5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:36 WIB
loading...
A A A
Berarti, siapa pun yang berniat akan melakukan perjalanan yang jaraknya mencapai jarak itu, sudah boleh melakukan sholat jama', asalkan sudah di luar dari kota tempat tinggalnya. Para musafir juga boleh meng-qashar sholat atau meringkas sholat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Inilah salah satu kemudahan (rukhsah) yang diberikan Allah dalam menjalankan syariat-Nya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان

"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 Burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny)

2. Hujan
Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana turunnya hujan ternyata membolehkan seseorang menjamak sholat. Misalnya menjamak Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jamak antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil: "Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara shalat Maghrib dengan Isya'." (HR Atsram).

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW sholat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya". Ayyub berkata, "Barangkali pada malam turun hujan?" Jabir berkata: "Mungkin". (HR Al-Bukhari 543 dan Muslim 705).

Dari Nafi' maula Ibnu Umar berkata: "Abdullah bin Umar bila para umaro menjama antara Maghrib dan Isya karena hujan, beliau ikut menjamak bersama mereka". (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih)

Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian ditulis oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha' jilid 3 halaman 40.

Selain itu ada juga hadits menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama' Qashar. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, danAshar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan." (HR Muslim 705).

3. Sebab Sakit
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak sholat. Dalilnya adalah hadits Nabawi berikut: "Bahwa Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut juga bukan karena hujan."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Salat Subuh Karena Ketiduran, Simak di Sini!
Hukum Menjamak Salat...
Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Begini Penjelasannya
Hal-hal yang Dapat Membatalkan...
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Salat yang Wajib Diketahui Seorang Muslim
Hukum Salat Jamak dan...
Hukum Salat Jamak dan Qashar Tanpa Uzur
Keutamaan Mengakhirkan...
Keutamaan Mengakhirkan Sholat Isya, Begini Penjelasannya
5 Bacaan yang Wajib...
5 Bacaan yang Wajib dalam Sholat, Apa Saja?
Rekomendasi
Ilmuwan Ini Menjelaskan...
Ilmuwan Ini Menjelaskan Apa yang Sebenarnya Terjadi Ketika Manusia Mati
Sesuatu yang Tidak Biasa...
Sesuatu yang Tidak Biasa Terjadi di Struktur Alam Semesta
Gunung Es Terbesar di...
Gunung Es Terbesar di Dunia Bergerak setelah Tertahan selama 37 Tahun
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Es Antartika Terus Mencair,...
Es Antartika Terus Mencair, Ilmuwan Ungkap Hal Menakutkan Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved