Begini Hukuman di Hari Kiamat bagi Suami yang Berpoligami tapi Tidak Adil

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:05 WIB
loading...
Begini Hukuman di Hari...
Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Poligami dalam Islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menjelaskan Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap teledor dan bermalas-malas.

"Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami," ujarnya. "Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang," lanjutnya.

Baca juga: Pandangan Gus Baha Tentang Poligami, Yuk Simak Tausiyahnya!

Kebanyakan umat-umat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat.

Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan:

"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh istri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (HR Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Sementara ada juga yang mempunyai istri delapan dan ada juga yang lima. Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja.

Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu, menurut al-Qardhawi, adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif dakwah dan demi memenuhi kepentingan umat kepada istri-istri Nabi itu sepeninggal beliau.

Baca juga: Pahami! Bolehkah Membuat Perjanjian Pra Nikah Agar Tidak Poligami?

Harus Adil
Al-Qardhawi menekankan syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya.

Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang. Allah SWT berfirman: "Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (QS an-Nisa': 3)

Rasulullah SAW juga bersabda, "Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (HR Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Al-Qardhawi menjelaskan yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak istri, bukan semata-mata kecenderungan hati. "Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan

Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (QS an-Nisa': 129)

Dalam hal ini Rasulullah SAW membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa: "Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (HR Ashabussunan)

Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.

Al-Qardhawi mengatakan Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi. Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.

Baca juga: Inilah Mengapa Rasulullah SAW Sempat Membolehkan Kawin Mut'ah
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Bolehkah Poligami dengan...
Bolehkah Poligami dengan Tujuan Menghalalkan Perselingkuhan? Simak Penjelasannya di Sini!
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Imam Abu Hanifah...
Kisah Imam Abu Hanifah dan Khalifah Al-Mansur Menafsirkan Soal Poligami
Tafsir Surat An-Nisa’...
Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 3 Tentang Poligami
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Rekomendasi
Ilmuwan Jepang Kembangkan...
Ilmuwan Jepang Kembangkan Kapal Pesiar untuk Hasilkan Energi Bersih dari Topan
Kekayaan Elon Musk Orang...
Kekayaan Elon Musk Orang Terkaya di Dunia, Cuma Setengah Harta Mansa Musa
Pengakuan Misterius...
Pengakuan Misterius Keluarga Shakespeare yang Berbahaya Akhirnya Terungkap
Artikel Terkini
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Infografis
Indonesia Tidak Masukkan...
Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved