Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam, Simak Ya!
Senin, 06 Mei 2024 - 08:30 WIB
loading...
Hukum nikah beda agama menurut Islam, masih diperdebatkan hingga kini, terutama menyangkut, bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahlul kitab (penganut agama Yahudi dan Nasrani), sedangkan bila wanitanya seorang muslimah maka haram hukumnya men
A
A
A
Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan di Indonesia. Sebagai bangsa yang mayoritas Islam, bagaimana sebenarnya hukum nikah beda agama ini?
Perdebatan hukum nikah beda agama menurut Islam, terutama menyangkut, bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahlul kitab ? Yang dimaksud ahlul kitab adalah para penganut agama Yahudi dan Nasrani (Katolik/Protestan). Meski demikian, sebagian besar ulama Islam Indonesia mengharamkan nikah beda agama.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), misalnya, sampai kini belum mengubah fatwanya yang dikeluarkan dalam musyawarah Nasional II pada 1980. Kala itu, MUI telah menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama. Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. ''Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,'' ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum. Dalilnya firman Allah:
Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS al-Baqarah: 221 )
Selain itu, MUI juga menggunakan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadits yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW:
''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''(HR Tabrani)
Ulama Muhammadiyah juga berpendapat senada. Seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur.
Perdebatan hukum nikah beda agama menurut Islam, terutama menyangkut, bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahlul kitab ? Yang dimaksud ahlul kitab adalah para penganut agama Yahudi dan Nasrani (Katolik/Protestan). Meski demikian, sebagian besar ulama Islam Indonesia mengharamkan nikah beda agama.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), misalnya, sampai kini belum mengubah fatwanya yang dikeluarkan dalam musyawarah Nasional II pada 1980. Kala itu, MUI telah menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama. Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. ''Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,'' ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum. Dalilnya firman Allah:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة: 22
Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS al-Baqarah: 221 )
Selain itu, MUI juga menggunakan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadits yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW:
''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''(HR Tabrani)
Ulama Muhammadiyah juga berpendapat senada. Seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur.
Lihat Juga :