Puasa Umat Terdahulu, Bagaimana Umat Kristen dan Yahudi?
Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:50 WIB
loading...
Puasa umat terdahulu ada yang sampai 50 hari. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam sesuai dengan perintah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183. Dalam ayat tersebut disampaikan, bahwa puasa juga diwajibkan kepada umat-umat terdahulu sebelum diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad SAW . Allah SWT berfirman:
Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. ( QS Al-Baqarah : 183)
Baca juga: Meninggal Dunia, Apakah Masih Punya Kewajiban Puasa?
Mayoritas mufassir menafsirkan bahwa perintah puasa telah diwajibkan kepada para Nabi dan umat-umat sejak Nabi Adam, nabi-nabi setelahnya dan umat-umat sebelum kita.
Al-Thabari dalam tafsir "Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al-Qur’an" mengutip pendapat Abu Ja’far menjelaskan, penggalan kalimat “sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kalian” pada kalimat tersebut terdapat perbedaan di kalangan ahlu ta’wil antara penekanan tasybih antara kewajiban puasa atau puasa umat-umat sebelum kita.
Meski demikian, kedua perbedaan pendapat tersebut konteksnya adalah pada maksud orang-orang terdahulu termasuk cara, waktu, dan lama puasa mereka.
Andaikan penekanan pada puasa orang-orang yang serupa dengan umat Muslim maka rujukannya adalah kaum Nasrani. Karena mereka juga pernah diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Hanya saja waktu puasa mereka berbeda yakni dari waktu Isya ke waktu Isya esok harinya. Tidak boleh makan dan minum, juga tidak boleh bergaul dengan Istrinya.
Rupanya, hal itu memberatkan bagi mereka, lantas mereka sepakat untuk memindahkan waktu puasanya sesuai dengan musim, hingga mengalihkan ke pertengahan musim panas dan musim dingin.
Mereka mengatakan “untuk menebus apa yang kita kerjakan, kita akan menambah puasa kita sebanyak dua puluh hari” dari yang sebelumnya 30 hari. Dengan begitu mereka berpuasa sebanyak 50 hari.
Baca juga: Kewajiban Puasa bagi Umat Terdahulu Ternyata Lebih Berat
Hal ini kemudian masih terus eksis dilakukan oleh kaum Muslimin, termasuk oleh Abu Qais Ibn Shirmah dan Umar bin Khattab. Saat itu Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan diperbolehkannya melakukan makan, minum, berjima’ hingga waktu fajar tiba.
Keterangan lain didapat dalam Tafsir Fathul Qadir karya Imam asy-Syaukani. Mengutip hadis dari Rasulullah SAW beliau bersabda bahwa dulu orang Nasrani berpuasa di bulan Ramadhan. Pada saat itu raja Nasrani jatuh sakit, hingga mereka berkata “andaikan Allah menyembuhkan penyakit pada raja maka kami akan menambah puasa kami sebanyak 10 hari”.
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ
Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. ( QS Al-Baqarah : 183)
Baca juga: Meninggal Dunia, Apakah Masih Punya Kewajiban Puasa?
Mayoritas mufassir menafsirkan bahwa perintah puasa telah diwajibkan kepada para Nabi dan umat-umat sejak Nabi Adam, nabi-nabi setelahnya dan umat-umat sebelum kita.
Al-Thabari dalam tafsir "Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al-Qur’an" mengutip pendapat Abu Ja’far menjelaskan, penggalan kalimat “sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kalian” pada kalimat tersebut terdapat perbedaan di kalangan ahlu ta’wil antara penekanan tasybih antara kewajiban puasa atau puasa umat-umat sebelum kita.
Meski demikian, kedua perbedaan pendapat tersebut konteksnya adalah pada maksud orang-orang terdahulu termasuk cara, waktu, dan lama puasa mereka.
Andaikan penekanan pada puasa orang-orang yang serupa dengan umat Muslim maka rujukannya adalah kaum Nasrani. Karena mereka juga pernah diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Hanya saja waktu puasa mereka berbeda yakni dari waktu Isya ke waktu Isya esok harinya. Tidak boleh makan dan minum, juga tidak boleh bergaul dengan Istrinya.
Rupanya, hal itu memberatkan bagi mereka, lantas mereka sepakat untuk memindahkan waktu puasanya sesuai dengan musim, hingga mengalihkan ke pertengahan musim panas dan musim dingin.
Mereka mengatakan “untuk menebus apa yang kita kerjakan, kita akan menambah puasa kita sebanyak dua puluh hari” dari yang sebelumnya 30 hari. Dengan begitu mereka berpuasa sebanyak 50 hari.
Baca juga: Kewajiban Puasa bagi Umat Terdahulu Ternyata Lebih Berat
Hal ini kemudian masih terus eksis dilakukan oleh kaum Muslimin, termasuk oleh Abu Qais Ibn Shirmah dan Umar bin Khattab. Saat itu Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan diperbolehkannya melakukan makan, minum, berjima’ hingga waktu fajar tiba.
Keterangan lain didapat dalam Tafsir Fathul Qadir karya Imam asy-Syaukani. Mengutip hadis dari Rasulullah SAW beliau bersabda bahwa dulu orang Nasrani berpuasa di bulan Ramadhan. Pada saat itu raja Nasrani jatuh sakit, hingga mereka berkata “andaikan Allah menyembuhkan penyakit pada raja maka kami akan menambah puasa kami sebanyak 10 hari”.
Lihat Juga :