Anjuran Membuat 3 Shaf Ketika Sholat Jenazah

Rabu, 27 Juli 2022 - 18:21 WIB
loading...
Anjuran Membuat 3 Shaf Ketika Sholat Jenazah
Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah menurut jumhur ulama. Dalam melaksanakannya terdapat anjuran untuk membuat 3 shaf. Foto/ist
A A A
Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah menurut jumhur ulama. Fardhu kifayah artinya apabila dikerjakan beberapa orang maka gugurlah kewajiban muslim lainnya.

Dalam sholat jenazah terdapat anjuran membuat 3 shaf yang belum banyak diketahui umat Islam. Berikut hadis yang menganjurkan melaksanakan sholat jenazah dengan 3 shaf.

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَيُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْيَزَنِىِّ قَالَ كَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَتَقَالَّ النَّاسَ عَلَيْهَا جَزَّأَهُمْ ثَلاَثَةَ أَجْزَاءٍ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ [رواه ابن ماجه و ابو داود و الترمذى و الرويانى و ابو يعلى و ابو بكر الشافعى و الحاكم و البيهقى].

Artinya: "Al-Tirmidzi meriwayatkan (lafal ini miliknya) bahwa Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdullah ibn al-Mubarak dan Yunus ibn Bukair menceritakan kepada kami, dari Muhammad ibn Ishaq dari Yazid ibn Abi Habib, dari Mart Sa'd ibn Abdullah al-Yazaniy. Ia berkata: Malik Ibn Hubairah apabila menyalatkan jenazah dan dianggapnya sedikit orang-orang yang ikut mensalatkan itu, maka mereka itu dibaginya menjadi tiga bagian (tiga baris). Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang dishalati oleh tiga shaf, maka ia telah wajib (mendapatkan surga)".

Hadis ini ditakhrij oleh Ibnu Majah (wafat 273 H) dalam al-Sunan, Abu Dawud (wafat 275 H) al-Sunan, al-Tirmidzi (wafat 279) dalam al-Sunan; menurutnya hadits ini Hasan, al-Ruyani (wafat 307 H) dalam Musnad al-Ruyani, Abu Ya’la (wafat 307 H), dalam Musnad Abi Ya’la, Abu Bakar al-Syafii (wafat 354 H) dalam al-Fawaid al-Syahir bi al-Ghailaniyyat, al-Hakim (wafat 405 H) dalam al-Mustadrak dan al-Baihaqi (wafat 458 H) dalam Sunan al-Baihaqi.

Terdapat juga hadits yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengatur jamaah yang sedikit menjadi 3 shaf saat sholat jenazah, namun hadis ini riwayatnya lemah. Berikut hadisnya:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بن أَبِي الطَّاهِرِ بن السَّرْحِ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَبْدُ الْغَفَّارِ بن دَاوُدَ الْحَرَّانِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بن عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، قَالَ:”صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جِنَازَةٍ، وَمَعَهُ سَبْعَةُ نَفَرٍ، فَجَعَلَ ثَلاثَةً صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا” [رواه الطبرانى و السهمى].

Artinya: "At-Tabrani meriwayatkan (lafal ini miliknya): Amru bin Abi Thahir ibn al-Syarh al-Mishary menceritakan kepada kami, Abu Shalih Abdul Ghaffar bin Dawud al-Harrani menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, dari Sulaiman ibn Abdurrahman al-Dimasyqi, dari Qasim, dari Abu Umamah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalati jenazah bersama tujuh orang. Kemudian beliau menyusun shaf: tiga orang di shaf pertama, dua orang di shaf kedua, dan dua orang lagi di shaf ketiga."

Selain itu terdapat juga hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah sempat mengimami jamaah sholat jenazah yang kurang dari 3 shaf. Sholat yang dipimpin Nabi Muhammad SAW itu terdiri dari 2 makmumya yaitu Abu Thalhah dan istrinya Ummmu Sulaim.

Dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan sholat jenazah dianjurkan memperbanyak jamaah. Perintah memperbanyak jumlah jamaah diketangahkan dalam hadis sahih berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ [رواه مسلم].

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat puluh orang berdiri menshalati jenazahnya, mereka tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut." (HR Muslim)

Mengenai jumlah jamaah sholat jenazah ini dikatakan oleh riwayat Ibnu Abbas yaitu sebanyak 40 orang dan riwayat Aisyah yaitu 100 orang.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)