Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam, Simak Ya!

Senin, 06 Mei 2024 - 08:30 WIB
loading...
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum nikah beda agama menurut Islam, masih diperdebatkan hingga kini, terutama menyangkut, bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahlul kitab (penganut agama Yahudi dan Nasrani), sedangkan bila wanitanya seorang muslimah maka haram hukumnya men
A A A
Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan di Indonesia. Sebagai bangsa yang mayoritas Islam, bagaimana sebenarnya hukum nikah beda agama ini?

Perdebatan hukum nikah beda agama menurut Islam, terutama menyangkut, bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahlul kitab ? Yang dimaksud ahlul kitab adalah para penganut agama Yahudi dan Nasrani (Katolik/Protestan). Meski demikian, sebagian besar ulama Islam Indonesia mengharamkan nikah beda agama.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), misalnya, sampai kini belum mengubah fatwanya yang dikeluarkan dalam musyawarah Nasional II pada 1980. Kala itu, MUI telah menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama. Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.

Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. ''Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,'' ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.

Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum. Dalilnya firman Allah:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة: 22


Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS al-Baqarah: 221 )

Selain itu, MUI juga menggunakan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadits yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW:

''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''(HR Tabrani)

Ulama Muhammadiyah juga berpendapat senada. Seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Bak Kisah Nabi Yunus,...
Bak Kisah Nabi Yunus, Penyelam Selamat Setelah Ditelan Ikan Paus
Teliti Bencana Kebakaran...
Teliti Bencana Kebakaran Hutan, Ilmuwan Temukan Keajaiban pada Pohon
Jadi Tempat Terpanas...
Jadi Tempat Terpanas di Bumi, NASA Cap Gurun Dasht-e Lut sebagai Area Neraka
Artikel Terkini
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved