Ali bin Abi Thalib Menikahi Fatimah di Bulan Muharram
Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:14 WIB
loading...
Menikah di bukan Syuro atau Muharram baik-baik saja. Ali bin Abi Thalib menikahi Sayyidah Fathimah pada bulan tersebut. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Sejarawan mengatakan bahwa pernikahan Ali bin Abi Thalib ra dengan Fatimah binti Rasulullah SAW ra terjadi pada bulan Muharram tahun ke-3 Hijriah. Sementara sebagian masyarakat di Jawa menjauhi bulan haram ini untuk melangsungkan pernikahan. Mereka percaya jika melanggar kepercayaan kuno tersebut akan mendatangkan malapetaka.
Menurut catatan Serat Chentini, jika menikah di bulan Suro atau Muharram maka setelah berumah tangga akan membuat pasangan memiliki banyak utang. Karenanya tak jarang orang menjauhi hajatan pernikahan di bulan tersebut.
Baca juga: Benarkah Menikah di Bulan Muharram atau Suro Dilarang?
Serat Centhini atau juga disebut Suluk Tambanglaras atau Suluk Tambangraras-Amongraga, merupakan salah satu karya sastra terbesar dalam kesusastraan Jawa Baru.
Serat Centhini menghimpun segala macam ilmu pengetahuan dan kebudayaan Jawa, supaya tidak punah dan tetap terlestarikan sepanjang waktu. Serat Centhini disampaikan dalam bentuk tembang atau suluk, dan penulisannya dikelompokkan menurut jenis lagunya.
Nah dalam suluk ini pula disebutkan larangan menikah di bulan Syuro atau Muharram. Sementara di dalam Islam tidak ada larangan menikah di awal bulan Hijriah tersebut. Bahkan pernikahan Ali bin Abi Thalib ra dengan Fatimah ra binti Rasulullah SAW terjadi bulan Muharram tahun ke-3 Hijriah.
Ibnu Katsir dalam kitabnya "Al Bidayah wan Nihayah" mengatakan Al Baihaqi meriwayatkan dari kitab “al Ma’rifah” karangan Abu Abdillah bin Mundihi bahwa Ali menikah dengan Fatimah satu tahun setelah hijrah dan tinggal bersamanya pada satu tahun berikutnya, atas dasar ini maka beliau menggaulinya pada awal tahun ke-3 H.
Tidak satupun di antara para ulama mengingkari pernikahan pada bulan Muharram, bahkan barangsiapa yang menikah pada bulan tersebut maka ada contohnya dari Amirull Mukminin Ali bin Abi Thalib dan istrinya Fatimah binti Rasulullah SAW.
Baca juga: Menghiasi Bulan Muharram dengan Amalan Sesuai Sunah Rasul
Anehnya, dalam kepercayaan masyarakat Jawa juga menyebut bahwa bulan Muharram adalah bulannya priyayi. Dulu, hanya bangsa keraton yang dapat melangsungkan hajatan di bulan Muharram. Bahkan yang paling tidak masuk akal, penguasa laut Selatan, Nyi Roro Kidul, konon sedang melaksanakan pernikahan. Keyakinan tersebut secara turun-temurun membuat masyarakat enggan melaksanakan pernikahan di bulan Suro.
Menurut catatan Serat Chentini, jika menikah di bulan Suro atau Muharram maka setelah berumah tangga akan membuat pasangan memiliki banyak utang. Karenanya tak jarang orang menjauhi hajatan pernikahan di bulan tersebut.
Baca juga: Benarkah Menikah di Bulan Muharram atau Suro Dilarang?
Serat Centhini atau juga disebut Suluk Tambanglaras atau Suluk Tambangraras-Amongraga, merupakan salah satu karya sastra terbesar dalam kesusastraan Jawa Baru.
Serat Centhini menghimpun segala macam ilmu pengetahuan dan kebudayaan Jawa, supaya tidak punah dan tetap terlestarikan sepanjang waktu. Serat Centhini disampaikan dalam bentuk tembang atau suluk, dan penulisannya dikelompokkan menurut jenis lagunya.
Nah dalam suluk ini pula disebutkan larangan menikah di bulan Syuro atau Muharram. Sementara di dalam Islam tidak ada larangan menikah di awal bulan Hijriah tersebut. Bahkan pernikahan Ali bin Abi Thalib ra dengan Fatimah ra binti Rasulullah SAW terjadi bulan Muharram tahun ke-3 Hijriah.
Ibnu Katsir dalam kitabnya "Al Bidayah wan Nihayah" mengatakan Al Baihaqi meriwayatkan dari kitab “al Ma’rifah” karangan Abu Abdillah bin Mundihi bahwa Ali menikah dengan Fatimah satu tahun setelah hijrah dan tinggal bersamanya pada satu tahun berikutnya, atas dasar ini maka beliau menggaulinya pada awal tahun ke-3 H.
Tidak satupun di antara para ulama mengingkari pernikahan pada bulan Muharram, bahkan barangsiapa yang menikah pada bulan tersebut maka ada contohnya dari Amirull Mukminin Ali bin Abi Thalib dan istrinya Fatimah binti Rasulullah SAW.
Baca juga: Menghiasi Bulan Muharram dengan Amalan Sesuai Sunah Rasul
Anehnya, dalam kepercayaan masyarakat Jawa juga menyebut bahwa bulan Muharram adalah bulannya priyayi. Dulu, hanya bangsa keraton yang dapat melangsungkan hajatan di bulan Muharram. Bahkan yang paling tidak masuk akal, penguasa laut Selatan, Nyi Roro Kidul, konon sedang melaksanakan pernikahan. Keyakinan tersebut secara turun-temurun membuat masyarakat enggan melaksanakan pernikahan di bulan Suro.
Lihat Juga :