Ibadah Haji: Haruskah Mencium Hajar Aswad dan Mengusap Rukun Yamani?
Rabu, 06 Juli 2022 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Ibnu Jarir ath-Thabari sebagaimana dinukil Al-hafizh Ibnu Hajar dalam al-Fath mengatakan, Umar ra mengucapkan perkataan itu karena manusia kala itu belum lama meninggalkan peribadatan mereka terhadap berhala-berhala.
Umar orang-orang bodoh mengira bahwa mengusap Hajar Aswad merupakan bentuk pemuliaan terhadap sebagian batu, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa jahiliyah.
Umar bin Khattab ingin memberitahu manusia bahwa mengusap Hajar Aswad itu hanya dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah SAW, bukan karena batu itu bisa memberikan manfaat atau mendatangkan bahaya, sebagaimana keyakinan orang-orang Arab terhadap berhala-berhala mereka.
Baca juga: Tragedi Qaramithah: Ka'bah Tanpa Hajar Aswad Selama 22 Tahun
Rukun Yamani
Sesungguhnya yang disyari’atkan terkait Hajar Aswad itu adalah menciumnya saja atau mengusapnya dengan tangan jika tidak memungkinkan untuk menciumnya atau memberikan isyarat ke arahnya jika tidak memungkinkan melakukan dua hal di atas.
Begitu juga disyari’atkan untuk mengusap Rukun Yamani. Dalam kitab Shahih al-Bukhâri dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Umar ra, beliau mengatakan:
لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُ مِنَ الْبَيْتِ إِلَّا الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَّيْنِ
Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW mengusap bagian dari Kakbah kecuali dua rukun yamani (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani)[Shahîh al-Bukhâri, no. 1609 dan Shahîh Muslim, no. 1269]
Berdasarkan keterangan ini diketahui bahwa tidak disyari’atkan mengusap bagian manapun dari Kakbah selain dua ini, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
Baca juga: Pendapat Ulama tentang Thawaf: Haruskah Dimulai dari Hajar Aswad
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmû’ al Fatâwa mengatakan, rukun-rukun (pojok-pojok) Kakbah tidak ada yang disyari’atkan untuk diusap kecuali dua rukun yamani. Keduanya disebut rukun yamani karena kedua pojok tersebut menghadap ke arah Yaman.
Umar orang-orang bodoh mengira bahwa mengusap Hajar Aswad merupakan bentuk pemuliaan terhadap sebagian batu, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa jahiliyah.
Umar bin Khattab ingin memberitahu manusia bahwa mengusap Hajar Aswad itu hanya dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah SAW, bukan karena batu itu bisa memberikan manfaat atau mendatangkan bahaya, sebagaimana keyakinan orang-orang Arab terhadap berhala-berhala mereka.
Baca juga: Tragedi Qaramithah: Ka'bah Tanpa Hajar Aswad Selama 22 Tahun
Rukun Yamani
Sesungguhnya yang disyari’atkan terkait Hajar Aswad itu adalah menciumnya saja atau mengusapnya dengan tangan jika tidak memungkinkan untuk menciumnya atau memberikan isyarat ke arahnya jika tidak memungkinkan melakukan dua hal di atas.
Begitu juga disyari’atkan untuk mengusap Rukun Yamani. Dalam kitab Shahih al-Bukhâri dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Umar ra, beliau mengatakan:
لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُ مِنَ الْبَيْتِ إِلَّا الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَّيْنِ
Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW mengusap bagian dari Kakbah kecuali dua rukun yamani (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani)[Shahîh al-Bukhâri, no. 1609 dan Shahîh Muslim, no. 1269]
Berdasarkan keterangan ini diketahui bahwa tidak disyari’atkan mengusap bagian manapun dari Kakbah selain dua ini, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
Baca juga: Pendapat Ulama tentang Thawaf: Haruskah Dimulai dari Hajar Aswad
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmû’ al Fatâwa mengatakan, rukun-rukun (pojok-pojok) Kakbah tidak ada yang disyari’atkan untuk diusap kecuali dua rukun yamani. Keduanya disebut rukun yamani karena kedua pojok tersebut menghadap ke arah Yaman.
Lihat Juga :