Kelahiran Bayi Prematur Dalam Pandangan Syariat

Senin, 27 Desember 2021 - 14:13 WIB
loading...
Kelahiran Bayi Prematur...
Kelahiran prematur dalam Islam, para ulama mengambil kesimpulan bahwa bayi prematur batasannya adalah 6 bulan, yang didasarkan pada ayat Al-Quran. Foto ilustrasi/ist
A A A
Melahirkan bayi umumnya terjadi pada usia kehamilan 9 bulan, namun bagaimana bila kelahiran itu terjadi pada usia kehamilan kurang dari 9 bulan ini? Bagaimana pandangan syariat Islam tentang hal tersebut?

Kelahiran sebelum waktunya, dalam istilah kedokteran disebut sebagai kelahiran prematur . Dan bayi prematur adalah bayi yang lahir kurang bulan menurut masa gestasinya (usia kehamilannya). Adapun usia kehamilan cukup bulan adalah sekitar 37-41 minggu. Ada beberapa referensi yang menyatakan sekitar 38-42 minggu.

Baca juga: Doa agar Cepat Kontraksi bagi Ibu Hamil

Mengutip penjelasan ustadz yang juga seorang dokter, dr Raehanul Bahraen,MSc,Sp.PK, dari beberapa refensi, ada dua pendapat batasan kelahiran bayi prematur ini yaitu 20 minggu [5 bulan] dan 28 minggu [mendekati 7 bulan]. Maka kita ambil pertengahan yaitu 6 bulan. Maka usia termuda kehamilan untuk dapat melahirkan adalah 6 bulan,"ungkap dokter lulusan UGM ini.

Lalu bagaimana menurut pandangan syariat? Disalin dari buku Tuntunan Praktis dan Padat bagi Ibu Hamil dari A sampai Z Menurut Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih, karya Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, dijelaskan bahwa bila terjadi kelahiran prematur, maka janganlah kita mencari-cari kesalahan, baik diri sendiri atau orang lain. Dan jangan pula berkata, “Seandainya saya begini dan begini, tentu tidak akan begini dan begini.”

Akan tetapi katakanlah, “Ini takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sikap inilah yang akan menguatkan jiwa dan keimanan Anda. Insyaallah Anda akan menjadi oran yang lebih baik dan lebih dicintai Allah."

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير احرص على ما ينفعك واستعن بالله ولاتعجز وإن أصابك شيء فلا تقل لو أني فعلت كان كذا وكذا ولكن قل قدر الله وما شاء فعل فإن لو تفتح عمل الشيطان

“Mukmin yang kuat lebih baik daripada mukmin yang lemah. Dan pada masing-masingnya ada kebaikan. Bersemangatlah untuk (meraih) segala hal yang bermanfaat bagimu, mohon pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah! Jika engkau tertimpa suatu musibah maka janganlah engkau berkata, ‘Seandainya demikian, dan demikian.’ Akan tetapi katakanlah, ‘(Ini adalah) takdir Allah. Segala yang Dia hendaki pasti terjadi.’ Karena kata ‘lau’ (seandainya) akan membuka perbuatan-perbuatan setan.” (HR. Muslim, no. 2664; Ibnu Majah, no. 79)

Pujilah Allah dalam setiap keadaan. Katakanlah, “Alhamdulillaah ‘alaa kulli haal.” Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis,
كان إذا رأى ما يحب ؛ قال : الحمدلله الذي بنعمته تتم الصالحات وإذا رأى ما يكرهه ؛ قال : الحمد لله على كل حال

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sesuatu yang menyenangkan, beliau mengucapkan, ‘Alhamdulillaahilladzii bini’matihi tatimmushshoolihaat‘ (segala puji hanya bagi Allah, yang dengan kenikmatan-Nya sempurnalah kebaikan-kebaikan). Dan apabila beliau melihat sesuatu yang tidak disukai, beliau mengucapkan, ‘Alhamdulillaahi ‘alaa kulli haal‘ (segala puji hanya bagi Allah dalam tiap keadaan).” (HR. Ibnu Majah, no. 3830; Ibnus Sunni, no. 372; Al-Hakim, 1:499; hadis hasan)

Baca juga: Hati-hati, Bahaya Ikhtilat di Dalam Rumah

Pendapat Ulama dan Kepentingan Syariat

Tentang kelahiran prematur ini, menurut ustadz dr. Raehanul Bahraen, para ulama mengambil kesimpulan bahwa bayi prematur batasannya adalah 6 bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur"an :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqarah: 233)

Kemudian fieman Allah lainnya, tentang waktu total hamil dan menyusui, sebagaimana tercantum dalam ayat:
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً

“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. (QS. Al-Ahqaf: 15)

Maka batas minimal bayi bisa lahir adalah: 30 bulan – 24 bulan [2 tahun]= 6 bulan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bolehkah Menunda Kehamilan...
Bolehkah Menunda Kehamilan Menurut Islam?
Hukum Bayi Sebelum 4...
Hukum Bayi Sebelum 4 Bulan Meninggal dalam Kandungan Menurut Islam
Hukum Menunda Kehamilan...
Hukum Menunda Kehamilan dalam Pandangan Syariat
Bagaimana Hukum Syukuran...
Bagaimana Hukum Syukuran 4 Bulanan Kehamilan dalam Islam?
Bagaimana Sunnah Mengajarkan...
Bagaimana Sunnah Mengajarkan Saat Hari Ketujuh Kelahiran Bayi?
Keutamaan Surat Maryam...
Keutamaan Surat Maryam untuk Ibu Hamil
Rekomendasi
Misteri Penemuan Kerangka...
Misteri Penemuan Kerangka Manusia Raksasa yang Tak Terpecahkan
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Perbedaan Mulut Neraka...
Perbedaan Mulut Neraka dan Gerbang Neraka yang Sama Menakutkannya
Artikel Terkini
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved