Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo Paparkan Hukum Menurut Islam
Kamis, 21 Juli 2022 - 18:47 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok/Perindo
A
A
A
JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama . Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.
Lantas, bagaimana hukumnya pernikahan beda agama menurut hukum agama Islam? Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad memaparkan hukum pernikahan beda agama menurut syariat Islam.
Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam
Menurutnya, dalam kaca mata Islam, terdapat dua hukum yang mengatur tentang pernikahan yang dimaksud. Yang pertama, Khaliq mengatakan Islam memperbolehkan pernikahan beda keyakinan.
"Boleh itu dalam pengertian jika yang laki-laki adalah muslim, yang perempuannya ahlul kitab," kata Khaliq dalam Podcast Aksi Nyata Perindo dengan tema Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: MUI Minta PN Surabaya Batalkan Pernikahan Beda Agama
Khaliq menjelaskan, yang dimaksud ahlul kitab adalah, agama yang dianut secara kepercayaannya yang diajarkan kepada para pemeluknya mengesakan Tuhan. Dalam hal ini, ia menyebutkan nasrani dan yahudi.
"Di luar agama ini (nasrani dan yahudi) juga terlarang," ujarnya.
Kemudian yang kedua, Khaliq menyatakan Islam melarang pernikahan beda agama. Hal itu terjadi bila mempelai wanita beragama Islam dan sang pria nonmuslim. "Itu tidak boleh," tegasnya.
Lantas, bagaimana hukumnya pernikahan beda agama menurut hukum agama Islam? Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad memaparkan hukum pernikahan beda agama menurut syariat Islam.
Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam
Menurutnya, dalam kaca mata Islam, terdapat dua hukum yang mengatur tentang pernikahan yang dimaksud. Yang pertama, Khaliq mengatakan Islam memperbolehkan pernikahan beda keyakinan.
"Boleh itu dalam pengertian jika yang laki-laki adalah muslim, yang perempuannya ahlul kitab," kata Khaliq dalam Podcast Aksi Nyata Perindo dengan tema Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: MUI Minta PN Surabaya Batalkan Pernikahan Beda Agama
Khaliq menjelaskan, yang dimaksud ahlul kitab adalah, agama yang dianut secara kepercayaannya yang diajarkan kepada para pemeluknya mengesakan Tuhan. Dalam hal ini, ia menyebutkan nasrani dan yahudi.
"Di luar agama ini (nasrani dan yahudi) juga terlarang," ujarnya.
Kemudian yang kedua, Khaliq menyatakan Islam melarang pernikahan beda agama. Hal itu terjadi bila mempelai wanita beragama Islam dan sang pria nonmuslim. "Itu tidak boleh," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :