3 Hari Sebelum Azab, Kaum Tsamud Terserang Wabah Virus

Rabu, 23 Maret 2022 - 17:38 WIB
loading...
A A A
“Dan wahai kaumku! Inilah unta betina dari Allah, sebagai mukjizat untukmu, sebab itu biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apa pun yang akan menyebabkan kamu segera ditimpa (azab)”

Nabi Shaleh membuat ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan unta yang harus dipatuhi oleh kaum Tsamud, antara lain adalah: (1) membiarkan unta tersebut merumput dan tidak boleh diganggu ( QS al-A’raf [7] : 73); (2) dilakukan giliran untuk mendapatkan air, sehari untuk unta, dan hari yang lain untuk kaum Tsamud ( QS. asy-Syu’ara’ [26] : 155); dan (3) tidak boleh menyakiti unta tersebut, karena perilaku tersebut dapat menyebabkan datangnya azab ( QS Hud [11]: 64).

Namun, bukannya mematuhi ketentuan yang diberlakukan Nabi Shaleh, kaum Tsamud justru melanggar ketentuan yang berlaku dan membunuh unta betina yang menjadi tanda mukjizat kenabian Nabi Shaleh.



Wahbah al-Zuhaili menyebut bahwa yang menyembelih unta tersebut adalah Qidar ibn Salif. Akibat perilaku tersebut, maka azab yang dijanjikan Allah dalam Surat Hud [11]: 64 pun turun kepada kaum Tsamud.

Namun, sebelum azab tersebut menimpa kaum Tsamud, terlebih dahulu mereka dibiarkan oleh Nabi Shalih agar bersukaria selama tiga hari, sebagaimana disebutkan dalam QS Hud [11] ayat 65:

فَعَقَرُوْهَا فَقَالَ تَمَتَّعُوْا فِيْ دَارِكُمْ ثَلٰثَةَ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ وَعْدٌ غَيْرُ مَكْذُوْبٍ


Maka mereka menyembelih unta itu, kemudian dia (Shaleh) berkata, Bersukarialah kamu semua di rumahmu selama tiga hari. Itu adalah janji yang tidak dapat didustakan

Selama masa penungguhan tiga hari sebelum dijatuhkanya azab, terjadi perubahan warna wajah yang dialami oleh kaum Tsamud. Pada hari pertama wajah mereka berwarna kuning, pada hari kedua menjadi merah, dan pada hari ketiga berubah menjadi hitam. Kemudian datang azab pada hari keempat.

Tempat Bekas Wabah
Dalam sebuah riwayat hadis yang cukup panjang, diceritakan bahwa tatkala Rasulullah dan para sahabat singgah di Tabuk, kemudian beliau membawa para sahabat ke Hijr bekas puing-puing tempat kaum Tsamud.

Pada saat itu, para sahabat membuat adonan roti dan membersihkan tempayan-tempayan mereka menggunakan air dari sumur-sumur bekas kaum Tsamud. Melihat hal tersebut, Rasulullah kemudian menegur mereka dan menyuruh mereka agar membuang air bekas sumur kaum Tsamud tersebut.

Dalam sumber lain, yaitu kitab Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an karya Imam al-Thabari terdapat sebuah riwayat yang secara tegas melarang para sahabat untuk masuk ke desa dan meminum air bekas kaum Tsamud. Riwayat tersebut disampaikan oleh Ibnu Juraij, sebagaimana berikut:

“Ketika Rasulullah berada di Desa bekas kaum Tsamud, beliau bersabda kepada para sahabat: tidak diperkenankan satupun di antara kalian untuk masuk ke Desa (bekas tempat kaum Tsamud), dan janganlah kalian meminum dari bekas air minum mereka (kaum Tsamud)”.

Dua riwayat tersebut ada yang menafsirkan Rasulullah memproteksi umatnya dari sebuah fenomena wabah yang pernah terjadi pada masa terdahulu.

Wallahu'alam.



(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)