Inilah Mengapa Rasulullah SAW Sempat Membolehkan Kawin Mut'ah

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:44 WIB
loading...
Inilah Mengapa Rasulullah...
Rahasia dibolehkannya kawin mutah ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi dari jahiliah kepada Islam. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Kawin mut'ah bisa juga disebut kawin kontrak dengan batas waktu dengan nilai mahar sesuai kesepakatan.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menyebutkan bahwa kawin mut'ah pernah diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islamiah. Kala itu Rasulullah SAW membolehkan kawin mut'ah ketika dalam bepergian dan peperangan. "Hanya saja setelah kondisi stabil kawin jenis ini kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya," ujar Al-Qardhawi.

Baca juga: Kawin Kontrak atau Mut'ah: Dulu Sempat Dibolehkan, Mengapa Setelah Itu Haram?

Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, kata Al-Qardhawi, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam.

Sedangkan perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat.

Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.

Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:

"Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah SAW melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, Al-Qardhawi mengatakan, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.

Menurut al-Qardhawi, sebagaimana Al-Qur'an telah mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. "Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Memilih Tidak Menikah...
Memilih Tidak Menikah Seumur Hidup? Begini Pesan Rasulullah SAW
Generasi Muda Anggap...
Generasi Muda Anggap Perkawinan Menakutkan, Kemenag Meluruskan
Angka Perkawinan Anak...
Angka Perkawinan Anak Terus Menurun dalam 3 Tahun Terakhir
Bolehkah Menikahkan...
Bolehkah Menikahkan 2 Anak di Tahun yang Sama? Begini Penjelasannya
Pesan Menag tentang...
Pesan Menag tentang Urgensi Pencatatan Nikah: Jangan Terbawa Budaya Barat
Rekomendasi
10 Fenomena Alam Misterius...
10 Fenomena Alam Misterius yang Membius Mata Manusia
Belasan Patung Ini Menceritakan...
Belasan Patung Ini Menceritakan Budaya LGBT Pompeii
Bumi Semakin Kritis,...
Bumi Semakin Kritis, Turn Down the Heat Demi Cegah Pencairan Es Kutub Utara
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Infografis
Inilah Negara Non-Muslim...
Inilah Negara Non-Muslim Ini Paling Maju Perbankan Syariahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved