Begini Tata Cara Thawaf Menurut Sejumlah Ulama

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:03 WIB
loading...
A A A
Al-Idh-thiba’ adalah menjadikan tengan selendangnya (kain penutup atas) di bawah bahu tangan kanannya di ketiak dan menyampirkan kedua ujungnya ke bahu kiri sehingga bahu kanannya terbuka.

Tata cara Thawâf adalah menghadap seluruhnya ke Hajar Aswad lalu melewati Hajar Aswad dengan seluruh badannya dan itu dengan menghadap ke Kakbah dan berhenti di samping batu yang berada dari arah Rukun Yamani. Seluruh Hajar Aswad berada di sebelah kanannya dan bahu kanannya di ujung Hajar Aswad kemudian berniat Thawaf kemudian berjalan menghadap Hajar Aswad melewati arah kanannya hingga melampaui Hajar Aswad.

Apabila telah melampauinya berbalik dan menjadikan bagian kirinya ke arah Kakbah dan kanannya keluar.

Seandainya melakukan hal ini dari awal dan tidak menghadap ke Hajar Aswad maka diperbolehkan namun kehilangan keutamaan.

Baca juga: Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya

Kemudian berjalan demikian ke hadapannya mengelilingi Kakbah seluruhnya, sehingga melewati Multazam yaitu tempat antara rukun (pojok) yang ada Hajar Aswad dengan pintu Kakbah.

Dinamakan Multazam karena orang berpegangan padanya ketika berdo’a. Kemudian melewati rukun kedua setelah Hajar Aswad kemudian melewati Hijr Ismail yang berada di arah utara dan barat lalu berjalan seputarnya hingga sampai ke rukun (pojok) ketiga.

Rukun ini dan yang sebelumnya dinamakan dua Rukun Syâmi (utara) dan ada yang menyatakan: al-Maghribân (barat).

Kemudian mengelilingi Kakbah hingga sampai ke rukun keempat yaitu Rukun Yamani kemudian melewatinya hingga Hajar Aswad, maka sampailah ke tempat permulaan sehingga sempurnakan ketika itu satu Thawâf, kemudian melakukan Thawaf kedua dan ketiga hingga sempurna tujuh putaran.

Setiap kali dari Hajar Aswad dihitung satu Thawaf dan tujuh adalah Thawaf yang sempurna. Inilah tata cara Thawaf yang apabila dicukupkan hanya dengan ini maka sah Thawafnya.

7 Kali
Para ulama sepakat bahwa thawaf yang dicukupkan hanya sekali tidak sah dan tidak dihitung Thawaf. Merekapun sepakat bahwa Nabi SAW Thawaf tujuh putaran. Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan syarat ini. Apakah yang kurang dari tujuh putaran dihukumi sah atau tidak?

Baca juga: Hukum Wukuf di Luar Arafah, Bagaimana Status Hajinya?

Pendapat pertama menyatakan tidak sah Thawaf kecuali dengan menyempurnakan tujuh putaran. Apabila kurang darinya maka tidak sah. Inilah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ibnul Mundzir. [15]

Pendapat kedua menyatakan menyempurnakan tujuh putaran bukan syarat namun hanya kewajiban saja. Inilah pendapat mazhab Abu Hanifah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allâh SWT:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Ini Link untuk Nobar...
Ini Link untuk Nobar Gerhana Bulan Total Malam Nanti
Kisah Gajah Mada dan...
Kisah Gajah Mada dan Kelahiran Hayam Wuruk, Ditandai Gempa dan Gunung Kelud Meletus
Mulut Neraka di Siberia...
'Mulut Neraka' di Siberia Mulai Menelan Apapun di Sekitarnya
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Begini Tata Cara Menjalankan...
Begini Tata Cara Menjalankan Sholat Idul Adha di Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved