Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Bolehkah?

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 20:39 WIB
loading...
A A A
Hadits ini Shahih. Dan secara zhahir menunjukkan keharaman jual beli kucing, Imam An-Nawawi menyebutkan: Dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, bahwa tidak boleh menjual kucing. Mereka berhujjah dengan hadits ini. (Al Minhaj, 5/420)

Dalam Nailul Authar, Imam Asy Syaukani mengatakan:"Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing, inilah pendapat Abu Hurairah, Jabir, dan Ibnu Zaid." (Nailul Authar, 5/145)

Yang benar adalah hadits tersebut adalah Shahih sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya. Tetapi, apakah makna pelarangan ini? Apakah bermakna haram?

Sbagian ulama mengartikan bahwa larangan ini menunjukkan makruh saja, yaitu makruh tanzih (makruh yang mendekati kebolehan namun sebaiknyanjuga dihindari) sebab menjual kucing bukanlah perbuatan yang menunjukan akhlak baik dan muru'ah (citra diri). (Ibid)

Imam An-Nawawi mengatakan: "Adapun tentang larangan mengambil harga kucing, hal itu dimungkinkan karena hal itu tidak bermanfaat, atau larangannya adalah tanzih. Sehingga manusia terbiasa menjadikannya sebagai barang hibah saja, ada yang menelantarkannya, dan bermurah hati, sebagaimana yang biasa terjadi. Jika dia termasuk yang membawa manfaat maka menjualnya adalah penjualan yang sah dan harganya adalah halal. Inilah pendapat madzhab kami dan mazhab semua ulama kecuali apa yang diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir. Bahwa dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, mereka tidak membolehkan menjualnya, mereka berhujjah dengan hadits tersebut. Jumhur menjawab bahwa hadits tersebut maknanya sebagaimana yang kami sebutkan, dan ini adalah jawaban yang dapat dijadikan pegangan." (Al Minhaj, 5/420. Mawqi’ Ruh Al-Islam)

Kesimpulan
Jadi menurut mayoritas ulama mengatakan, larangan itu bukan bermakna haram tetapi masalah kepantasan dan adab. Sebab, memang kucing bukan hewan yang biasa diperjualbelikan mengingat keberadaannya yang mudah didapat, dan manusia pun bisa memeliharanya atau dia membiarkannya. Tetapi, bagi yang ingin berhati-hati dengan mengikuti pendapat yang mengharamkannya, tentu bukan pilihan yang salah. Perbedaan dalam hal ini sangat lapang, dan tidak boleh ada sikap keras dalam mengingkarinya.

Wallahu A'lam


Ustaz Farid Nu'man Hasan
(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)