Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contoh Perhitungannya
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
“Tanaman yang diairi dengan air hujan, sungai, dan dengan mata air atau berupa tumbuhan ba’l (tumbuhan yang akarnya langsung menyerap air) maka besaran zakatnya sepersepuluh (dari hasil panennya), sedangkan tanaman yang diairi dengan sapi atau unta, maka besaran zakatnya seperduapuluh (dari hasil panennya).”(HR. Abu Dawud).
Zakat juga mempunyai hitungan nisab, yaitu sha' atau sejumlah kilogram dari hasil bumi yang dipanen. Dalam kitab fatwa-farwa zakat yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utaaimin, pernah ditanya tentang hal ini.
Syaikh Utsaimin ditanya, berapa nilai satu (1) wasaq dalam ukuran kilogram atau sha'. Syaikh Utsaimin menjawab berdasarkan sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa :
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kilogram gabah atau 520 lebih kilogram beras.
Waktu pengeluaran zakatnya yaitu ketika panen. Sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi:
“..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An’âm : 141).
Sedangkan Ustad Firanda Andirja menjelaskan bahwa ada 4 jenis tumbuhan yang disepakati akan kewajiban zakatnya oleh para ulama, yaitu: Gandumsya’ir, Gandumburr/hinthah, Kurma kering (tamr), dan Kismis (zabib).
Berdasarkan hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu dan Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu ketika Rasulullah mengutus mereka ke negeri Yaman :
“Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari 4 jenis ini: gandum (sya’ir), gandum (hinthah), kismis, dan kurma kering.”(HR. Baehaqi).
Baca juga: Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya
Jika merujuk pada keterangan Badan Amil Zakat Nasional bahwa hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia dan menjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.
Zakat juga mempunyai hitungan nisab, yaitu sha' atau sejumlah kilogram dari hasil bumi yang dipanen. Dalam kitab fatwa-farwa zakat yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utaaimin, pernah ditanya tentang hal ini.
Syaikh Utsaimin ditanya, berapa nilai satu (1) wasaq dalam ukuran kilogram atau sha'. Syaikh Utsaimin menjawab berdasarkan sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa :
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kilogram gabah atau 520 lebih kilogram beras.
Waktu pengeluaran zakatnya yaitu ketika panen. Sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi:
“..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An’âm : 141).
Sedangkan Ustad Firanda Andirja menjelaskan bahwa ada 4 jenis tumbuhan yang disepakati akan kewajiban zakatnya oleh para ulama, yaitu: Gandumsya’ir, Gandumburr/hinthah, Kurma kering (tamr), dan Kismis (zabib).
Berdasarkan hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu dan Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu ketika Rasulullah mengutus mereka ke negeri Yaman :
“Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari 4 jenis ini: gandum (sya’ir), gandum (hinthah), kismis, dan kurma kering.”(HR. Baehaqi).
Baca juga: Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya
Jika merujuk pada keterangan Badan Amil Zakat Nasional bahwa hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia dan menjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.
Lihat Juga :