Bolehkah Lempar Jumrah dengan Batu Bekas Lontaran Orang Lain?
Senin, 27 Juni 2022 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kewajiban Haji: Bolehkah Melontar Jumrah Sebelum Azan Zuhur
Lalu tentang alasan ketiga, yaitu mengharuskan dari yang demikian untuk mencukupkan melontar dengan satu batu, "maka kami mengatakan, jika memungkinkan demikian itu maka akan ada."
Hanya saja, hal ini tidak mungkin dan tidak akan ada seseorang pun yang condong kepadanya karena banyaknya batu. Atas dasar itu maka jika jatuh dari tanganmu satu batu atau lebih banyak di sekitar tempat-tempat melontar, maka ambillah gantinya dari batu yang ada di sampingmu dan gunakanlah untuk melontar, walaupun kuat diduga bahwa batu itu telah digunakan untuk melontar maupun tidak," katanya.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku yang sama dan diterjemahkan oleh H Asmuni Solihan Zamaksyari Lc juga memolehkan melontar jumrah dengan batu yang terdapat di sekitar tempat melontar.
"Boleh. Sebab pada asalnya batu di sekitar tempat melontar tidak digunakan melontar. Adapun batu-batu yang terdapat dalam bak tempat melontar, maka tidak boleh digunakan untuk melontar," jawabnya.
Selama ini jamaah haji mengambil batu untuk melontar jumrah diambil dari Mina. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan tapi jika seseorang mengambil batu pada hari Id dari Muzdalifah, maka diperbolehkan. Dan tidak disyariatkan mencuci batu tetapi langsung mengambilnya dari Mina atau Muzdalifah atau dari tanah haram yang lain.
Baca juga: Hindari Kepadatan, Jamaah Haji Indonesia Diimbau Cek Jadwal Lempar Jumrah
Sedangkan ukuran batu adalah kira-kira sebesar kotoran kambing dan tidak berbentuk runcing seperti pelor. "Demikianlah yang dikatakan ulama fiqih," ujarnya.
Adapun cara melontar adalah sebanyak tujuh batu pada hari Id, yaitu Jumrah Aqabah saja. Sedangkan pada hari-hari tasyriq maka sebanyak 21 batu setiap hari, masing-masing tujuh lontaran untuk Jumrah Ula, tujuh lontaran untuk Jumrah Wustha, dan tujuh lontaran untuk Jumrah ‘Aqabah.
Lalu tentang alasan ketiga, yaitu mengharuskan dari yang demikian untuk mencukupkan melontar dengan satu batu, "maka kami mengatakan, jika memungkinkan demikian itu maka akan ada."
Hanya saja, hal ini tidak mungkin dan tidak akan ada seseorang pun yang condong kepadanya karena banyaknya batu. Atas dasar itu maka jika jatuh dari tanganmu satu batu atau lebih banyak di sekitar tempat-tempat melontar, maka ambillah gantinya dari batu yang ada di sampingmu dan gunakanlah untuk melontar, walaupun kuat diduga bahwa batu itu telah digunakan untuk melontar maupun tidak," katanya.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku yang sama dan diterjemahkan oleh H Asmuni Solihan Zamaksyari Lc juga memolehkan melontar jumrah dengan batu yang terdapat di sekitar tempat melontar.
"Boleh. Sebab pada asalnya batu di sekitar tempat melontar tidak digunakan melontar. Adapun batu-batu yang terdapat dalam bak tempat melontar, maka tidak boleh digunakan untuk melontar," jawabnya.
Selama ini jamaah haji mengambil batu untuk melontar jumrah diambil dari Mina. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan tapi jika seseorang mengambil batu pada hari Id dari Muzdalifah, maka diperbolehkan. Dan tidak disyariatkan mencuci batu tetapi langsung mengambilnya dari Mina atau Muzdalifah atau dari tanah haram yang lain.
Baca juga: Hindari Kepadatan, Jamaah Haji Indonesia Diimbau Cek Jadwal Lempar Jumrah
Sedangkan ukuran batu adalah kira-kira sebesar kotoran kambing dan tidak berbentuk runcing seperti pelor. "Demikianlah yang dikatakan ulama fiqih," ujarnya.
Adapun cara melontar adalah sebanyak tujuh batu pada hari Id, yaitu Jumrah Aqabah saja. Sedangkan pada hari-hari tasyriq maka sebanyak 21 batu setiap hari, masing-masing tujuh lontaran untuk Jumrah Ula, tujuh lontaran untuk Jumrah Wustha, dan tujuh lontaran untuk Jumrah ‘Aqabah.
(mhy)
Lihat Juga :