2 Rukun Puasa yang Wajib Diketahui Umat Islam

Sabtu, 25 April 2020 - 03:30 WIB
loading...
2 Rukun Puasa yang Wajib Diketahui Umat Islam
Kaum muslimin diwajibkan mempelajari ilmu fiqih Ramadhan sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Di antara ilmu Fiqih yang tidak kalah penting untuk dipelajari adalah rukun puasa. Setiap muslim wajib mengetahui apa saja rukun puasa sebelum mengamalkannya.

Menurut Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi'i", parameter sah atau tidaknya puasa tergantung pada rukun puasa. dalam bukunya, Ustaz Ajib menukil penjelasan dari Kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji Ala Madzhabi Al-Imam Syafi'i karya Dr Musthafa Al-Khin dan Dr Musthafa Al-Bugha. Disebutkan bahwa rukun puasa ada 2 yaitu:

1. Niat Puasa.
Ibadah puasa tidak akan sah jika tidak didahului dengan niat. Sebab dalam hadis sahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Jika yang kita lakukan adalah puasa wajib maka harus berniat pada malam hari. Waktunya boleh berniat ketika sudah masuk waktu maghrib sampai sebelum terbit fajar.

Adapun untuk puasa sunnah maka dibolehkan berniat puasa pada siang hari. Tidak disyaratkan harus niat pada malam hari. Seandainya pada siang hari ini kita belum makan minum sejak Subuh tadi kemudian kita tahu bahwa hari ini bulan Sya'ban lalu kita berniat puasa Sya'ban maka hal ini diperbolehkan dan sah puasanya.

Sedangkan niat puasa Ramadhan harus dihadirkan tiap malam. Maksudnya setiap malam harus berniat lagi. Niat harus diperbaharui setiap malam Ramadhan. Tidak boleh berniat pada malam pertama saja kemudian di hari berikutnya tidak niat lagi. Dalam Mazhab Syafi'i dibolehkan bahkan disunnahkan melafazkan niat puasa. Namun niat yang wajib adalah niat dalam hati.

Terkait tata cara niat yang sempurna, Imam Nawawi dalam Kitab Raudhatut Thalibin menyebutkan sebagai berikut: "Niat yang sempurna pada bulan Ramadhan yaitu berniat puasa esok hari untuk melaksanakan fardhu ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala.

2. Imsak (Menahan).
Imsak maksudnya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit Fajar (azan Subuh) hingga terbenamnya matahari (azan Maghrib). Dalil yang melandasi ini adalah firman Allah: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: ayat 187)

Hadis lain menyebutkan: "Fajar itu ada dua macam yaitu Fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan salat (Subuh) dan fajar yang diharamkan melakukan salat (Shubuh) dan diperbolehkan makan." (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim).

Bagaimana Jika Sedang Sahur Lalu Terdengar Adzan Subuh?
Menurut ulama mazhab Syafi'i bahkan mayoritas ulama 4 mazhab dan juga fatwa dari Syeikh Bin Baaz dan Syeikh Al-Utsaimin tidak boleh ditelan makanan yang ada di mulut ketika mendengar adzan Shubuh. Apabila sampai ditelan padahal sudah terdengar Adzan Shubuh maka puasanya batal. Dia wajib qadha puasa Ramadhan. Oleh sebab itu, di Indonesia ada waktu peringatan imsak 10 menit sebelum Adzan shubuh. Walaupun sebenarnya masih boleh makan dan minum ketika ada yang bilang "waktu imsak sudah tiba".

Hal ini dilakukan agar kita berhati-hati ketika sahur. Jangan sampai waktu adzan Shubuh sudah tiba sedang kita lagi asik makan sahur. Bahkan bisa dikatakan bahwa waktu imsak di indonesia itu sudah sesuai sunnah Nabi SAW. Sebab sahurnya Nabi SAW itu selesai sebelum datang adzan shubuh kira kira lamanya seperti membaca ayat Al-Qur'an 50 ayat.

Dari sahabat Zaid bin Tsabit dia berkata: "Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW kemudian
shalat shubuh. Aku bertanya: berapa lama jeda antara sahur Nabi dengan adzan salat Subuh? Seperti membaca 50 ayat Al-Qur'an." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun hadis sahih di bawah ini maksudnya adalah adzan pertamanya Bilal RA pada malam hari, bukan adzannya Ibnu Ummi Maktum pada saat adzan Subuh. "Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan wadah makanan masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan wadahnya tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai." (HR. Abu Daud)
(Baca Juga: Syarat-syarat yang Mewajibkan Seseorang Puasa Ramadhan)

Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)