Larangan-larangan Bagi yang Berhadas Besar
Selasa, 28 September 2021 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat, orang berhadas besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah dari mushaf. Sedangkan Imam ar-Ramli tetap mengharamkan orang berhadas besar untuk menyentuhnya. Lain halnya jika sampul Al-Quran sudah terlepas dari mushaf dan itu digunakan untuk sampul buku atau sampul lainnya, maka boleh disentuh oleh orang yang hadas besar. (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 46).
4. Melaksanakan thawaf
Hal selanjutnya yang tidak boleh dilakukan orang berhadas besar adalah thawaf, baik tawaf fardhu seperti thawaf ifadlah dan thawaf wada’, maupun thawaf sunnah seperti thawaf qudum. Haram hukumnya bagi mereka yang berhadas besar melaksanakan ibadah thawaf sebelum mensucikan diri dengan mandi besar.
5. Berdiam diri di dalam masjid
Masjid merupakan temat yang suci dan mulia. Orang yang berhadas besar tidak boleh berdiam diri di dalam masjid. Meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah. Namun, hukum lewat di masjid (al-‘ubur) bagi mereka yang berhadas besar dibolehkan, karena melewati masjid tidak dihukumi berdiam diri di masjid.
Misalnya orang tersebut masuk ke dalam masjid melalui pintu utara, kemudian langsung keluar lewat pintu selatan tanpa duduk dan berdiam diri di masjid, maka hal itu diperbolehkan. Lain halnya apabila orang itu bolak-balik di dalam masjid (taraddud), misalnya dia masuk ke masjid melewati pintu utara, setelah masuk dia keluar dari masjid kembali melewati pintu utara. Hal itu dilarang karena tergolong berdiam diri di masjid (al-lubtsu).
Sedangkan untuk tempat lain, seperti mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya menurut fiqih, mereka yang berhadas besar boleh berdiam diri di tempat tersebut walapun sebenarnya hal itu dianggap kurang sopan.
Baca juga: Hal-hal yang Menjadi Penghalang Datangnya Jodoh
Wallahu A'lam
Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat, orang berhadas besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah dari mushaf. Sedangkan Imam ar-Ramli tetap mengharamkan orang berhadas besar untuk menyentuhnya. Lain halnya jika sampul Al-Quran sudah terlepas dari mushaf dan itu digunakan untuk sampul buku atau sampul lainnya, maka boleh disentuh oleh orang yang hadas besar. (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 46).
4. Melaksanakan thawaf
Hal selanjutnya yang tidak boleh dilakukan orang berhadas besar adalah thawaf, baik tawaf fardhu seperti thawaf ifadlah dan thawaf wada’, maupun thawaf sunnah seperti thawaf qudum. Haram hukumnya bagi mereka yang berhadas besar melaksanakan ibadah thawaf sebelum mensucikan diri dengan mandi besar.
5. Berdiam diri di dalam masjid
Masjid merupakan temat yang suci dan mulia. Orang yang berhadas besar tidak boleh berdiam diri di dalam masjid. Meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah. Namun, hukum lewat di masjid (al-‘ubur) bagi mereka yang berhadas besar dibolehkan, karena melewati masjid tidak dihukumi berdiam diri di masjid.
Misalnya orang tersebut masuk ke dalam masjid melalui pintu utara, kemudian langsung keluar lewat pintu selatan tanpa duduk dan berdiam diri di masjid, maka hal itu diperbolehkan. Lain halnya apabila orang itu bolak-balik di dalam masjid (taraddud), misalnya dia masuk ke masjid melewati pintu utara, setelah masuk dia keluar dari masjid kembali melewati pintu utara. Hal itu dilarang karena tergolong berdiam diri di masjid (al-lubtsu).
Sedangkan untuk tempat lain, seperti mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya menurut fiqih, mereka yang berhadas besar boleh berdiam diri di tempat tersebut walapun sebenarnya hal itu dianggap kurang sopan.
Baca juga: Hal-hal yang Menjadi Penghalang Datangnya Jodoh
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :