Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam, Simak Ya!
loading...
A
A
A
Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan di Indonesia. Sebagai bangsa yang mayoritas Islam, bagaimana sebenarnya hukum nikah beda agama ini?
Perdebatan hukum nikah beda agama menurut Islam, terutama menyangkut, bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahlul kitab ? Yang dimaksud ahlul kitab adalah para penganut agama Yahudi dan Nasrani (Katolik/Protestan). Meski demikian, sebagian besar ulama Islam Indonesia mengharamkan nikah beda agama.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), misalnya, sampai kini belum mengubah fatwanya yang dikeluarkan dalam musyawarah Nasional II pada 1980. Kala itu, MUI telah menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama. Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. ''Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,'' ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum. Dalilnya firman Allah:
Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS al-Baqarah: 221 )
Selain itu, MUI juga menggunakan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadits yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW:
''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''(HR Tabrani)
Ulama Muhammadiyah juga berpendapat senada. Seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur.
Terkait bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab? Ada yang mengatakan boleh, dengan bersandarkan kepada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh. Namun demikian Muhammadiyah telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan ahlul kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.
Semua ahlul kitab zaman sekarang sudah musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani). "Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan."
Sekadar mengingatkan negara kita juga tidak mengakui perkawinan beda agama, karena menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dinyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ini artinya, negara kita tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama. Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian lama kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama.
Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Wallahu A'lam
Perdebatan hukum nikah beda agama menurut Islam, terutama menyangkut, bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahlul kitab ? Yang dimaksud ahlul kitab adalah para penganut agama Yahudi dan Nasrani (Katolik/Protestan). Meski demikian, sebagian besar ulama Islam Indonesia mengharamkan nikah beda agama.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), misalnya, sampai kini belum mengubah fatwanya yang dikeluarkan dalam musyawarah Nasional II pada 1980. Kala itu, MUI telah menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama. Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. ''Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,'' ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum. Dalilnya firman Allah:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة: 22
Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS al-Baqarah: 221 )
Selain itu, MUI juga menggunakan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadits yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW:
''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''(HR Tabrani)
Ulama Muhammadiyah juga berpendapat senada. Seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur.
Terkait bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab? Ada yang mengatakan boleh, dengan bersandarkan kepada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh. Namun demikian Muhammadiyah telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan ahlul kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.
Semua ahlul kitab zaman sekarang sudah musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani). "Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan."
Sekadar mengingatkan negara kita juga tidak mengakui perkawinan beda agama, karena menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dinyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ini artinya, negara kita tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama. Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian lama kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama.
Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Wallahu A'lam
(wid)