Bagaimana Hukum Mengghibah Orang yang Sudah Terkenal Keburukannya?

Senin, 21 Februari 2022 - 10:21 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Mengghibah Orang yang Sudah Terkenal Keburukannya?
Ghibah atau menggunjing adalah dosa besar yang telah Allah dan RasulNya telah tegas dengan permisalan yang sangat buruk. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ghibah adalah dosa besar yang telah Allah dan RasulNya telah tegas dengan permisalan yang sangat buruk. Namun bagaimana bila mengghibah orang yang sudah terkenal dengan keburukannya? Bolehkah dilakukan dan bagaimana hukumnya dalam pandangan syariat?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Mu’tashim Lc, MA, dai lulusan Universitas Islam Madinah yang aktif di Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS) ini menjelaskan, ghibah tetap merupakan dosa besar. Sebagaimana allah Ta'ala firmankan dalam ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ


“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)



Dan juga sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”

أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخْيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ


“‘Tahukah kalian apa itu ghibah?’ Lalu sahabat berkata: ‘Allah dan rasulNya yang lebih tahu’. Rasulullah bersabda: ‘Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci.’ Beliau ditanya: ‘Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?’ Rasulullah bersabda: ‘jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2589)

"Sehingga sangat jelas bahwa hukum asal ghibah adalah haram, baik ghibah yang dilakukan sedikit atau banyak,"ungkap Ustadz Mu’tashim.

Sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَ كَذَا. قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ تَعْنِيْ قَصِيْرَةً. فَقَالَ : لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ


“Wahai Rasulullah, cukuplah menjadi bukti bagimu kalau ternyata Shafiyah itu memiliki sifat demikian dan demikian.” Salah seorang periwayat hadits menjelaskan maksud ucapan ‘Aisyah, yaitu bahwa Shafiyah itu orangnya pendek. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh engkau telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicelupkan ke dalam lautan maka niscaya akan merubahnya”. (HR. Abu Dawud:4875, Hadis ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Dawud)

Juga sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu:

عَنْ حَمَّاد عَنْ إبْرَاهِيْمَ قَالَ : كَانَ اِبْنُ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ : الْغِيْبَةُ أَنْ تَذْكُرَ مِنْ أَخِيْكَ مَا تَعْلَمُ فِيْهِ. وَإِذَا قُلْتَ مَا لَيْسَ فِيْهِ فَذَاكَ الْبُهْتَانُ


Dari Hammad dari Ibrohim berkata : Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata :”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan” [Kitab As-Somt no 21]

Begitupula yang diancamkan kepada orang yang diazab karena dosa ini, sebagaimana yang telah di sebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم : لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ


Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (menyakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya :”Siapakah mereka ya Jibril?”, beliau berkata : “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”. (Riwayat Ahmad (3/223), Abu Dawud (4878,4879), berkata Syaikh Abu ishaq Al-Huwaini : Isnadnya shohih, lihat kitab As-Somt hadits no 165 dan 572)

"Maka pada dasarnya tetaplah terlarang menyebutkan kejelekan seseorang yang telah diketahui dan masyhur oleh masyarakat, terkecuali ada maslahat di dalam menyebutkannya, misal menyebutkan kekurangan orang supaya orang terhindar dari keburukannya atau untuk meminta fatwa/hukum dari pihak tertentu,"ujarnya.

Semisal yang disebutkan di dalam hadis berikut,”

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَتْ هِنْدٌ امْرَأَةُ أَبِيْ سُفْيَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِيْ مَا يَكْفِيْنِيْ وَوَلَدِِيْ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ, قَالَ : خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ


“Dari ‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa pengetahuannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit)” [Riwayat Bukhari dalam Al-Fath 9/504,507, dan Muslim no 1714]



Lalu bagaimana dengan sabda Rasulullah shallahu alaihi wa sallam ketika beliau menyebutkan sifat jelek seseorang sebagaimana dalam hadis

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ, بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ


Aisyah berkata: “Seseorang datang minta idzin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang di tengah kaumnya” (Riwayat Bukhari dan Muslim no 2591),

Apakah di dalam hadis tersebut mengandung makna terhadap pembolehan melakukan ghibah terhadap orang yang telah terang-terangan/dikenal sebagai seorang yang melakukan kejelekan/kafasikan?

Dijelaskan oleh imam As-Syaukani terhadap hadist di atas di mana beliau menjelaskan ,” bahwasanya dalil ini tidaklah tepat untuk membolehkan menggibahi orang yang menampakkan kefasikannya. Sebab ucapan (ia adalah sejahat-jahat orang yang di tengah kaumnya) berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalau benar ini adalah ghibah maka tidak boleh kita mengikutinya sebab Allah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ghibah dalam hadits-hadits yang banyak. Dan karena kita tidak mengetahui hakikat dan inti dari perkara ini. Dan juga, pria yang disinggung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ternyata hanya mengakui Islam secara dzohir, sedangkan keadaannya goncang dan masih ada bekas jahiliah pada dirinya. (Penjelasan yang lebih lengkap lihat Bahjatun Nadzirin 3/46).

Kesimpulan dipaparkan Ustadz Mu’tashim, bahwa sebaiknya hindari membicarakan kefasikan orang lain walau telah tersebar di kalangan manusia kecuali bila ada alasan kuat untuk menceritakannya, baik untuk mencari fatwa atau supaya manusia terhindar dari kejahatannya atau untuk mengadukan perkaranya atau untuk mengubah perilaku dia yang dianggap kurang.



Wallahu A`lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3057 seconds (0.1#10.140)