Apakah Kurban Wajib atau Sunnah? Begini Pendapat Ahli Fikih
Selasa, 21 Juni 2022 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, praktik yang berlaku pada masa sahabat, di masa hidupnya Abu Bakar dan Umar tidak melaksanakan kurban karena dikhawatirkan para sahabat menilai bahwa kurban itu hukumnya wajib.
Dan Ibnu Abbas yang membeli daging senilai dua dirham, kemudian ia berkata, “Inilah kurbannya Ibnu Abbas”.
Ibnu Hazm menyatakan tidak sahih pernyataan salah seorang sahabat yang menyatakan ibadah kurban itu wajib yang sahih adalah bahwa kurban itu tidak wajib.
Wajib bagi yang Mampu
Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan ibadah kurban hukumnya wajib dilaksanakan setiap tahun bagi mereka yang mampu dan mukim (tidak dalam perjalanan).
At-Tahawi dan yang lainnya menyatakan pernyataan wajib yang dikatakan Abu Hanifah, menurut pengikutnya Abu Yusuf dan Muhammad adalah sunat muakkad.
Baca juga: Berikut Dalil Hukum Kurban Adalah Sunnah Muakkad bagi yang Mampu
Dalil yang mereka kemukakan adalah:
Pertama, perintah Allah yang terdapat dalam QS Al-Kautsar ayat 2 Amr (perintah) Allah yang terdapat dalam ayat tersebut berarti wajib.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka Dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. ( QS Al-Kautsar : 2)
Kedua, hadis Abu Hurairah yang berisikan ancaman bagi orang yang mampu tapi tidak melaksanakan ibadah kurban untuk tidak mendekati rumah Allah.
Dan Ibnu Abbas yang membeli daging senilai dua dirham, kemudian ia berkata, “Inilah kurbannya Ibnu Abbas”.
Ibnu Hazm menyatakan tidak sahih pernyataan salah seorang sahabat yang menyatakan ibadah kurban itu wajib yang sahih adalah bahwa kurban itu tidak wajib.
Wajib bagi yang Mampu
Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan ibadah kurban hukumnya wajib dilaksanakan setiap tahun bagi mereka yang mampu dan mukim (tidak dalam perjalanan).
At-Tahawi dan yang lainnya menyatakan pernyataan wajib yang dikatakan Abu Hanifah, menurut pengikutnya Abu Yusuf dan Muhammad adalah sunat muakkad.
Baca juga: Berikut Dalil Hukum Kurban Adalah Sunnah Muakkad bagi yang Mampu
Dalil yang mereka kemukakan adalah:
Pertama, perintah Allah yang terdapat dalam QS Al-Kautsar ayat 2 Amr (perintah) Allah yang terdapat dalam ayat tersebut berarti wajib.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka Dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. ( QS Al-Kautsar : 2)
Kedua, hadis Abu Hurairah yang berisikan ancaman bagi orang yang mampu tapi tidak melaksanakan ibadah kurban untuk tidak mendekati rumah Allah.
Lihat Juga :