Ibadah Haji: Haruskah Mencium Hajar Aswad dan Mengusap Rukun Yamani?
loading...
A
A
A
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmû’ al Fatâwa mengatakan, rukun-rukun (pojok-pojok) Kakbah tidak ada yang disyari’atkan untuk diusap kecuali dua rukun yamani. Keduanya disebut rukun yamani karena kedua pojok tersebut menghadap ke arah Yaman.
Sedangkan dua rukun syamiyain (dua rukun Kakbah yang menghadap ke arah Syam) tidak disyari’atkan untuk diusap. Nabi SAW hanya mengusap dua rukun yamani saja. Hajar Aswad diusap dan dicium, sementara Rukun Yamani hanya diusap, tidak dicium.
Adapun semua sisi Kakbah, Maqam Ibrahim as, semua yang ada di muka bumi seperti wilayah masjid dan pagarnya, kuburnya para nabi atau orang-orang shaleh, misalnya kamar Nabi Muhammad SAW, magharah Ibrahim (nama sebuah tempat di masjidil Aqsha), tempat Nabi SAW biasa melakukan sholat dan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang lainnya begitu juga shukhrah (batu besar yang berada di Baitul Maqdis), maka ini semua tidak boleh diusap dan cium berdasarkan kesepakatan para Ulama.
Di antara pelajaran penting yang harus diketahui oleh seorang Muslim terkait masalah ini yaitu mencium dan mengusap itu tidak disyari’atkan kecuali di tempat ini saja, yaitu di Kakbah. Tidak ada nash yang menjelaskan tentang disyari’atkannya amalan mengusap dan mencium pada selain dua tempat itu.
Setiap muslim melakukan itu dalam rangka mentaati Allah Taala dan mengikuti Rasulullah SAW, bukan karena meyakini bahwa keduanya bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya.
Maqam Ibrahim
Perbuatan mencium dan mengusap juga tidak disyari’atkan pada Maqam Ibrahim yang disebutkan oleh Allah Taala:
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat sholat. [ QS Al-Baqarah/2 :125]
Padahal kita ketahui bahwa maqam Ibrahim yang ada di Syam atau di tempat lain juga maqam-maqam para nabi lainnya derajatnya di bawah derajat maqam Ibrahim yang di Mekkah. Kaum muslimin diperintahkan untuk mendirikan sholat di sana. Meskipun demikian, tempat ini tidak disyari’atkan untuk diusap apalagi dicium karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal itu disyari’atkan.
“Adapun mengusap kuburan yaitu kuburan mana saja dan menciumnya atau menempelkan pipi padanya, maka itu merupakan perbuatan terlarang berdasarkan kesepakatan para Ulama kaum Muslimin, sekalipun kuburan itu merupakan kuburan para Nabi. Tidak ada seorang pun para pendahulu umat ini yang melakukan itu, tidak juga para imamnya, bahkan itu termasuk perbuatan syirik,” ujar Ibnu Tamiyah.
(mhy)