Bercermin dari Kisah Mueeza Kucing Kesayangan Nabi Muhammad SAW
loading...
A
A
A
Muhammad Ismail Al-Jawasy dalam bukunya berjudul "Nabi Muhammad Sehari-Hari", menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan merupakan sebuah dosa yang layak untuk diganjar dengan seberat-beratnya hukuman bagi orang yang secara sengaja membiarkan binatang kelaparan, dan tiada lain balasan untuk orang tersebut melainkan ancaman api neraka.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.
“Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri,” tulis Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra.
Lalu bagaimana jika ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. Bolehkan kucing tersebut dibunuh?
Menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’.
Hanya saja, Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewan. Mereka bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami saat ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing, beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan.
Cara menghindari kucing nakal tersebut harus dilakukan secara bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat. Jadi jangan langsung dibunuh.
Rasulullah mengatakan, siapapun yang mau dan mampu menyayangi binatang, memenuhi rasa laparnya, maka balasannya tak lain adalah surga.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.
“Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri,” tulis Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra.
Lalu bagaimana jika ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. Bolehkan kucing tersebut dibunuh?
Menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’.
Hanya saja, Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewan. Mereka bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami saat ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing, beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan.
Cara menghindari kucing nakal tersebut harus dilakukan secara bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat. Jadi jangan langsung dibunuh.
Rasulullah mengatakan, siapapun yang mau dan mampu menyayangi binatang, memenuhi rasa laparnya, maka balasannya tak lain adalah surga.
(mhy)