5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
Kamis, 17 Februari 2022 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Berarti, siapa pun yang berniat akan melakukan perjalanan yang jaraknya mencapai jarak itu, sudah boleh melakukan sholat jama', asalkan sudah di luar dari kota tempat tinggalnya. Para musafir juga boleh meng-qashar sholat atau meringkas sholat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Inilah salah satu kemudahan (rukhsah) yang diberikan Allah dalam menjalankan syariat-Nya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 Burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny)
2. Hujan
Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana turunnya hujan ternyata membolehkan seseorang menjamak sholat. Misalnya menjamak Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jamak antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil: "Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara shalat Maghrib dengan Isya'." (HR Atsram).
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW sholat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya". Ayyub berkata, "Barangkali pada malam turun hujan?" Jabir berkata: "Mungkin". (HR Al-Bukhari 543 dan Muslim 705).
Dari Nafi' maula Ibnu Umar berkata: "Abdullah bin Umar bila para umaro menjama antara Maghrib dan Isya karena hujan, beliau ikut menjamak bersama mereka". (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih)
Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian ditulis oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha' jilid 3 halaman 40.
Selain itu ada juga hadits menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama' Qashar. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, danAshar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan." (HR Muslim 705).
3. Sebab Sakit
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak sholat. Dalilnya adalah hadits Nabawi berikut: "Bahwa Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut juga bukan karena hujan."
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 Burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny)
2. Hujan
Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana turunnya hujan ternyata membolehkan seseorang menjamak sholat. Misalnya menjamak Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jamak antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil: "Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara shalat Maghrib dengan Isya'." (HR Atsram).
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW sholat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya". Ayyub berkata, "Barangkali pada malam turun hujan?" Jabir berkata: "Mungkin". (HR Al-Bukhari 543 dan Muslim 705).
Dari Nafi' maula Ibnu Umar berkata: "Abdullah bin Umar bila para umaro menjama antara Maghrib dan Isya karena hujan, beliau ikut menjamak bersama mereka". (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih)
Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian ditulis oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha' jilid 3 halaman 40.
Selain itu ada juga hadits menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama' Qashar. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, danAshar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan." (HR Muslim 705).
3. Sebab Sakit
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak sholat. Dalilnya adalah hadits Nabawi berikut: "Bahwa Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut juga bukan karena hujan."
Lihat Juga :