Hukum Sholat Idul Fitri: Mayoritas Ulama Anggap Sunah, Mazhab Hanafiyah Mewajibkan

Sabtu, 30 April 2022 - 16:10 WIB
loading...
Hukum Sholat Idul Fitri: Mayoritas Ulama Anggap Sunah, Mazhab Hanafiyah Mewajibkan
Sholat Id di Moskow pada tahun 2015. Foto/Ilustrasi: World Bulletin
A A A
Lebaran sebentar lagi. Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 2 Mei 2022. Setidaknya Muhammadiyah sudah menetapkan begitu. Itu bermakna bahwa puasa tahun ini digenapkan 30 hari.

Idul Fitri ditandai dengan sholat dua rakaat, biasanya di lapangan atau di masjid. Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan hukum sholat id?



Ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama tentang hukum shalat Idul Fitri.

Pertama, shalat Id hukumnya sunah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Kedua, Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya sholat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan salat Id itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan mazhab Hambali .

Ketiga, Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Sunnah
Mereka yang berpendapat sunnah, berdalil dengan hadis yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :

“Artinya: Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Salat lima waktu dalam sehari dan semalam”.

Ia bertanya lagi: Adakah saya punya kewajiban salat lainnya?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”. Beliau melanjutkan sabdanya, ”Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan”.

Ia bertanya: Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya?

Beliau menjawab, ”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”.

Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya.

Iapun bertanya ;”Adakah saya punya kewajiban lainnya? “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja”.

Perawi mengatakan :”Setelah itu orang ini pergi seraya berkata: Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini”.

(Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)”.

Mereka yang berpendapat sholat id sunnah mengatakan, hadis ini menunjukkan bahwa sholat selain sholat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (fardhu) ‘ain (bukan kewajiban per kepala).

Dua sholat ‘Ied termasuk ke dalam keumuman ini, yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja. Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama di antaranya Ibnu al-Mundzir dalam kitab “Al-Ausath”.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)