Kewajiban Haji: Bolehkah Melontar Jumrah Sebelum Azan Zuhur

Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kewajiban Haji: Bolehkah Melontar Jumrah Sebelum Azan Zuhur
Melontar jumrah pada hari tasyriq harus setelah matahari condong ke barat dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya. Foto/Ilustrasi: arabian business
A A A
Di antara kewajiban haji adalah melempar 3 jamarat secara berurutan. Kewajiban lainnya adalah Ihram dari miqat, wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik, mencukur rambut, dan thawaf wada’.

"Barangsiapa yang meninggalkan satu kewajiban haji, ia harus mengganti dengan membayar fidyah berupa kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir Mekkah, namun ia tidak boleh ikut memakannya, dan hukum hajinya tetap sah," ujar Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi" mengutip kitab "Dalil al-Hajj Wal Mu’tamir" karya Thalal Bin Ahmad al-Aqiil.



Khusus melempar jumrah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan melontar jumrah pada hari tasyriq harus setelah matahari condong ke barat dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya.

Nabi Muhammad SAW melontar pada hari tasyriq ketika matahari telah condong ke barat dan beliau bersabda: 'Ambillah manasikmu dariku'. "Kita wajib mengikutinya dalam hal tersebut," ujarSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad.

Jika melempar jumrah dilakukan sebelum itu, maka wajib menyembelih kurban di Mekkah untuk orang-orang miskin di tanah suci.

Hal yang sama juga ditegaskan Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta. Jamaah haji tidak boleh melontar jumrah sebelum matahari condong ke barat. Jika melanggar ia dia wajib menyembelih kurban di Mina atau di Mekkah atau diwakilkan kepada orang yang akan menyembelihnya, dan dibagikan kepada orang-orang miskin, kemudian dia thawaf wada’ dan pulang ke negaranya.

Adapun pendapat yang mengatakan boleh melontar sebelum matahari condong ke barat, maka pendapat yang demikian itu tidak benar. Tapi yang benar, bahwa melontar setelah matahari condong ke barat (setelah dzuhur).

Nabi SAW dalam melontar setelah matahari condong ke barat menunjukkan wajib melontar seperti itu. Alasannya, bahwa Nabi mengakhirkan melontar hingga matahari condong ke barat (telah datang waktu zuhur). Sebab jika melontar sebelum dzuhur diperbolehkan niscaya Nabi SAW melakukannya.

Nabi Muhammad SAW tidak diberikan pilihan pada dua hal melainkan beliau memilih yang termudah di antara keduanya selama bukan perbuatan dosa. Dan karena Nabi SAW tidak memilih yang termudah dalam melontar, yaitu melontar sebelum dzuhur, maka demikian itu menunjukkan bahwa melontar sebelum dzuhur adalah perbuatan dosa. Ini yang pertama.

Alasan kedua yang menunjukkan bahwa yang dilakukan Nabi SAW menunjukkan wajib adalah, bahwa Rasulullah langsung melontar jumrah ketika matahari telah condong ke barat sebelum sholat zuhur. Seakan akan beliau menunggu waktu matahari condong ke barat dengan penuh sabar untuk dapat segera melontar. Karena itu Nabi SAW mengakhirkan shalat zuhur. Padahal yang utama melakukan sholat pada awal waktu. Semua itu adalah karena waktu untuk melontar adalah setelah matahari condong ke barat.



Hari Idul Adha
Sementara itu, melontar Jumrah untuk hari Id berakhir dengan terbitnya fajar malam ke-11 Dzulhijjah dan dimulai dari separuh kedua malam Idul Adha bagi orang-orang yang lemah dan lain-lain, seperti orang yang tidak mampu berdesak-desakan dengan manusia.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku yang sama juga menjelaskan melontar Jumrah Aqabah pada hari-hari tasyriq adalah seperti melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha. Yaitu mulai dari tergelincirnya matahari ke barat (setelah dzuhur) sampai terbitnya fajar malam berikutnya. Kecuali pada hari akhir tasyriq, maka akhir melontar sampai matahari terbenam.

Menurut Al-Utsaimin, meskipun melontar jumrah pada hari-hari tasyriq lebih baik dilakukan pada siang hari, tapi karena pada waktu-waktu tersebut terdapat kepadatan jamaah haji yang melontar dan tidak adanya kepedulian sebagian mereka atas sebagian yang lain, jika menghawatirkan kebinasaan, mudharat atau kesulitan berat, maka boleh melontar pada waktu malam dan tidak berdosa.

Sebagaimana juga diperbolehkan melontar pada malam hari dan tidak berdosa karenanya meskipun bukan karena mengkhawatirkan dari kebinasaan dan yang sepertinya.

"Tapi yang utama adalah memperhatikan dengan seksama dalam masalah ini, sehingga seseorang tidak memilih melontar pada malam hari kecuali karena kondisi yang mendesak. Adapun waktu mengqadha melontar jumrah aqabah adalah setelah terbit fajar dari hari berikutnya," ujar Al-Utsaimin.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)