Ketidakadilan Hukum Membuat Rasulullah Marah
loading...
A
A
A
Ustaz DR Miftah el-Banjary
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Al-Qur'an
Golongan elit Quraisy Makkah pernah direpotkan oleh masalah seorang perempuan Mukhzumiyah dari kalangan suku Arab terpandang yang terkena kasus pencurian. Orang-orang Quraisy berembuk tentang siapakah yang akan diutus untuk membicarakan kasus perempuan tersebut kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam (SAW).
Ada yang berpendapat, "Bagaimana kalau yang menyampaikannya adalah Usamah bin Zaid, sebab dia sahabat kesayangan Rasulullah SAW , dan tidak ada orang yang berani menyampaikan selain dia". (
)
Maka, Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk membicarakannya agar kasus perempuan itu cukup diselesaikan secara kekeluargaan atau permintaan maaf saja demi menjaga nama baik sukunya yang terhormat di kalangan suku-suku Arab.
Lantas apa jawab Rasulullah ? "Apakah kamu mau memintakan keringanan penetapan keadilan hukum Allah?" ujar Rasulullah marah.
Rasulullah SAW berdiri lalu berkhutbah: "Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkannya.
Akan tetapi, jika orang lemah di antara mereka yang mencuri, maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan potong tangannya".
Dalam sebuah riwayat disebutkan maka berubahlah wajah Rasulullah SAW lalu beliau bersabda: "Apakah engkau akan memberi syafa'at dalam urusan keringanan hukum-hukum Allah?"
Usamah berkata, "Mintakanlah ampunan untukku, ya Rasulullah !" ( )
Lalu, Rasulullah SAW menyuruh membawa perempuan itu, lalu dipotonglah tangannya". Begitulah Islam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Mau kaya-mau miskin, mau terhormat-mau melarat, mau pejabat maupun rakyat, semua sama kedudukannya di hadapan hukum.
Jika ada yang memandang Syariat Islam itu kejam tentu sangat keliru. Justru Islam adalah agama yang adil dan berusaha menjaga kepentingan orang banyak daripada menjaga kepentingan si pencuri atau orang yang berbuat zalim. Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertobat (di antara para pencuri) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". (Surah Al-Maidah: 38-39). ( )
Wallahu Ta'ala A'lam
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Al-Qur'an
Golongan elit Quraisy Makkah pernah direpotkan oleh masalah seorang perempuan Mukhzumiyah dari kalangan suku Arab terpandang yang terkena kasus pencurian. Orang-orang Quraisy berembuk tentang siapakah yang akan diutus untuk membicarakan kasus perempuan tersebut kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam (SAW).
Ada yang berpendapat, "Bagaimana kalau yang menyampaikannya adalah Usamah bin Zaid, sebab dia sahabat kesayangan Rasulullah SAW , dan tidak ada orang yang berani menyampaikan selain dia". (
Baca Juga
Maka, Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk membicarakannya agar kasus perempuan itu cukup diselesaikan secara kekeluargaan atau permintaan maaf saja demi menjaga nama baik sukunya yang terhormat di kalangan suku-suku Arab.
Lantas apa jawab Rasulullah ? "Apakah kamu mau memintakan keringanan penetapan keadilan hukum Allah?" ujar Rasulullah marah.
Rasulullah SAW berdiri lalu berkhutbah: "Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkannya.
Akan tetapi, jika orang lemah di antara mereka yang mencuri, maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan potong tangannya".
Dalam sebuah riwayat disebutkan maka berubahlah wajah Rasulullah SAW lalu beliau bersabda: "Apakah engkau akan memberi syafa'at dalam urusan keringanan hukum-hukum Allah?"
Usamah berkata, "Mintakanlah ampunan untukku, ya Rasulullah !" ( )
Lalu, Rasulullah SAW menyuruh membawa perempuan itu, lalu dipotonglah tangannya". Begitulah Islam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Mau kaya-mau miskin, mau terhormat-mau melarat, mau pejabat maupun rakyat, semua sama kedudukannya di hadapan hukum.
Jika ada yang memandang Syariat Islam itu kejam tentu sangat keliru. Justru Islam adalah agama yang adil dan berusaha menjaga kepentingan orang banyak daripada menjaga kepentingan si pencuri atau orang yang berbuat zalim. Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertobat (di antara para pencuri) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". (Surah Al-Maidah: 38-39). ( )
Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)