Berhijab Warna Warni, Bolehkah?
loading...
A
A
A
Hijab dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi gaya hidup tersendiri di kalangan wanita muslimah . Pemahaman mendalam mengenai agama, dibarengi dengan selera fashion yang menarik membuat fashion hijab makin bergema. Namun sayang, masih banyak muslimah yang belum paham mengenai pakem dalam memilih hijab yang benar.
Hijab adalah perintah Allah yang tertuang dalam Al-Qur'an, sehingga tentunya hal itu adalah wajib. Dan salah satu syarat dari berhijab secara syar’i adalah tidak boleh menarik perhatian orang lain, terutama kaum lelaki yang bukan mahram.
Salah satu perkara dari Hukum Memakai Hijab Syari yang diduga mampu menarik perhatian para lelaki adalah mengenai warna warni pakaian yang dikenakan. Dan bisa jadi hal itu menjadi permasalahan tersendiri bagi si wanita. Akan tetapi, pada dasarnya tidak ada larangan atau perintah khusus bagi para wanita muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja.
Pada dasarnya, warna warni tetap dibolehkan, asalkan dengan syarat tidak mu’tsir. Maksudnya adalah tidak terlihat menarik, sehingga menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram. Selain itu, perihal warna, juga bukan tolok ukur perhiasan. Karena ada ayat Al Quran yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya. Sementara warna pakaian itu sendiri bukan patokan dari perhiasan itu sendiri. (Baca juga : Inilah Cara Berdandan dan Memakai Kosmetika Sesuai Syariat )
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis, "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)." (HR Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar menggunakan pakaian berwarna gelap atau hitam seperti halnya burung gagak.
Sementara, beberapa ulama lain membolehkan wanita muslimah memakai pakaian berwarna-warni. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.
Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan mudharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Misalnya di Arab, yang kita ketahui bersama wanita muslimah di sana selalu menggunakan pakaian serba gelap, tentu akan sangat mencolok dan sangat menarik perhatian jika ada wanita Arab yang menggunakan pakaian berwarna kuning.
Akan tetapi, berbeda dengan negara lain, misalnya India. Di mana budaya mereka memanglah menggunakan pakaian warna warni. Sehingga menggunakan pakain berwarna mencolok di India bukanlah hal yang ditakutkan bisa menarik perhatian laki-laki di sana. Namun untuk lebih amannya, gunakan saja warna-warna yang netral dan tidak begitu mencolok perhatian.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga membolehkan wanita menggunakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur. Rasulullah SAW pernah melihat sahabat memakai pakaian mu'ashfar (yang dicelup tanaman merah). Maka, Nabi SAW bersabda, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?" Rasulullah berkata, "Bahkan, bakarlah kedua baju itu." (HR Muslim).
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan wanita. (Baca juga : Ini Pentingnya Menjaga Izzah dan Iffah )
Rasulullah juga menganjurkan kaum muslimin, termasuk para muslimah, memakai pakaian berwarna putih. Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Beberapa hadis tersebut menunjukkan bolehnya muslimah memakai baju berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan putih. Warna lainnya pun sejatinya tak masalah karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.
Wallahu A'lam
Hijab adalah perintah Allah yang tertuang dalam Al-Qur'an, sehingga tentunya hal itu adalah wajib. Dan salah satu syarat dari berhijab secara syar’i adalah tidak boleh menarik perhatian orang lain, terutama kaum lelaki yang bukan mahram.
Salah satu perkara dari Hukum Memakai Hijab Syari yang diduga mampu menarik perhatian para lelaki adalah mengenai warna warni pakaian yang dikenakan. Dan bisa jadi hal itu menjadi permasalahan tersendiri bagi si wanita. Akan tetapi, pada dasarnya tidak ada larangan atau perintah khusus bagi para wanita muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja.
Pada dasarnya, warna warni tetap dibolehkan, asalkan dengan syarat tidak mu’tsir. Maksudnya adalah tidak terlihat menarik, sehingga menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram. Selain itu, perihal warna, juga bukan tolok ukur perhiasan. Karena ada ayat Al Quran yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya. Sementara warna pakaian itu sendiri bukan patokan dari perhiasan itu sendiri. (Baca juga : Inilah Cara Berdandan dan Memakai Kosmetika Sesuai Syariat )
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis, "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)." (HR Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar menggunakan pakaian berwarna gelap atau hitam seperti halnya burung gagak.
Sementara, beberapa ulama lain membolehkan wanita muslimah memakai pakaian berwarna-warni. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.
Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan mudharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Misalnya di Arab, yang kita ketahui bersama wanita muslimah di sana selalu menggunakan pakaian serba gelap, tentu akan sangat mencolok dan sangat menarik perhatian jika ada wanita Arab yang menggunakan pakaian berwarna kuning.
Akan tetapi, berbeda dengan negara lain, misalnya India. Di mana budaya mereka memanglah menggunakan pakaian warna warni. Sehingga menggunakan pakain berwarna mencolok di India bukanlah hal yang ditakutkan bisa menarik perhatian laki-laki di sana. Namun untuk lebih amannya, gunakan saja warna-warna yang netral dan tidak begitu mencolok perhatian.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga membolehkan wanita menggunakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur. Rasulullah SAW pernah melihat sahabat memakai pakaian mu'ashfar (yang dicelup tanaman merah). Maka, Nabi SAW bersabda, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?" Rasulullah berkata, "Bahkan, bakarlah kedua baju itu." (HR Muslim).
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan wanita. (Baca juga : Ini Pentingnya Menjaga Izzah dan Iffah )
Rasulullah juga menganjurkan kaum muslimin, termasuk para muslimah, memakai pakaian berwarna putih. Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Beberapa hadis tersebut menunjukkan bolehnya muslimah memakai baju berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan putih. Warna lainnya pun sejatinya tak masalah karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.
Wallahu A'lam
(wid)