Cara Taubat karena Melalaikan Sholat, Puasa, Zakat, Haji, dan Hak-Hak Allah Ta'ala
Kamis, 16 Juni 2022 - 18:19 WIB
loading...
Jika ia pernah meninggalkan sholat atau tidak melengkapi suatu syarat keabsahan sholat itu, hendaklah ia mengqadha sholatnya itu. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan syarat keabsahan taubat yang berkaitan dengan masa lalu adalah agar ia melayangkan padangannya kembali ke masa lalunya, pada hari pertama ia mencapai usia baligh, kemudian ia meneliti masa-masa lalu dari usianya itu tahun per tahun, bulan per bulan, hari per hari dan setiap tarikan nafas yang telah ia lakukan.
Kemudian ia melihat ketaatan yang menjadi kewajibannya, apa yang tidak ia kerjakan? Kemudian kepada kemaksiatan, apa yang telah ia lakukan dari kemaksiatan itu?
Baca juga: Taubat Nasuha: Setiap Dosa Memiliki Cara Taubat Tersendiri
Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "at Taubat Ila Allah" mencontohkan jika ia pernah meninggalkan sholat atau tidak melengkapi suatu syarat keabsahan sholat itu, hendaklah ia mengqadha sholatnya itu. Dan jika ia ragu bilangan sholat yang telah ia tinggalkan, maka ia dapat menghitung dari masa balighnya, kemudian menghitung yang yang telah ia tunaikan, dan mengqadha sisa sholat yang pernah ia tinggalkan. "Dalam hal ini hendaknya ia mengambil prasangka kuatnya. Dan itu dapat dicapai dengan betul-betul meneliti dengan serius," ujarnya.
Sedangkan puasa, jika ia telah meninggalkan puasa itu dalam perjalanan atau saat ia sakit. Atau jika perempuan, ia membatalkan puasanya karena mengalami haidh (atau nifas) dan belum ia tunaikan, maka hendaknya ia menghitung jumlah yang telah ia tinggalkan itu dengan betul-betul, kemudian mengqadhanya.
Tentang zakat , hendaknya ia menghitung seluruh hartanya dan bilangan tahun dia mulai memiliki harta itu -- tidak dari masa balighnya, karena zakat itu telah wajib semenjak dimilikinya harta itu, meskipun orang itu adalah seorang bayi.
Sedangkan masalah haji , jika ia pernah memiliki kemampuan untuk menunaikan haji itu dalam beberapa tahun yang lalu, namun saat itu ia tidak mengerjakannya, sedangkan saat ini ia tidak memiliki harta yang cukup, maka ia tetap harus mengerjakannya.
Jika ia tidak mampu karena hartanya memang sudah habis, maka harus mengusahakannya dengan usaha yang halal sekadar biaya haji itu.
Jika ia tidak memiliki pekerjaan, juga harta, maka ia hendaknya meminta kepada manusia agar memberikan jatah dari zakat atau shodaqah sehingga ia dapat menunaikan haji. Dan jika ia mati sebelum melaksanakan haji maka ia mati dalam keadaan maksiat.
"Karena ketidak mampuan yang datang setelah adanya kemampuan untuk haji itu, tidak menghapus kewajiban haji baginya. Inilah cara ia meneliti kewajiban yang menjadi tugasnya serta bagaimana menebusnya," ujarnya.
Kemudian ia melihat ketaatan yang menjadi kewajibannya, apa yang tidak ia kerjakan? Kemudian kepada kemaksiatan, apa yang telah ia lakukan dari kemaksiatan itu?
Baca juga: Taubat Nasuha: Setiap Dosa Memiliki Cara Taubat Tersendiri
Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "at Taubat Ila Allah" mencontohkan jika ia pernah meninggalkan sholat atau tidak melengkapi suatu syarat keabsahan sholat itu, hendaklah ia mengqadha sholatnya itu. Dan jika ia ragu bilangan sholat yang telah ia tinggalkan, maka ia dapat menghitung dari masa balighnya, kemudian menghitung yang yang telah ia tunaikan, dan mengqadha sisa sholat yang pernah ia tinggalkan. "Dalam hal ini hendaknya ia mengambil prasangka kuatnya. Dan itu dapat dicapai dengan betul-betul meneliti dengan serius," ujarnya.
Sedangkan puasa, jika ia telah meninggalkan puasa itu dalam perjalanan atau saat ia sakit. Atau jika perempuan, ia membatalkan puasanya karena mengalami haidh (atau nifas) dan belum ia tunaikan, maka hendaknya ia menghitung jumlah yang telah ia tinggalkan itu dengan betul-betul, kemudian mengqadhanya.
Tentang zakat , hendaknya ia menghitung seluruh hartanya dan bilangan tahun dia mulai memiliki harta itu -- tidak dari masa balighnya, karena zakat itu telah wajib semenjak dimilikinya harta itu, meskipun orang itu adalah seorang bayi.
Sedangkan masalah haji , jika ia pernah memiliki kemampuan untuk menunaikan haji itu dalam beberapa tahun yang lalu, namun saat itu ia tidak mengerjakannya, sedangkan saat ini ia tidak memiliki harta yang cukup, maka ia tetap harus mengerjakannya.
Jika ia tidak mampu karena hartanya memang sudah habis, maka harus mengusahakannya dengan usaha yang halal sekadar biaya haji itu.
Jika ia tidak memiliki pekerjaan, juga harta, maka ia hendaknya meminta kepada manusia agar memberikan jatah dari zakat atau shodaqah sehingga ia dapat menunaikan haji. Dan jika ia mati sebelum melaksanakan haji maka ia mati dalam keadaan maksiat.
"Karena ketidak mampuan yang datang setelah adanya kemampuan untuk haji itu, tidak menghapus kewajiban haji baginya. Inilah cara ia meneliti kewajiban yang menjadi tugasnya serta bagaimana menebusnya," ujarnya.
Lihat Juga :