Melamar via Chat, Bagaimana Hukumnya?
Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Hanya saja, yang perlu dicatat, wanita atau akhwat yang boleh dikhitbah itu secara syar'i memang boleh dikhitbah. Yaitu, perempuan tersebut haruslah :
1. Bukan perempuan yang haram untuk dinikahi
2. Bukan perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah
3. Bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima oleh akhwat itu. (Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).
Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77).
Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً
"Dan kaum muslimin [bermu'amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363). (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/59). (Baca juga : Memilih Jodoh Idaman, Inilah Kriterianya Menurut Syariat )
Namun pendapat yang paling baik adalah semakin cepat menikah tentu semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan. Yakni mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Tapi keraguan semacam itu sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW :
دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ
"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad).
Wallahu A'lam.
1. Bukan perempuan yang haram untuk dinikahi
2. Bukan perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah
3. Bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima oleh akhwat itu. (Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).
Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77).
Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً
"Dan kaum muslimin [bermu'amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363). (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/59). (Baca juga : Memilih Jodoh Idaman, Inilah Kriterianya Menurut Syariat )
Namun pendapat yang paling baik adalah semakin cepat menikah tentu semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan. Yakni mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Tapi keraguan semacam itu sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW :
دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ
"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad).
Wallahu A'lam.
(wid)
Lihat Juga :