Hukum Syariat Tentang Rambut Wanita

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:30 WIB
loading...
Hukum Syariat Tentang...
Tentang masalah rambut wanita, syariat memiliki ketentuan yang mengaturnya. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita. Foto ilustrasi/ist
A A A
Rambut wanita merupakan perhiasan yang tidak tampak bagi muslimah, dan dianjurkan syariat untuk dirawat dengan baik. Apalagi bila perhiasan ini tujuan untuk diperlihatkan atau untuk menyenangkan suaminya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Dia adalah wanita yang patuh bila disuruh (suami), menarik bila dipandang (Suami) dan menjaga suami, baik berkenaan dengan kehormatan dirinya sendiri maupun harta suaminya," (HR Nasa'i)

Baca juga: Muslimah, Hati-hati dengan Dosa yang Bersumber dari Kepala Ini

Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Barangsiapa yang mempunyai rambut, maka hendaknya memuliakannya," (HR Abu Dawud).

Dalil ini menjelaskan, bahwa wanita muslimah atau seorang istri boleh merawat atau dianjurkan memperindah rambutnya hanya untuk diperlihatkan dan menyenangkan suaminya.

Tentang masalah rambut wanita, syariat memiliki ketentuan yang mengaturnya. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita. Disarikan dari ceramah Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah, berikut penjelasannya :

1. Mengumpulkan rambut (mengikat jadi satu) di bagian paling atas dari kepala si wanita tidaklah dibolehkan.

Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهِ النَّاسَ؛ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ المْاَئِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum melihat mereka sekarang. (Yang pertama,) suatu kaum yang bersama mereka ada cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia. (Yang kedua,) para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka miring lagi membuat orang lain miring. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan bisa mencium bau wangi surga, padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian’.” (HR. Muslim) (Fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’)

2. Mengumpulkan rambut atau melilitkan/melingkarkannya di sekitar kepala si wanita hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa dipakai lelaki.

Hal ini tidak diperbolehkan dengan alasan ada unsur tasyabbuh (meniru/menyerupai) lelaki.

3. Mengumpulkan rambut dan menjadikannya satu ikatan/kepangan ataupun lebih, lalu dibiarkan tergerai tidaklah menjadi masalah (boleh saja) selama rambut tersebut tertutup dari pandangan mata yang tidak halal melihatnya. Mengapa dibolehkan? Karena tidak ada larangan tentang hal ini. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)

4. Haram menyambung rambut wanita dengan rambut yang lain atau disambung dengan sesuatu yang membuat kesamaran (disangka oleh yang melihat sebagai rambutnya padahal bukan rambut).

Dalil yang melarang menyambung rambut di antaranya hadis:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Mengeriting rambut menurut hukum asalnya tidak apa-apa, melainkan jika dilakukan karena tasyabbuh dengan wanita-wanita yang fajir lagi kafir, hukumnya menjadi tidak boleh. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Syariat Tentang...
Hukum Syariat Tentang Rambut Wanita, Muslimah Wajib Tahu!
Mengapa Islam Mengelompokan...
Mengapa Islam Mengelompokan Rambut Wanita Termasuk Aurat?
3 Hal Haram dari Rambut,...
3 Hal Haram dari Rambut, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Hukum Mewarnai Rambut...
Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita
Dalam Islam, Bolehkah...
Dalam Islam, Bolehkah Wanita Berambut Pendek?
Bagi Muslimah, Inilah...
Bagi Muslimah, Inilah Waktu yang Tepat Menggunting Bulu Rambut di Tubuh
Rekomendasi
Bagaimana Lautan Berada...
Bagaimana Lautan Berada di Bumi Terkuak, Ini Penjelasan Ilimiahnya
Iran Gunakan Inovasi...
Iran Gunakan Inovasi Penyemaian Awan di Tengah Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Arkeolog Temukan Harta...
Arkeolog Temukan Harta Karun Berupa Perhiasan dari Luar Angkasa
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Macron Didukung Menlu...
Macron Didukung Menlu UEA Tentang Pernyataan Integrasi Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved