Bolehkah Lempar Jumrah dengan Batu Bekas Lontaran Orang Lain?
Senin, 27 Juni 2022 - 15:02 WIB
loading...
Melontar jumrah merupakan salah satu wajib haji. Foto/Ilustrasi: arabnews
A
A
A
Sebagian orang mengatakan tidak boleh melontar jumrah dengan batu yang telah digunakan melontar. Mereka yang berpendapat demikian memiliki tiga alasan.
Pertama, bahwa batu yang telah digunakan melontar jumrah seperti air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib. Kata mereka bahwa air yang telah digunakan bersuci yang wajib, maka hukumnya menjadi suci tetapi tidak mensucikan.
Kedua, seperti hamba sahaya yang telah dimerdekakan maka tidak boleh dimerdekakan lagi untuk membayar kifarat atau lainnya.
Ketiga, dengan mengatakan boleh menggunakan batu yang telah digunakan berarti memungkinkan semua orang yang haji melontar dengan satu batu. Di mana seseorang melontar dengan satu batu kemudian mengambilnya lagi dan melontar dengannya, lalu mengambilnya lagi dan melontar dengannya hingga sampai tujuh kali.
Kemudian datang orang kedua dan mengambil batu tersebut lalu melontar dengannya, kemudian di ambil lagi untuk melontar hingga sampai tujuh kali.
Baca juga: Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku berjudul "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad mengatakan bahwa sesungguhnya ketiga alasan tersebut jika dianalisa, maka kita dapatkan memiliki kelemahan sekali.
"Adapun terhadap alasan pertama, maka kami mengatakan tidak adanya koreksi dengan hukum asal. Bahwa mengatakan air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib menjadi “suci tidak mensucikan”, maka sesungguhnya tidak ada dalil atas demikian itu," katanya.
Sebab, menurut Al-Utsaimin, tidak memungkinkan memindahkan air dari sifatnya yang asli, yaitu suci, melainkan dengan dalil. Atas dasar ini maka air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib, maka dia tetap “suci dan mensucikan”.
"Jika tiada hukum asal yang menjadi sandaran maka batal hukum cabang yang diqiyaskannya," katanya.
Sedangkan alasan kedua, yakni mengqiyaskan batu yang dilontarkan dengan hamba sahaya yang dimerdekakan, maka demikian itu mengqiyaskan kepada sesuatu yang tidak ada kesamaan. "Sebab jika hamba sahaya telah dimerdekakan maka dia menjadi merdeka dan bukan hamba sahaya sehingga tidak ada tempat untuk memerdekakkan diri lagi," katanya.
Tidak demikian dengan batu, kata Al-Utsaimin, sebab ketika batu dilontarkan, maka dia juga masih tetap batu setelah dilontarkan. Sehingga tidak hilang arti karenanya dia layak untuk digunakan melontar.
"Karena itu jika hamba sahaya yang dimerdekakan menjadi budak lagi sebab alasan syar’i, maka dia boleh dimerdekakan untuk kedua kalinya," jelasnya.
Pertama, bahwa batu yang telah digunakan melontar jumrah seperti air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib. Kata mereka bahwa air yang telah digunakan bersuci yang wajib, maka hukumnya menjadi suci tetapi tidak mensucikan.
Kedua, seperti hamba sahaya yang telah dimerdekakan maka tidak boleh dimerdekakan lagi untuk membayar kifarat atau lainnya.
Ketiga, dengan mengatakan boleh menggunakan batu yang telah digunakan berarti memungkinkan semua orang yang haji melontar dengan satu batu. Di mana seseorang melontar dengan satu batu kemudian mengambilnya lagi dan melontar dengannya, lalu mengambilnya lagi dan melontar dengannya hingga sampai tujuh kali.
Kemudian datang orang kedua dan mengambil batu tersebut lalu melontar dengannya, kemudian di ambil lagi untuk melontar hingga sampai tujuh kali.
Baca juga: Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku berjudul "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad mengatakan bahwa sesungguhnya ketiga alasan tersebut jika dianalisa, maka kita dapatkan memiliki kelemahan sekali.
"Adapun terhadap alasan pertama, maka kami mengatakan tidak adanya koreksi dengan hukum asal. Bahwa mengatakan air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib menjadi “suci tidak mensucikan”, maka sesungguhnya tidak ada dalil atas demikian itu," katanya.
Sebab, menurut Al-Utsaimin, tidak memungkinkan memindahkan air dari sifatnya yang asli, yaitu suci, melainkan dengan dalil. Atas dasar ini maka air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib, maka dia tetap “suci dan mensucikan”.
"Jika tiada hukum asal yang menjadi sandaran maka batal hukum cabang yang diqiyaskannya," katanya.
Sedangkan alasan kedua, yakni mengqiyaskan batu yang dilontarkan dengan hamba sahaya yang dimerdekakan, maka demikian itu mengqiyaskan kepada sesuatu yang tidak ada kesamaan. "Sebab jika hamba sahaya telah dimerdekakan maka dia menjadi merdeka dan bukan hamba sahaya sehingga tidak ada tempat untuk memerdekakkan diri lagi," katanya.
Tidak demikian dengan batu, kata Al-Utsaimin, sebab ketika batu dilontarkan, maka dia juga masih tetap batu setelah dilontarkan. Sehingga tidak hilang arti karenanya dia layak untuk digunakan melontar.
"Karena itu jika hamba sahaya yang dimerdekakan menjadi budak lagi sebab alasan syar’i, maka dia boleh dimerdekakan untuk kedua kalinya," jelasnya.
Lihat Juga :