Bolehkah Lempar Jumrah dengan Batu Bekas Lontaran Orang Lain?

Senin, 27 Juni 2022 - 15:02 WIB
loading...
Bolehkah Lempar Jumrah...
Melontar jumrah merupakan salah satu wajib haji. Foto/Ilustrasi: arabnews
A A A
Sebagian orang mengatakan tidak boleh melontar jumrah dengan batu yang telah digunakan melontar. Mereka yang berpendapat demikian memiliki tiga alasan.

Pertama, bahwa batu yang telah digunakan melontar jumrah seperti air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib. Kata mereka bahwa air yang telah digunakan bersuci yang wajib, maka hukumnya menjadi suci tetapi tidak mensucikan.

Kedua, seperti hamba sahaya yang telah dimerdekakan maka tidak boleh dimerdekakan lagi untuk membayar kifarat atau lainnya.

Ketiga, dengan mengatakan boleh menggunakan batu yang telah digunakan berarti memungkinkan semua orang yang haji melontar dengan satu batu. Di mana seseorang melontar dengan satu batu kemudian mengambilnya lagi dan melontar dengannya, lalu mengambilnya lagi dan melontar dengannya hingga sampai tujuh kali.

Kemudian datang orang kedua dan mengambil batu tersebut lalu melontar dengannya, kemudian di ambil lagi untuk melontar hingga sampai tujuh kali.

Baca juga: Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku berjudul "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad mengatakan bahwa sesungguhnya ketiga alasan tersebut jika dianalisa, maka kita dapatkan memiliki kelemahan sekali.

"Adapun terhadap alasan pertama, maka kami mengatakan tidak adanya koreksi dengan hukum asal. Bahwa mengatakan air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib menjadi “suci tidak mensucikan”, maka sesungguhnya tidak ada dalil atas demikian itu," katanya.

Sebab, menurut Al-Utsaimin, tidak memungkinkan memindahkan air dari sifatnya yang asli, yaitu suci, melainkan dengan dalil. Atas dasar ini maka air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib, maka dia tetap “suci dan mensucikan”.

"Jika tiada hukum asal yang menjadi sandaran maka batal hukum cabang yang diqiyaskannya," katanya.

Sedangkan alasan kedua, yakni mengqiyaskan batu yang dilontarkan dengan hamba sahaya yang dimerdekakan, maka demikian itu mengqiyaskan kepada sesuatu yang tidak ada kesamaan. "Sebab jika hamba sahaya telah dimerdekakan maka dia menjadi merdeka dan bukan hamba sahaya sehingga tidak ada tempat untuk memerdekakkan diri lagi," katanya.

Tidak demikian dengan batu, kata Al-Utsaimin, sebab ketika batu dilontarkan, maka dia juga masih tetap batu setelah dilontarkan. Sehingga tidak hilang arti karenanya dia layak untuk digunakan melontar.

"Karena itu jika hamba sahaya yang dimerdekakan menjadi budak lagi sebab alasan syar’i, maka dia boleh dimerdekakan untuk kedua kalinya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Bukan Sekadar Ibadah,...
Bukan Sekadar Ibadah, Ini 11 Keutamaan Haji bagi Jamaah dan Keluarganya
Rekomendasi
Dua Gempa Bumi Terbesar...
Dua Gempa Bumi Terbesar di Dunia Diprediksi Akan Terjadi Bersamaan
Bumi Bocor Parah, Lubang...
Bumi Bocor Parah, Lubang Raksasa Misterius Terus Bertambah di Turki
Pengakuan Misterius...
Pengakuan Misterius Keluarga Shakespeare yang Berbahaya Akhirnya Terungkap
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved