Kewajiban Menuntut Ilmu bagi Muslimah, di Luar atau di Rumah?
loading...
A
A
A
Menuntut ilmu agama itu wajib bagi setiap kaum muslimin dan muslimat, lelaki maupun wanita. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah : 224, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ish Shaghir: 3913).
Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan tatkala menjelaskan makna hadis ini:
“Makna hadis ini adalah apabila menuntut ilmu diwajibkan bagi muslim maka muslimah pun ikut termasuk ke dalamnya. Karena jika sesuatu itu wajib bagi yang ini maka wajib pula bagi yang ini sebagaimana telah berlalu. Hukum di antara mereka berlaku. Apa yang wajib bagi muslim maka wajib juba bagi muslimah. Dan apa yang wajib bagi muslimah wajib juga bagi muslim. Kecuali yang dikhususkan oleh dalil bagi salah satu dari keduanya.” (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 2663).
Lantas bagaimana dengan kaum muslimah ? Haruskah kewajiban menuntut ilmu ini dilakukan di luar atau di rumah saja? Menurut Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, dai asal Kalten yang juga dari Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), hukum asalnya tempat yang paling mulia dan paling bagus bagi wanita adalah di rumahnya.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS Al Ahzab: 33).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat
Sedangkan makna ayat
Saat menjelaskan makna ayat ini Imam Ibnu Katsir juga menyatakan: “Dan ini adalah adab serta sopan santun yang diperintahkan oleh Allah kepada istri-istri Nabi, dan wanita muslimah dari kalangan umat ini pun juga harus mengikutinya di dalam adab-adab ini.” (Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim”, hal. 1496).
Atas dasar hal ini maka jika memungkinkan bagi wanita untuk menuntut ilmu di rumahnya maka itu yang terbaik baginya. Namun jika ia hendak menunut ilmu ke luar rumah ia harus memperhatikan rambu-rambu syariat berkenaan dengan keluarnya seorang wanita muslimah dari rumahnya.
Rambu-Rambu Syariat Keluarnya Seorang Wanita dari Rumahnya
Rambu-rambu syariat berkenaan dengan keluarnya seorang wanita dari rumahnya, di antaranya tidak memakai wangi-wangian yang bisa menarik perhatian lelaki asing. Menutup aurat dengan mengenakan pakaian yang mencocoki kriteria syariat.
Jika harus bersafar jauh maka harus ditemani oleh mahramnya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim : 1341)
Kemudian tidak ikhtilath atau bercampur baur antara lelaki dengan wanita dengan tanpa ada penyekat yang memisahkan mereka. Dan aturan aturan syariat lainnya yang harus diperhatikan dan dijaga oleh para penuntut ilmu wanita secara khusus dalam hal ini.
Wallahu a’lam.
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah : 224, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ish Shaghir: 3913).
Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan tatkala menjelaskan makna hadis ini:
“Makna hadis ini adalah apabila menuntut ilmu diwajibkan bagi muslim maka muslimah pun ikut termasuk ke dalamnya. Karena jika sesuatu itu wajib bagi yang ini maka wajib pula bagi yang ini sebagaimana telah berlalu. Hukum di antara mereka berlaku. Apa yang wajib bagi muslim maka wajib juba bagi muslimah. Dan apa yang wajib bagi muslimah wajib juga bagi muslim. Kecuali yang dikhususkan oleh dalil bagi salah satu dari keduanya.” (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 2663).
Lantas bagaimana dengan kaum muslimah ? Haruskah kewajiban menuntut ilmu ini dilakukan di luar atau di rumah saja? Menurut Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, dai asal Kalten yang juga dari Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), hukum asalnya tempat yang paling mulia dan paling bagus bagi wanita adalah di rumahnya.
Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS Al Ahzab: 33).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian.Sedangkan makna ayat
وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
yaitu janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat tafsir As Sa’di surat Al Ahzab : 33).Saat menjelaskan makna ayat ini Imam Ibnu Katsir juga menyatakan: “Dan ini adalah adab serta sopan santun yang diperintahkan oleh Allah kepada istri-istri Nabi, dan wanita muslimah dari kalangan umat ini pun juga harus mengikutinya di dalam adab-adab ini.” (Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim”, hal. 1496).
Atas dasar hal ini maka jika memungkinkan bagi wanita untuk menuntut ilmu di rumahnya maka itu yang terbaik baginya. Namun jika ia hendak menunut ilmu ke luar rumah ia harus memperhatikan rambu-rambu syariat berkenaan dengan keluarnya seorang wanita muslimah dari rumahnya.
Rambu-Rambu Syariat Keluarnya Seorang Wanita dari Rumahnya
Rambu-rambu syariat berkenaan dengan keluarnya seorang wanita dari rumahnya, di antaranya tidak memakai wangi-wangian yang bisa menarik perhatian lelaki asing. Menutup aurat dengan mengenakan pakaian yang mencocoki kriteria syariat.
Jika harus bersafar jauh maka harus ditemani oleh mahramnya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim : 1341)
Kemudian tidak ikhtilath atau bercampur baur antara lelaki dengan wanita dengan tanpa ada penyekat yang memisahkan mereka. Dan aturan aturan syariat lainnya yang harus diperhatikan dan dijaga oleh para penuntut ilmu wanita secara khusus dalam hal ini.
Wallahu a’lam.
(wid)