Orang Tua Jangan Menyulitkan Perjodohan Anaknya

Minggu, 19 Desember 2021 - 17:20 WIB
loading...
Orang Tua Jangan Menyulitkan Perjodohan Anaknya
Ali Mustafha Siregar, mahasiswa Universitas Al-Ahgaff Yaman asal Indonesia. Foto/Ist
A A A
Tidak jarang kita dengar seorang ayah atau ibu mempersulit perjodohan anaknya. Apakah itu dengan alasan yang baik ataupun karena calon menantunya tidak kaya, tidak punya kedudukan, nasab yang baik dan lainnya.

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memberi pesan kepada orang tua agar cepat menerima calon menantu yang baik dalam agamanya tanpa harus berfikir panjang. Hal ini dijelaskan dalam Hadis berikut:

إِذا أتاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ ودِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِنْ لَا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأرْضِ وَفَسادٌ عَريضٌ.

"Bila orang yang agama dan akhlaknya kamu ridhai datang melamar anak gadismu, maka nikahkan dengannya. Sebab bila tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan banyak kerusakan." (HR Tirmidzi)

Maksud dari terjadinya kerusakan ini adalah ketika si orangtua lebih mendahulukan pangkat dan harta daripada agama. Seorang yang hendak menikah jangan dihalang-halangi dan dipersulit atau dilambatkan-lambatkan.

Sebab, menikah termasuk dari perkara yang mesti disegerakan, sebagaimana dalam hadis dijelaskan:

«ثَلَاثٌ لَا تُؤَخَّرُ: الصَّلَاةُ إذَا أَتَتْ، وَالْجِنَازَةُ إذَا حَضَرَتْ، وَالْأَيِّمُ إذَا وَجَدَتْ لَهَا كُفُؤًا»

"Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan, yaitu sholat ketika telah masuk waktunya, jenazah ketika sudah tiba dan anak wanita yang telah menemukan jodohnya." (HR Tirmidzi)

Ketika seorang anak melakukan dosa seperti zina dan sebagainya sebab orangtua masih melambatkan anaknya yang mau nikah, maka dosanya dibebankan kepada orang tua itu, sebagaimana dalam hadis dijelaskan:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَلْيُحْسِنِ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ، فَإِذَا بَلَغَ فَلْيُزَوِّجْهُ فَإِنْ بَلَغَ وَلَمْ يُزَوِّجْهُ فَأَصَابَ إِثْمًا، فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى أَبِيهِ

"Barang siapa yang terlahir atasnya seorang anak, maka baguskanlah nama dan adabnya, dan jika telah baligh maka nikahkanlah. maka jika telah baligh dan belum dinikahkan ketika si anak melakukan satu dosa, maka dosanya ditanggung oleh bapaknya." (HR. Al-Baihaqi)

Referensi:
1. Syu'abul Iman Juz 11 Hal 137
2. Nailul Authoor Juz 6 Hal 153
3. Hasyiah As-Sanadi Juz 1 Hal 607

Tulisan ini dikirim oleh Ali Musthafa Siregar, Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Al-Ahgaff Hadhramaut Yaman.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2797 seconds (0.1#10.140)