipun kalimat tersebut merupakan bagian dari Al-Qur’an, tapi boleh dibaca orang berhadas besar selama tak berniat membaca (qira’ah) bagian dari Al-Qur’an.
3. Memegang dan membawa mushaf Al-Quran
Amalan yang tidak boleh dilakukan saat berhadas besar adalah membawa dan memegang Al-Qur’an. Hal itu termasuk larangan memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sementara mengenai sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama.
Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang tidak boleh dilakukan (haram) dilakukan bagi orang yang sedang berhadas besar. Seperti dilansir NU online, berikut beberapa amalan ibadah yang dilarang dilakukan oleh orang-orang yang berhadas, yakni:
Baca juga: Doa Mandi Junub, Tatacara, Ketentuan, dan Jenis-Jenisnya
1. Mengerjakan shalat
Saat berhadas besar, orang tidak boleh menjalankan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Selain itu, ibadah-ibadah yang semakna seperti, sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat juga tidak boleh dilaksanakan. Seorang muslim harus sudah bersuci terlebih dahulu dengan cara mandi wajib untuk bisa melaksanakan ibadah-ibadah tersebut.
2. Membaca Al-Qur’an
Selanjutnya, bagi orang yang berhadas besar tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an baik membaca dengan suara keras ataupun pelan. Membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an juga tidak dipebolehkan.
Namun, jika membaca lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, maka itu masih diperkenankan. Misalnya membaca Bismillahirrahmanirrahim sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan atau lafadz-lafadz yang sejenis. Meskipun kalimat tersebut merupakan bagian dari Al-Qur’an, tapi boleh dibaca orang berhadas besar selama tak berniat membaca (qira’ah) bagian dari Al-Qur’an.
3. Memegang dan membawa mushaf Al-Quran
Amalan yang tidak boleh dilakukan saat berhadas besar adalah membawa dan memegang Al-Qur’an. Hal itu termasuk larangan memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sementara mengenai sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama.
Lihat Juga :