Wajibnya Menutup Aurat Ketika Buang Hajat, Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Dalam salah satu adab buang hajat , menutup aurat adalah adab yang diwajibkan. Di mana beberapa adab lainnya hanya sampai batas sunah atau makruh, tetapi dalam persoalan buang hajat ini syariat mewajibkannya. Hal demikian disebabkan menutup aurat wajib hukumnya bagi siapa pun, kapan dan dimana pun dia berada.
Dikutip dan disarikan dari kitab 'al-Bayan wa at-Ta’rif bi Ma’ani wa Masa’ili wa Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, karya Syaikh Ahmad Yunus an-Nishf, dijelaskan, secara detail tentang urusan buang hajat ini, termasuk cara menutup aurat ketika buang hajat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa mendatangi tempat buang air maka hendaklah dia mengambil satir (penutup).” (HR. Abu Dawud No. 32. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Saat ini, sudah sangat umum orang-orang membangun tempat buang hajat yang tertutup, sehingga kewajiban menutup aurat saat buang hajat telah tertunaikan. Lalu bagaimana cara menutupi aurat dari pandangan orang lain saat buang hajat di alam terbuka?
Para ulama mazhab Syafii menyebutkan setidaknya ada dua keadaan berikut ini:
1. Bagi orang yang buang hajat dengan posisi duduk hendaknya menutupi dirinya setinggi dua pertiga hasta atau lebih, yang sekiranya orang lain tidak dapat melihat dirinya.
2. Bagi orang yang buang hajat dengan posisi berdiri hendaknya menutupi dirinya yang sekiranya orang lain tidak melihat bagian antara pusar dan lutut. Kira-kira hampir setinggi tiga hasta.
Syarat benda untuk menutup aurat:
- Disyaratkan, penutup yang digunakan harus benar-benar menutupi aurat, artinya bukan benda yang terlalu tipis atau transparan.
- Jika menggunakan kain, gunakan kain yang tidak terlalu tipis. Jika menggunakan plastik, gunakan plastik yang bukan trasnparan.
Bila saja tidak mendapati benda apa pun untuk menutup aurat di alam terbuka, boleh menutupinya dengan tanah. Caranya, membuat sebuah gundukan tanah dan buang hajat dengan membelakangi tanah tersebut.
Berkaitan dengan menutupi aurat saat buang hajat ini, ulama Syafii juga menyebutkan adab buang hajat dengan cara menutup kepala.
Adab buang hajat dengan menutup kepala disebutkan atas dasar ittiba’kepada Nabi, sebab ketika Nabi buang hajat beliau menutupi kepalanya. Sekalipun, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini lemah, hanya saja siapapun boleh melakukannya untuk mendapatkan fadilat-fadilat amal.
Wallahu A’lam.
Dikutip dan disarikan dari kitab 'al-Bayan wa at-Ta’rif bi Ma’ani wa Masa’ili wa Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, karya Syaikh Ahmad Yunus an-Nishf, dijelaskan, secara detail tentang urusan buang hajat ini, termasuk cara menutup aurat ketika buang hajat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَتَى الْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ
“Barang siapa mendatangi tempat buang air maka hendaklah dia mengambil satir (penutup).” (HR. Abu Dawud No. 32. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Saat ini, sudah sangat umum orang-orang membangun tempat buang hajat yang tertutup, sehingga kewajiban menutup aurat saat buang hajat telah tertunaikan. Lalu bagaimana cara menutupi aurat dari pandangan orang lain saat buang hajat di alam terbuka?
Para ulama mazhab Syafii menyebutkan setidaknya ada dua keadaan berikut ini:
1. Bagi orang yang buang hajat dengan posisi duduk hendaknya menutupi dirinya setinggi dua pertiga hasta atau lebih, yang sekiranya orang lain tidak dapat melihat dirinya.
2. Bagi orang yang buang hajat dengan posisi berdiri hendaknya menutupi dirinya yang sekiranya orang lain tidak melihat bagian antara pusar dan lutut. Kira-kira hampir setinggi tiga hasta.
Syarat benda untuk menutup aurat:
- Disyaratkan, penutup yang digunakan harus benar-benar menutupi aurat, artinya bukan benda yang terlalu tipis atau transparan.
- Jika menggunakan kain, gunakan kain yang tidak terlalu tipis. Jika menggunakan plastik, gunakan plastik yang bukan trasnparan.
Bila saja tidak mendapati benda apa pun untuk menutup aurat di alam terbuka, boleh menutupinya dengan tanah. Caranya, membuat sebuah gundukan tanah dan buang hajat dengan membelakangi tanah tersebut.
Berkaitan dengan menutupi aurat saat buang hajat ini, ulama Syafii juga menyebutkan adab buang hajat dengan cara menutup kepala.
Adab buang hajat dengan menutup kepala disebutkan atas dasar ittiba’kepada Nabi, sebab ketika Nabi buang hajat beliau menutupi kepalanya. Sekalipun, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini lemah, hanya saja siapapun boleh melakukannya untuk mendapatkan fadilat-fadilat amal.
Wallahu A’lam.
(wid)