Begini Tata Cara Thawaf Menurut Sejumlah Ulama
Rabu, 22 Juni 2022 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Al-Idh-thiba’ adalah menjadikan tengan selendangnya (kain penutup atas) di bawah bahu tangan kanannya di ketiak dan menyampirkan kedua ujungnya ke bahu kiri sehingga bahu kanannya terbuka.
Tata cara Thawâf adalah menghadap seluruhnya ke Hajar Aswad lalu melewati Hajar Aswad dengan seluruh badannya dan itu dengan menghadap ke Kakbah dan berhenti di samping batu yang berada dari arah Rukun Yamani. Seluruh Hajar Aswad berada di sebelah kanannya dan bahu kanannya di ujung Hajar Aswad kemudian berniat Thawaf kemudian berjalan menghadap Hajar Aswad melewati arah kanannya hingga melampaui Hajar Aswad.
Apabila telah melampauinya berbalik dan menjadikan bagian kirinya ke arah Kakbah dan kanannya keluar.
Seandainya melakukan hal ini dari awal dan tidak menghadap ke Hajar Aswad maka diperbolehkan namun kehilangan keutamaan.
Baca juga: Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya
Kemudian berjalan demikian ke hadapannya mengelilingi Kakbah seluruhnya, sehingga melewati Multazam yaitu tempat antara rukun (pojok) yang ada Hajar Aswad dengan pintu Kakbah.
Dinamakan Multazam karena orang berpegangan padanya ketika berdo’a. Kemudian melewati rukun kedua setelah Hajar Aswad kemudian melewati Hijr Ismail yang berada di arah utara dan barat lalu berjalan seputarnya hingga sampai ke rukun (pojok) ketiga.
Rukun ini dan yang sebelumnya dinamakan dua Rukun Syâmi (utara) dan ada yang menyatakan: al-Maghribân (barat).
Kemudian mengelilingi Kakbah hingga sampai ke rukun keempat yaitu Rukun Yamani kemudian melewatinya hingga Hajar Aswad, maka sampailah ke tempat permulaan sehingga sempurnakan ketika itu satu Thawâf, kemudian melakukan Thawaf kedua dan ketiga hingga sempurna tujuh putaran.
Setiap kali dari Hajar Aswad dihitung satu Thawaf dan tujuh adalah Thawaf yang sempurna. Inilah tata cara Thawaf yang apabila dicukupkan hanya dengan ini maka sah Thawafnya.
7 Kali
Para ulama sepakat bahwa thawaf yang dicukupkan hanya sekali tidak sah dan tidak dihitung Thawaf. Merekapun sepakat bahwa Nabi SAW Thawaf tujuh putaran. Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan syarat ini. Apakah yang kurang dari tujuh putaran dihukumi sah atau tidak?
Baca juga: Hukum Wukuf di Luar Arafah, Bagaimana Status Hajinya?
Pendapat pertama menyatakan tidak sah Thawaf kecuali dengan menyempurnakan tujuh putaran. Apabila kurang darinya maka tidak sah. Inilah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ibnul Mundzir. [15]
Pendapat kedua menyatakan menyempurnakan tujuh putaran bukan syarat namun hanya kewajiban saja. Inilah pendapat mazhab Abu Hanifah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allâh SWT:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Tata cara Thawâf adalah menghadap seluruhnya ke Hajar Aswad lalu melewati Hajar Aswad dengan seluruh badannya dan itu dengan menghadap ke Kakbah dan berhenti di samping batu yang berada dari arah Rukun Yamani. Seluruh Hajar Aswad berada di sebelah kanannya dan bahu kanannya di ujung Hajar Aswad kemudian berniat Thawaf kemudian berjalan menghadap Hajar Aswad melewati arah kanannya hingga melampaui Hajar Aswad.
Apabila telah melampauinya berbalik dan menjadikan bagian kirinya ke arah Kakbah dan kanannya keluar.
Seandainya melakukan hal ini dari awal dan tidak menghadap ke Hajar Aswad maka diperbolehkan namun kehilangan keutamaan.
Baca juga: Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya
Kemudian berjalan demikian ke hadapannya mengelilingi Kakbah seluruhnya, sehingga melewati Multazam yaitu tempat antara rukun (pojok) yang ada Hajar Aswad dengan pintu Kakbah.
Dinamakan Multazam karena orang berpegangan padanya ketika berdo’a. Kemudian melewati rukun kedua setelah Hajar Aswad kemudian melewati Hijr Ismail yang berada di arah utara dan barat lalu berjalan seputarnya hingga sampai ke rukun (pojok) ketiga.
Rukun ini dan yang sebelumnya dinamakan dua Rukun Syâmi (utara) dan ada yang menyatakan: al-Maghribân (barat).
Kemudian mengelilingi Kakbah hingga sampai ke rukun keempat yaitu Rukun Yamani kemudian melewatinya hingga Hajar Aswad, maka sampailah ke tempat permulaan sehingga sempurnakan ketika itu satu Thawâf, kemudian melakukan Thawaf kedua dan ketiga hingga sempurna tujuh putaran.
Setiap kali dari Hajar Aswad dihitung satu Thawaf dan tujuh adalah Thawaf yang sempurna. Inilah tata cara Thawaf yang apabila dicukupkan hanya dengan ini maka sah Thawafnya.
7 Kali
Para ulama sepakat bahwa thawaf yang dicukupkan hanya sekali tidak sah dan tidak dihitung Thawaf. Merekapun sepakat bahwa Nabi SAW Thawaf tujuh putaran. Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan syarat ini. Apakah yang kurang dari tujuh putaran dihukumi sah atau tidak?
Baca juga: Hukum Wukuf di Luar Arafah, Bagaimana Status Hajinya?
Pendapat pertama menyatakan tidak sah Thawaf kecuali dengan menyempurnakan tujuh putaran. Apabila kurang darinya maka tidak sah. Inilah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ibnul Mundzir. [15]
Pendapat kedua menyatakan menyempurnakan tujuh putaran bukan syarat namun hanya kewajiban saja. Inilah pendapat mazhab Abu Hanifah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allâh SWT:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Lihat Juga :