Bolehkan Kurban Online? Begini Menurut Para Ulama

Selasa, 28 Juni 2022 - 00:14 WIB
loading...
Bolehkan Kurban Online?...
Teknologi semakin mempermudah masyarakat menunaikan ibadah kurban, bahkan melalui daring tanpa terlibat langsung penyembelihan hingga distribusi. Foto ilustrasi/dok ACT
A A A
Dengan kemajun teknologi, berbagai kemudahan kini bahkan tersedia melalui ujung jari dan gadget. Salah satu kemudahan tersebut adalah dalam beribadah, termasuk kurban yang akan datang.

Jika dulu pekurban harus membeli kurban langsung dari lapak hewan kurban yang biasa bermunculan di pinggir jalan raya agar bisa terlibat langsung pemotongan saat Idul Adha, kini semuanya bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Selain kemudahan transaksi pembelian kurban, melalui kurban online, pekurban juga akan mengetahui kapan, dimana, hingga dokumentasi hewan kurban saat disembelih dalam bentuk laporan yang juga dikirimkan secara online.

Hal ini tentu memunculkan pertanyaan. Bagaimana hukum berkurban online ? Apakah sah ibadah kurban kita jika semua prosesnya dilakukan secara daring?

Mengenai transaksi pembelian hewan kurban secara online, Ustaz Bobby mengatakan, diperbolehkan selama tidak ada transaksi ribawi atau yang mengandung larangan Allah.

"Selagi tidak ada transaksi ribawi, jawabnya boleh. Apalagi kalau upaya tersebut (transaksi online) justru untuk memudahkan, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan," kata Ustaz Bobby.

Dalam kurban online ini, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan, kepada lembaga yang menerima dana kurban harus bertanggung jawab. Hal ini dilakukan meliputi pembelian hewan kurban yang sesuai syarat untuk dikurbankan, proses penyembelihan hingga distribusi.

"Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi," ucap Kiyai Ahsin.

Kiyai Ahsin juga mengingatkan kepada pekurban untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban.

"Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha. Kita tahu dan jelas semuanya," tambah Kiyai Ahsin.

Baca Juga: Peringatan Rasulullah Bagi Orang Mampu Tapi Tak Mau Berkurban
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Keutamaan Ibadah Kurban:...
Keutamaan Ibadah Kurban: Pahalanya Tak Terhitung
Mengapa Ibadah Kurban...
Mengapa Ibadah Kurban Iduladha Sangat Istimewa di Sisi Allah? Ini 3 Alasan Utamanya!
Prabowo Rutin Salurkan...
Prabowo Rutin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Hambalang
Rekomendasi
Es Antartika Tiba-tiba...
Es Antartika Tiba-tiba Mencair, Ilmuwan Mulai Panik
Arkeolog Beberkan Fakta...
Arkeolog Beberkan Fakta Penguat Benua Afrika Akan Terbelah Dua
Menembus Langit Asia,...
Menembus Langit Asia, Dwidayatour Jadi Saksi Pertama Aurora yang Memesona
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved