Hukum Puasa Rajab, dari Sunnah sampai Makruh

Rabu, 02 Februari 2022 - 11:03 WIB
loading...
Hukum Puasa Rajab, dari Sunnah sampai Makruh
Hukum puasa Rajab adalah sunnah, namun ada ulama yang memakruhkan. (Foto/Ilustrasi: Ist).
A A A
Hukum puasa Rajab oleh sebagian ulama dianggap sunnah. Hanya saja, sebagian ulama lainnya menganggap bid'ah karena hadits yang dijadikan dasar ibadah tersebut dhaif, bahkan ada yang palsu.



Ulama yang menganjurkan berpuasa Rajab di antaranya dirumuskan berdasarkan hadits sahabat Abdullah bin al-Harits al-Bahili. Beliau sangat rajin berpuasa. Beliau hanya makan di malam hari, sampai badannya kurus dan lemah. Nabi Muhammad SAW sampai ‘pangling’ (tidak mengenali) al-Bahili karena perubahan drastis pada kondisi fisik tubuhnya, padahal baru satu tahun tidak berjumpa.

Nabi akhirnya memberikan petunjuk agar al-Bahili mengurangi frekuensi puasanya. Nabi menyarankan agar al-Bahili berpuasa pada waktu-waktu tertentu, di antaranya adalah di bulan-bulan mulia (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

Nabi menganjurkan kepada al-Bahili agar berpuasa di bulan-bulan mulia dilakukan dengan jeda, sehari berpuasa sehari berbuka atau tiga hari berpuasa tiga hari berbuka. Berikut ini adalah bunyi lengkap haditsnya:

عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ الله أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا

Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/kurus).

Ia berkata, "Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku?"

Rasul menjawab, "siapakah engkau?"

Ia menjawab, "Aku al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam."

Nabi menjawab, "Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar)."

Ia menjawab, "Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu."

Nabi berkata, "Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya."

Al-Bahili berkata, "Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa)."

Nabi menjawab, "Berpuasalah dua hari."

Ia berkata, "Mohon ditambahkan lagi ya Rasul."

Nabi menjawab, "Berpuasalah tiga hari."

Ia berkata, "Mohon ditambahkan lagi ya Rasul."

Nabi menjawab, "Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah."

Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya.” (HR Abu Daud).
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)