Penjelasan Gus Baha tentang Uang Hasil Copet dan Judi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 05:10 WIB
loading...
Ahli tafsir Al-Quran Gus Baha menjelaskan uang hasil copet dan judi menurut perspektif ilmu fiqih. Foto/dok IG @ngajigusbaha
A
A
A
Penjelasan Gus Baha tentang uang hasil copet dan judi menarik untuk disimak. Ulama ahli tafsir Al-Qur'an asal Rembang ini mengulasnya dari perspektif ilmu fiqih.
Sebagaimana diketahui, copet dan judi merupakan dua perkara yang diharamkan dalam Islam. Bahkan dalam Al-Qur'an ditegaskan bahwa judi dan khamar merupakan dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
Lalu, bagaimana dengan uang hasil copet dan judi? Apakah haram atau halal? Berikut penjelasan Gus Baha (KH Ahmad Bahauddin) dalam satu kajiannya di kanal YouTube.
"Saya pernah mempelajari masalah halal dan haram mulai dari Kitab Ihya' sampai kitabnya Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani (Kitab Al-Gunyah) dan Kitab Nihayatul Mathlab. Halal itu adalah hukum. Bukan dzatnya lho, artinya bukan khamr, bukan babi, bukan pula bangkai.
Barang halal menjadi haram itu karena proses yang salah. Barang itu akan selalu menjadi halal karena hukum barangnya halal. Bukan karena materinya halal.
Jadi misalnya begini, Anda sopir ya sopir itu halal, kondektur juga halal. Padahal nanti bakal ada pelacur misalnya naik bus pakai uang hasil dari melacur (maaf).
Pencopet naik bus dari hasil mencopet. Dan dia pun pergi untuk meneruskan aktivitas nyopetnya. Anda sebagai sopir atau kondektur tetap halal (menerima upah). Karena Anda mendapatkannya melalui transaksi yang halal.
Meskipun dibayar dari materi yang asal usulnya didapatkan dari yang haram. Contoh lain mungkin penjual pulsa. Bisa jadi pembelinya pelacur (maaf) dan pulsa yang dibelinya untuk mencari pria hidung belang atau sebaliknya.
Kamu kan tidak bisa ngasih tulisan "Hanya yang berkepentingan halal." (hehe..)
Makanya hukum itu susah. Itulah kenapa rata-rata orang alim tidak asal ngomong. Dalam perkataan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani dan Imam Al-Ghazali, yang dikatakan halal itu apabila Anda saat transaksi melakukan sesuatu yang halal. Di luar itu Anda sudah tidak dimintai pertanggungjawaban.
Sebab, kalau dimintai tanggung jawab, tukang rental mobil akan ngomong seperti ini: "Mau Anda gunakan maksiat atau tidak? maaf lho ya cuma bertanya" (hehe..)
Jadi tidak perlu berlebihan seperti itu. Kalau transaksi yang kamu lakukan halal, maka hukumnya menjadi halal. Allah tidak menuntut di luar itu.
Itulah yang disebut: "Halal adalah secara hukum, bukan secara dzat (dari segi barangnya). Yang dikatakan halal itu kalau menurut Allah halal. Kalau menurut Allah haram, ya haram.
Sebagaimana diketahui, copet dan judi merupakan dua perkara yang diharamkan dalam Islam. Bahkan dalam Al-Qur'an ditegaskan bahwa judi dan khamar merupakan dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
Lalu, bagaimana dengan uang hasil copet dan judi? Apakah haram atau halal? Berikut penjelasan Gus Baha (KH Ahmad Bahauddin) dalam satu kajiannya di kanal YouTube.
"Saya pernah mempelajari masalah halal dan haram mulai dari Kitab Ihya' sampai kitabnya Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani (Kitab Al-Gunyah) dan Kitab Nihayatul Mathlab. Halal itu adalah hukum. Bukan dzatnya lho, artinya bukan khamr, bukan babi, bukan pula bangkai.
Barang halal menjadi haram itu karena proses yang salah. Barang itu akan selalu menjadi halal karena hukum barangnya halal. Bukan karena materinya halal.
Jadi misalnya begini, Anda sopir ya sopir itu halal, kondektur juga halal. Padahal nanti bakal ada pelacur misalnya naik bus pakai uang hasil dari melacur (maaf).
Pencopet naik bus dari hasil mencopet. Dan dia pun pergi untuk meneruskan aktivitas nyopetnya. Anda sebagai sopir atau kondektur tetap halal (menerima upah). Karena Anda mendapatkannya melalui transaksi yang halal.
Meskipun dibayar dari materi yang asal usulnya didapatkan dari yang haram. Contoh lain mungkin penjual pulsa. Bisa jadi pembelinya pelacur (maaf) dan pulsa yang dibelinya untuk mencari pria hidung belang atau sebaliknya.
Kamu kan tidak bisa ngasih tulisan "Hanya yang berkepentingan halal." (hehe..)
Makanya hukum itu susah. Itulah kenapa rata-rata orang alim tidak asal ngomong. Dalam perkataan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani dan Imam Al-Ghazali, yang dikatakan halal itu apabila Anda saat transaksi melakukan sesuatu yang halal. Di luar itu Anda sudah tidak dimintai pertanggungjawaban.
Sebab, kalau dimintai tanggung jawab, tukang rental mobil akan ngomong seperti ini: "Mau Anda gunakan maksiat atau tidak? maaf lho ya cuma bertanya" (hehe..)
Jadi tidak perlu berlebihan seperti itu. Kalau transaksi yang kamu lakukan halal, maka hukumnya menjadi halal. Allah tidak menuntut di luar itu.
Itulah yang disebut: "Halal adalah secara hukum, bukan secara dzat (dari segi barangnya). Yang dikatakan halal itu kalau menurut Allah halal. Kalau menurut Allah haram, ya haram.
Lihat Juga :