Apakah Kurban Wajib atau Sunnah? Begini Pendapat Ahli Fikih
Selasa, 21 Juni 2022 - 07:17 WIB
loading...
Apakah kurban wajib atau sunnah, ada dua pendapat. Foto/Ilustrasi: theindependent.co.uk.
A
A
A
Apakah kurban wajib atau sunnah? Para ahli fikh berbeda pendapat tentang masalah ini. Abu Bakar , Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyab, Alqamah, ‘Ata’, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Saur, dan Ibnu Munzir (dalam hal ini mereka semua disebut Jumhur) berpendapat bahwa ibadah kurban itu hukumnya sunat muakkad . Maknanya, tidak wajib tetapi makruh meninggalkannya bagi mereka yang mampu.
Syafi’iyah dalam hal ini menyatakan bagi tiap pribadi hukumnya sunah ‘ain dan sunah kifayah bagi tiap keluarga. Adapun Malikiyah menambahkan bahwa hal tersebut tidak disunatkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Dalil-dalil yang dikemukakan jumhur antara lain:
Pertama, hadis Umu Salamah berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
“Bahwa Nabi SAW bersabda,”Apabila kamu telah melihat hilal awal bulan Zulhijjah dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban maka janganlah ia memotong bulu dan kukunya”. (HR Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kurban itu tidak wajib dengan menggunakan redaksi (arada) yang berarti ingin secara implisit mengandung pengertian adanya pilihan antara melaksanakan ataupun tidak.
Larangan untuk memotong bulu dan kuku hewan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam hadis di atas hanyalah bersifat makruh dan disunatkan untuk meninggalkan larangan tersebut.
Salah satu hikmah untuk tidak memotong bulu dan kuku adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Nawawi adalah untuk membebaskan kita dari api neraka. Karena ia akan menjadi saksi di akhir atas ibadah kurban yang kita laksanakan.
Baca juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha
Syafi’iyah dalam hal ini menyatakan bagi tiap pribadi hukumnya sunah ‘ain dan sunah kifayah bagi tiap keluarga. Adapun Malikiyah menambahkan bahwa hal tersebut tidak disunatkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Dalil-dalil yang dikemukakan jumhur antara lain:
Pertama, hadis Umu Salamah berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
“Bahwa Nabi SAW bersabda,”Apabila kamu telah melihat hilal awal bulan Zulhijjah dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban maka janganlah ia memotong bulu dan kukunya”. (HR Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kurban itu tidak wajib dengan menggunakan redaksi (arada) yang berarti ingin secara implisit mengandung pengertian adanya pilihan antara melaksanakan ataupun tidak.
Larangan untuk memotong bulu dan kuku hewan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam hadis di atas hanyalah bersifat makruh dan disunatkan untuk meninggalkan larangan tersebut.
Salah satu hikmah untuk tidak memotong bulu dan kuku adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Nawawi adalah untuk membebaskan kita dari api neraka. Karena ia akan menjadi saksi di akhir atas ibadah kurban yang kita laksanakan.
Baca juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha
Lihat Juga :