Cara Membagi Daging Kurban, Tidak Sah Dibagi dalam Keadaan Dimasak

Senin, 27 Juni 2022 - 20:54 WIB
loading...
Cara Membagi Daging...
Bagi fakir miskin yang telah mendapat daging atau bagian dari hewan tersebut, berhak untuk memakan atau menjualnya. Foto/Ist
A A A
Umat muslim perlu mengetahui fiqih tentang kurban terutama bagi yang berkurban pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah. Salah satu ilmu yang perlu diketahui adalah cara membagi daging kurban.

Untuk diketahui, keutamaan berkurban diterangkan dalam Hadis dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha. Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang anak Adam mengerjakan amal ibadah yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya (sebagai saksi di hadapan Allah). Dan pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dalam Kitab Busyrol Karim Juz 2 disebutkan kewajiban memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin walaupun satu orang dalam keadaan mentah. Tidak sah atau tidak boleh dibagikan dalam keadaan matang (sudah dimasak) atau dijadikan daging kering.

Setelah dibagikan kepada fakir miskin, diperbolehkan bagi yang berkurban untuk memakannya atau memberikannya kepada orang-orang kaya. Kecuali kurban yang dinazarkan atau untuk keluarga kita yang sudah meninggal dengan wasiat atau izin semasa hidupnya. Maka kurban tersebut wajib diberikan seluruhnya kepada fakir miskin.

Jika yang berkurban ingin memakan daging kurbannya maka paling afdhol (utama) memakan bagian hatinya meskipun sesuap. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, bahwa Nabi Muhammad sholallallhu 'alaihi wasallam memakan dari hati hewan kurbannya.

Kemudian jika kita ingin lebih, maka ambil atau makan 1/3. Sisanya disedekahkan atau 1/3 kita ambil, 1/3 disedekahkan dan 1/3 dihadiahkan.

Bagi fakir miskin yang telah mendapatkan daging atau bagian dari hewan tersebut, berhak untuk memakan dan menjualnya. Kecuali selain dua golongan tersebut, mereka berhak memakannya, tetapi tidak boleh menjualnya.

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3044 seconds (0.1#10.140)