Hukum Syariat Tentang Rambut Wanita

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:30 WIB
loading...
Hukum Syariat Tentang...
Tentang masalah rambut wanita, syariat memiliki ketentuan yang mengaturnya. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita. Foto ilustrasi/ist
A A A
Rambut wanita merupakan perhiasan yang tidak tampak bagi muslimah, dan dianjurkan syariat untuk dirawat dengan baik. Apalagi bila perhiasan ini tujuan untuk diperlihatkan atau untuk menyenangkan suaminya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Dia adalah wanita yang patuh bila disuruh (suami), menarik bila dipandang (Suami) dan menjaga suami, baik berkenaan dengan kehormatan dirinya sendiri maupun harta suaminya," (HR Nasa'i)

Baca juga: Muslimah, Hati-hati dengan Dosa yang Bersumber dari Kepala Ini

Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Barangsiapa yang mempunyai rambut, maka hendaknya memuliakannya," (HR Abu Dawud).

Dalil ini menjelaskan, bahwa wanita muslimah atau seorang istri boleh merawat atau dianjurkan memperindah rambutnya hanya untuk diperlihatkan dan menyenangkan suaminya.

Tentang masalah rambut wanita, syariat memiliki ketentuan yang mengaturnya. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita. Disarikan dari ceramah Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah, berikut penjelasannya :

1. Mengumpulkan rambut (mengikat jadi satu) di bagian paling atas dari kepala si wanita tidaklah dibolehkan.

Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهِ النَّاسَ؛ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ المْاَئِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum melihat mereka sekarang. (Yang pertama,) suatu kaum yang bersama mereka ada cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia. (Yang kedua,) para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka miring lagi membuat orang lain miring. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan bisa mencium bau wangi surga, padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian’.” (HR. Muslim) (Fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’)

2. Mengumpulkan rambut atau melilitkan/melingkarkannya di sekitar kepala si wanita hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa dipakai lelaki.

Hal ini tidak diperbolehkan dengan alasan ada unsur tasyabbuh (meniru/menyerupai) lelaki.

3. Mengumpulkan rambut dan menjadikannya satu ikatan/kepangan ataupun lebih, lalu dibiarkan tergerai tidaklah menjadi masalah (boleh saja) selama rambut tersebut tertutup dari pandangan mata yang tidak halal melihatnya. Mengapa dibolehkan? Karena tidak ada larangan tentang hal ini. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)

4. Haram menyambung rambut wanita dengan rambut yang lain atau disambung dengan sesuatu yang membuat kesamaran (disangka oleh yang melihat sebagai rambutnya padahal bukan rambut).

Dalil yang melarang menyambung rambut di antaranya hadis:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Mengeriting rambut menurut hukum asalnya tidak apa-apa, melainkan jika dilakukan karena tasyabbuh dengan wanita-wanita yang fajir lagi kafir, hukumnya menjadi tidak boleh. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Syariat Tentang...
Hukum Syariat Tentang Rambut Wanita, Muslimah Wajib Tahu!
Mengapa Islam Mengelompokan...
Mengapa Islam Mengelompokan Rambut Wanita Termasuk Aurat?
3 Hal Haram dari Rambut,...
3 Hal Haram dari Rambut, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Hukum Mewarnai Rambut...
Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita
Dalam Islam, Bolehkah...
Dalam Islam, Bolehkah Wanita Berambut Pendek?
Bagi Muslimah, Inilah...
Bagi Muslimah, Inilah Waktu yang Tepat Menggunting Bulu Rambut di Tubuh
Rekomendasi
Fenomena Alam di Indonesia...
Fenomena Alam di Indonesia Ini Sama Persis dengan Al-Quran Surat An-Naml
Temuan 123 Simbol Maya...
Temuan 123 Simbol Maya Ungkap Keberadaan Kota Misterius yang Hilang
Kapsul Waktu Berusia...
Kapsul Waktu Berusia 116 Tahun Ditemukan
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved