Hakim Pening Hadapi Kasus Sengketa Kebun Abu Nawas dan Tuan Tanah

Rabu, 24 Juni 2020 - 08:32 WIB
loading...
Hakim Pening Hadapi Kasus Sengketa Kebun Abu Nawas dan Tuan Tanah
Saya belum pernah kalah kecuali dengan satu orang: Abu Nawas, ujar Hakim. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
Abu Nawas adalah pujangga Arab dan merupakan salah satu penyair terbesar sastra Arab klasik. Penyair ulung sekaligus tokoh sufi ini mempunyai nama lengkap Abu Ali Al Hasan bin Hani Al Hakami dan hidup pada zaman Khalifah Harun Al-Rasyid di Baghdad (806-814 M). ( )

Alkisah, suatu ketika Abu Nawas melihat-lihat kebunnya yang sudah lama tidak diurus. Di saat dirinya asyik melihat-lihat pohon di dalam kebun, tiba-tiba ada suara menghardik. "Ngapain kau masuk kebunku," ujar seorang lelaki yang oleh penduduk setempat berjuluk Tuan Tanah.

"Apa?" Abu Nawas kaget bukan kepalang. "Ini kebun milikku. Jangan mengaku-aku ya," lanjut Abu Nawas dengan suara tak kalah kencang.

Abu Nawas dan Tuan Tanah sama-sama kekeuh mengklaim itu kebun miliknya.

Kasus ini jelas ruwet karena pemilik kebun kala itu tidak memiliki surat-surat tanda kepemilikan. Cara musyawarah dan mufakat tak bisa putus. Keduanya mengaku itu kebunnya.

Tak ada jalan lain bagi Abu Nawas, kecuali melapor kepada Baginda Raja Harun Al-Rasyid. "Ini masalah rumit Abu. Agar masalahnya bisa diputus secara adil maka mesti ditangani oleh hakim yang bijaksana," ujar Baginda angkat tangan.

"Baik Baginda," sambut Abu Nawas dengan takzim.

Persoalannya, siapa hakim yang akan menangani itu juga bukan perkara mudah. Biasanya urusan yang ruwet seperti ini menjadi pekerjaan Abu Nawas. Kini justru Abu Nawas sendiri yang berperkara. Jadi mesti dicari hakim yang selevel Abu Nawas untuk menangani kasus ini. ( )

Baginda Raja akhirnya mendapatkan hakim yang paling baik reputasinya di Baghdad. Hakim ini terkenal cerdas dan berwibawa. Orang-orang yang berperkara dengannya selalu puas.

Baginda yakin, hakim ini akan memutuskan perkara ini dengan adil.

Maka pada hari yang sudah ditentukan, sidang pun dilakukan, di salah satu ruang di istana. Dalam sidang itu, selain pihak yang bersengketa, hadir juga Baginda Raja. Rupanya Baginda ingin tahu siapa sesungguhnya yang mengaku-aku dan biang kerok keruwetan ini. Baginda yakin klaim Abu Nawas atas kebunnya tidak mengada-ada. Tapi sangat sulit bagi dirinya untuk begitu saja memenangkan Abu Nawas. ( )

Nah, untuk menguji kebenaran pengakuan atas klaim kebun itu maka hakim bertanya kepada kedua belah pihak yang bersengketa.

“Berapa jumlah pohon di dalam kebunmu?” tanya Hakim.

Tuan Tanah tampak kebingungan, bahkan cenderung panik. Sedangkan Abu Nawas tampak lebih tenang. Jujur Abu Nawas tidak pernah menghitung berapa jumlah pohon yang ada di kebunnya. Begitu juga Tuan Tanah. Lagi pula, siapa yang sudi menghitung pohon di kebun? (

"Bagaimana Anda mengakui itu kebun Anda, sementara Anda tidak kenal dengan kebun sendiri?" kata Hakim.

Tuan Tanah menunduk dalam-dalam. Ia tampaknya grogi berat. ( )

Di tengah tekanan hakim itu, Abu Nawas masih sempat mengapungkan senyum di bibirnya. “Berapa lama tuan hakim tinggal di rumah yang tuan miliki sekarang?” Abu Nawas balik bertanya.

“Sejak beberapa tahun yang lalu,” jawab hakim yang tak mengira akan mendapat balasan pertanyaan.(

Lalu Abu Nawas bertanya lagi, “Berapa jumlah genting di rumah tuan?”

Hakim ganti yang gelagapan. Ia tidak mampu menjawabnya. Hakim itu lalu berkata, “Kebenaran ada dipihakmu,” katanya kepada Abu Nawas diiringi senyum kecut dan wajah pucat pasi Tuan Tanah. ( )

Bisa ditebak wajah pucat tuan tanah itu. Begitu hakim mengetuk palu memenangkan Abu Nawas, maka hukum dari Baginda Raja sudah pasti menanti.( )

Hakim yang terkenal adil dan bijaksana ini mengakui terkadang kecerdasan dan kejeniusan bisa patah oleh argumen. “Saya belum pernah kalah kecuali dengan satu orang: Abu Nawas," ujar Hakim mengakui kehebatan Abu Nawas.

Setelah itu Tuan Tanah langsung digelandang ke penjara. Enak saja, mengaku-aku kebun milik orang lain. ( )

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2871 seconds (0.1#10.140)