Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:57 WIB
loading...
Macam-macam Talak Menurut...
Talak atau cerai diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan, dalam Islam ada beberapa macam talak berdasarkan beberapa sebab dan waktunya. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Macam-macam talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis, ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak. Jenis dan macam-macam talak ini, hendaknya diketahui dan dipahami oleh pasangan suami istri kaum muslim.

Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah AL-Qur'an dan As-Sunnah. Dirangkum dari berbagai sumber, macam-macam talak ini dapat ditinjau dari beberapa segi.

Baca juga: Bolehkah Menjatuhkan Talak Kapan Saja? Begini Hukumnya Sesuai Al-Qur'an

Pertama dilihat dari segi jumlahnya. Talak ditinjau dari segi jumlah dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Talak satu
Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.

2. Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.

3. Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.

Kedua, macam-macam talak ditinjau dari segi kata-kata atau kalimat yang diucapkan. Talak seperti ini, terbagi menjadi:

1. Talak Sarih
Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku”. Talak jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.

2. Talak Kinaya
Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya, seperti “aku tidak bisa hidup denganmu lagi”.
Maka, untuk menetapkan apakah itu sudah sah talak atau belum, harus dikembalikan kepada niat dan tujuan suami, apabila dia memang berniat untuk menceraikan, maka mereka sudah sah bercerai, namun apabila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka belum bercerai.

Ketiga, jenis talak dilihat dari boleh-tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua:

1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.

2.Talak Bain
Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.
Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.

Baca juga: Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu Seorang Muslimah

Keempat, macam-macam talak berdasarkan keadaan istri. Talk jenis ini dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Talak Sunny
Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.

2.Talak Bid’iy
Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedang
haid dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.

3.Talak La Sunny Wala Bid’iy(bukan talak sunny dan talak bid’iy)
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause)

Kelima, talak berdasarkan langsung atau tidaknya menjatuhkan talak yang terbagi menjadi dua, yaitu:

1.Talak Muallaq
Talak Muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.

2.Talak Ghairu Muallaq
Talak Ghairu Muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.

Keenam, macam-macam talak dilihat dari cara suami menyampaikan talaknya. Talk ini dibagai menjadi empat, yakni:

1. Talak dengan ucapan
Talak omo adalah talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan lisan di hadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.

2.Talak dengan tulisan
Jenis talak ini yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.

3. Talak dengan isyarat
Talak ini adalah talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut.

4. Talak dengan utusan

Talak ini yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya mentalak dirinya.

Baca juga: Perintah Menundukan Pandangan bagi Muslimah, Begini Penjelasannya

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Hukum Cek Khodam: Benarkah...
Hukum Cek Khodam: Benarkah Termasuk Syirik? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Rekomendasi
Harta Karun Pembawa...
Harta Karun Pembawa Kutukan Paling Mematikan di Dunia
Fenomena Alam Cincin...
Fenomena Alam Cincin Hitam Muncul di Langit Disneyland
Suhu Panas Ekstrem,...
Suhu Panas Ekstrem, PBB Klaim Suhu Bumi Naik 3 Derajat Celcius
Artikel Terkini
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Sejarah Rashdul Kiblat:...
Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni
Rashdul Qiblat, Cara...
Rashdul Qiblat, Cara Paling Akurat Meluruskan Arah Kiblat yang Memadukan Sains dan Syariat
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Infografis
6 Hikmah Puasa Ramadan...
6 Hikmah Puasa Ramadan yang Penting Diketahui Umat Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved