Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat
loading...
A
A
A
Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi terhadap syuhada Uhud ketika Beliau memerintahkan menguburkan dua orang laki-laki dalam satu kubur, dan bersabda: "Lihat, siapa di antara mereka yang paling banyak hafal Al-Qur'an maka dahulukan di liang lahad." Sebagian ulama berpendapat makruhnya menguburkan lebih dari dua orang, makruh tanzih. (Asy Syarh al Mumti’, 5/368)
Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan apabila memang ada hajat atau kondisi darurat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Five Vi Bahas Larangan Kubur 2 Jenazah dalam 1 Liang
Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan apabila memang ada hajat atau kondisi darurat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Five Vi Bahas Larangan Kubur 2 Jenazah dalam 1 Liang
(rhs)