Inilah Cara Berdandan dan Memakai Kosmetika Sesuai Syariat
loading...
A
A
A
Kosmetika seperti sudah menjadi kebutuhan dasar kaum wanita. Fitrah wanita yang ingin selalu tampil cantik dan menarik, membuat kosmetika dan wanita dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Apalagi saat ini, ragam produk kecantikan sudah sangat banyak, dan menjadikan wanita sebagai konsumen utamanya.
Memakai kosmetika atau make up, biasanya dipakai seharian atau banyak produk yang mengiming-imingi kosmetika yang dipakai wanita ini bertahan lama dan tidak mudah luntur. Lantas bolehkah wanita muslimah memakai kosmetik atau bermake-up ini? Bagaimana Islam memandangnya dan apa hukumnya? Terutama karena muslimah harus tetap menjalankan ibadah terutama salat lima waktu.
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim).
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim ini menjelaskan bahwa Allah itu menyukai keindahan dan kebersihan.
Allah Ta'ala berfirman :
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah menyukai keindahan dan kebersihan, sehingga tidak masalah bagi wanita yang menggunakan kosmetik dengan tujuan tersebut, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat . (Baca juga : Hindari Berhias Berlebihan dan Berdandan ala Punuk Unta )
Islam memandang, wanita boleh memakai make up atau kosmetika dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.Niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami.
Seperti diriwayatkan ath-Thabrani , berkata : "Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”
Allah Ta'ala berfirman :
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal
"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
3. Tidak digunakan untuk pamer, sombong, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya
Firman Allah Ta'ala :
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Baqarah: 195).
Kemudian;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An Nisa: 29).
5. Tidak dipakai berlebihan
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu'anhu, bahwa Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”
Berkata Ibnu Jureij dari `Atho` bin Abi Rabaah : “Mereka dilarang dari sikap berlebih-lebihan dalam segala sesuatu”
6. Make up tidak menyerupai orang kafir.
Allah Ta'ala berfirman :
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya". (QS. Al-Ahzab:33).
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
7. Memakai untuk merawat apa yang dianugrahkan oleh Allah.
Hadis riwayat Muslim berkata : “Kesucian adalah syarat iman.”
“Agama Islam itu adalah (agama) yang bersih/suci, maka hendaklah kamu menjaga kebersihan. Sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang suci.” (HR. Baihaqi).
” Fitrah manusia ada lima, yaitu dikhitan, mencukur rambut kemaluan, mengunting kumis, memotong kuku (tangan dan kaki), serta mencabuti bulu ketiak.” (HR. Bukhari)
“Wahai Abu Hurairah, potonglah kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat kuku-kuku yang panjang.” (HR. Ahmad).
(Baca juga : Jika Bercadar Hanya Dianggap Sebagai Fashion )
8. Penggunaan kosmetik disertai dengan menjaga diri seperti memakai pakaian dan jilbab sesuai syariat islam.
Firman Allah Ta'ala dalam surah An-Nur: 31;
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS An-Nur 31)
Bermake-up Saat Salat
Aturan memakai kosmetika sudah kita ketahui, lantas bagaimana dengan memakai kosmetik ketika beribadah? Misalnya hendak salat, namun setelah berwudhu make up masih menempel di wajah?
Seperti diketahui, saat ini beragam kosmetik mewarnai kebutuhan wanita untuk merawat diri. Salah satu jenis kosmetik yang tengah menjadi tren yakni jenis kosmetika waterproof atau tahan air, sehingga tidak mudah luntur. Baik itu, lipstik, bedak atau bahan sejenisnya.
Ketika wanita muslimah berwudhu, seringkali mereka malas atau enggan menghapus kosmetik terlebih dahulu. Bahkan ada beberapa yang justru sengaja meninggalkan salat karena tidak ingin menghapus make up di wajahnya tersebut.
Dr. Isnawati Rais,MA, dosen Ilmu Hadist di Fakultas Syariáh, UIN Jakarta, menjelaskan, bahwa syarat sahnya wudhu adalah sampainya air ke kulit. Pernyataannya ini juga pada sebuah riwayat dari sebahagian sahabat Nabi bahwasanya Rasulullah pernah melihat seorang lelaki salat namun pada punggung kakinya terdapat kilatan sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air (wudhu). Lalu Rasul menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan salatnya. (HR. Abu Daud:175).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa tidak sah salatnya seorang wanita jika ia memakai make up saat berwudhu. Sebaiknya hapus terlebih dahulu (terutama jika yang dipakai adalah make up jenis waterproof) seluruh make up agar air wudhu dapat sampai ke kulit hingga wudhu menjadi sempurna. Tapi jika ia menggunakan make up setelah berwudhu maka wudhunya sah, begitu pula dengan salatnya tentu menjadi sah karena air telah membersihkan sampai sempurna hingga ke kulit.(Baca juga : Ini Pentingnya Menjaga Izzah dan Iffah )
Hal ini tidak menjadi masalah selama make up yang dipakai setelah berwudhu adalah make up yang bersih dari zat-zat yang najis. Selalu perhatikan komposisi bahan make up yang digunakan, jangan sampai menggunakan make up berbahan zat yang najis atau haram.
Wallahu A'lam
Memakai kosmetika atau make up, biasanya dipakai seharian atau banyak produk yang mengiming-imingi kosmetika yang dipakai wanita ini bertahan lama dan tidak mudah luntur. Lantas bolehkah wanita muslimah memakai kosmetik atau bermake-up ini? Bagaimana Islam memandangnya dan apa hukumnya? Terutama karena muslimah harus tetap menjalankan ibadah terutama salat lima waktu.
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim).
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim ini menjelaskan bahwa Allah itu menyukai keindahan dan kebersihan.
Allah Ta'ala berfirman :
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah menyukai keindahan dan kebersihan, sehingga tidak masalah bagi wanita yang menggunakan kosmetik dengan tujuan tersebut, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat . (Baca juga : Hindari Berhias Berlebihan dan Berdandan ala Punuk Unta )
Islam memandang, wanita boleh memakai make up atau kosmetika dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.Niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami.
Seperti diriwayatkan ath-Thabrani , berkata : "Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”
Allah Ta'ala berfirman :
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal
"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
3. Tidak digunakan untuk pamer, sombong, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya
Firman Allah Ta'ala :
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Baqarah: 195).
Kemudian;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An Nisa: 29).
5. Tidak dipakai berlebihan
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu'anhu, bahwa Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”
Berkata Ibnu Jureij dari `Atho` bin Abi Rabaah : “Mereka dilarang dari sikap berlebih-lebihan dalam segala sesuatu”
6. Make up tidak menyerupai orang kafir.
Allah Ta'ala berfirman :
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya". (QS. Al-Ahzab:33).
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
7. Memakai untuk merawat apa yang dianugrahkan oleh Allah.
Hadis riwayat Muslim berkata : “Kesucian adalah syarat iman.”
“Agama Islam itu adalah (agama) yang bersih/suci, maka hendaklah kamu menjaga kebersihan. Sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang suci.” (HR. Baihaqi).
” Fitrah manusia ada lima, yaitu dikhitan, mencukur rambut kemaluan, mengunting kumis, memotong kuku (tangan dan kaki), serta mencabuti bulu ketiak.” (HR. Bukhari)
“Wahai Abu Hurairah, potonglah kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat kuku-kuku yang panjang.” (HR. Ahmad).
(Baca juga : Jika Bercadar Hanya Dianggap Sebagai Fashion )
8. Penggunaan kosmetik disertai dengan menjaga diri seperti memakai pakaian dan jilbab sesuai syariat islam.
Firman Allah Ta'ala dalam surah An-Nur: 31;
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS An-Nur 31)
Bermake-up Saat Salat
Aturan memakai kosmetika sudah kita ketahui, lantas bagaimana dengan memakai kosmetik ketika beribadah? Misalnya hendak salat, namun setelah berwudhu make up masih menempel di wajah?
Seperti diketahui, saat ini beragam kosmetik mewarnai kebutuhan wanita untuk merawat diri. Salah satu jenis kosmetik yang tengah menjadi tren yakni jenis kosmetika waterproof atau tahan air, sehingga tidak mudah luntur. Baik itu, lipstik, bedak atau bahan sejenisnya.
Ketika wanita muslimah berwudhu, seringkali mereka malas atau enggan menghapus kosmetik terlebih dahulu. Bahkan ada beberapa yang justru sengaja meninggalkan salat karena tidak ingin menghapus make up di wajahnya tersebut.
Dr. Isnawati Rais,MA, dosen Ilmu Hadist di Fakultas Syariáh, UIN Jakarta, menjelaskan, bahwa syarat sahnya wudhu adalah sampainya air ke kulit. Pernyataannya ini juga pada sebuah riwayat dari sebahagian sahabat Nabi bahwasanya Rasulullah pernah melihat seorang lelaki salat namun pada punggung kakinya terdapat kilatan sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air (wudhu). Lalu Rasul menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan salatnya. (HR. Abu Daud:175).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa tidak sah salatnya seorang wanita jika ia memakai make up saat berwudhu. Sebaiknya hapus terlebih dahulu (terutama jika yang dipakai adalah make up jenis waterproof) seluruh make up agar air wudhu dapat sampai ke kulit hingga wudhu menjadi sempurna. Tapi jika ia menggunakan make up setelah berwudhu maka wudhunya sah, begitu pula dengan salatnya tentu menjadi sah karena air telah membersihkan sampai sempurna hingga ke kulit.(Baca juga : Ini Pentingnya Menjaga Izzah dan Iffah )
Hal ini tidak menjadi masalah selama make up yang dipakai setelah berwudhu adalah make up yang bersih dari zat-zat yang najis. Selalu perhatikan komposisi bahan make up yang digunakan, jangan sampai menggunakan make up berbahan zat yang najis atau haram.
Wallahu A'lam
(wid)