Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo Paparkan Hukum Menurut Islam

Kamis, 21 Juli 2022 - 18:47 WIB
loading...
Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo Paparkan Hukum Menurut Islam
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok/Perindo
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama . Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.

Lantas, bagaimana hukumnya pernikahan beda agama menurut hukum agama Islam? Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad memaparkan hukum pernikahan beda agama menurut syariat Islam.



Khaliq menjelaskan, yang dimaksud ahlul kitab adalah, agama yang dianut secara kepercayaannya yang diajarkan kepada para pemeluknya mengesakan Tuhan. Dalam hal ini, ia menyebutkan nasrani dan yahudi.

"Di luar agama ini (nasrani dan yahudi) juga terlarang," ujarnya.

Kemudian yang kedua, Khaliq menyatakan Islam melarang pernikahan beda agama. Hal itu terjadi bila mempelai wanita beragama Islam dan sang pria nonmuslim. "Itu tidak boleh," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4528 seconds (0.1#10.140)