Hukum Puasa Rajab, dari Sunnah sampai Makruh
Rabu, 02 Februari 2022 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
Al-Bahili berkata, "Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa)."
Nabi menjawab, "Berpuasalah dua hari."
Ia berkata, "Mohon ditambahkan lagi ya Rasul."
Nabi menjawab, "Berpuasalah tiga hari."
Ia berkata, "Mohon ditambahkan lagi ya Rasul."
Nabi menjawab, "Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah."
Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya.” (HR Abu Daud).
Baca juga: Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Ungkap Amalan Sayidina Ali saat Malam Satu Rajab
Mengomentari redaksi “Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya”, Syekh Abu al-Thayyib Syams al-Haq al-Adhim dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan:
“Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia sekehendakmu. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukan bahwa al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi tiga hari berturut-turut, dan setelah tiga hari, hendaknya meninggalkan puasa selama satu atau dua hari."
"Pemahaman yang lebih dekat adalah, isyarat tersebut untuk memberikan penjelasan bahwa hendaknya al-Bahili berpuasa selama tiga hari dan berbuka selama tiga hari. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh al-Sindi. Wallahu A’lam.”
Dalam hadits tersebut Nabi memerintahkan kepada Sahabat al-Bahili agar puasa di bulan Rajab tidak dilakukan secara terus-menerus, akan tetapi diberi jeda waktu. Bisa tiga hari berpuasa, tiga hari berbuka. Atau tiga hari berpuasa berturut-turut, selanjutnya diberi jeda satu atau dua hari untuk berbuka, kemudian memulai lagi berpuasa tiga hari.
Menafsirkan hadits ini ada ulama yang berpendapat bahwa anjuran Nabi tersebut konteksnya hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, seperti al-Bahili. Di dalam awal hadits ditegaskan bahwa al-Bahili memang tidak kuat berpuasa, ia memaksakan diri hingga menimbulkan dampak yang buruk untuk kesehatannya. Sehingga wajar bila Nabi membatasi frekuensi puasa Rajab al-Bahili.
Nabi menjawab, "Berpuasalah dua hari."
Ia berkata, "Mohon ditambahkan lagi ya Rasul."
Nabi menjawab, "Berpuasalah tiga hari."
Ia berkata, "Mohon ditambahkan lagi ya Rasul."
Nabi menjawab, "Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah."
Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya.” (HR Abu Daud).
Baca juga: Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Ungkap Amalan Sayidina Ali saat Malam Satu Rajab
Mengomentari redaksi “Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya”, Syekh Abu al-Thayyib Syams al-Haq al-Adhim dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan:
“Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia sekehendakmu. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukan bahwa al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi tiga hari berturut-turut, dan setelah tiga hari, hendaknya meninggalkan puasa selama satu atau dua hari."
"Pemahaman yang lebih dekat adalah, isyarat tersebut untuk memberikan penjelasan bahwa hendaknya al-Bahili berpuasa selama tiga hari dan berbuka selama tiga hari. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh al-Sindi. Wallahu A’lam.”
Dalam hadits tersebut Nabi memerintahkan kepada Sahabat al-Bahili agar puasa di bulan Rajab tidak dilakukan secara terus-menerus, akan tetapi diberi jeda waktu. Bisa tiga hari berpuasa, tiga hari berbuka. Atau tiga hari berpuasa berturut-turut, selanjutnya diberi jeda satu atau dua hari untuk berbuka, kemudian memulai lagi berpuasa tiga hari.
Menafsirkan hadits ini ada ulama yang berpendapat bahwa anjuran Nabi tersebut konteksnya hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, seperti al-Bahili. Di dalam awal hadits ditegaskan bahwa al-Bahili memang tidak kuat berpuasa, ia memaksakan diri hingga menimbulkan dampak yang buruk untuk kesehatannya. Sehingga wajar bila Nabi membatasi frekuensi puasa Rajab al-Bahili.
Lihat Juga :