Bercermin dari Kisah Mueeza Kucing Kesayangan Nabi Muhammad SAW
loading...
A
A
A
Kucing belakangan ini jadi pergunjingan, menyusul tindakan brutal Brigjen NA menembaki kucing-kucing yang dianggap mengganggu di Sesko TNI. Lalu, bagaimana sejatinya Islam memandang si meong ini? Mari kita bercermin dari kisah Nabi SAW memuliakan Mueeza.
Prof Dr Sukron Kamil dalam bukunya berjudul "Etika Islam: Kajian Etika Sosial dan Lingkungan Hidup" menceritakan Nabi Muhammad SAW sangat memuliakan kucing. Beliau memberi nama kucingnya Mueeza .
Nabi Muhammad memang selalu memberi nama semua yang menjadi milik pribadinya, sekalipun benda tak bernyawa (nonhayati). Pemberian nama atas benda-benada yang dilakukan Nabi itu menunjukkan adanya persahabatan/kasih sayang/hubungan batin antara Nabi dan benda-benda miliknya. "Karena itu, kasih sayang Nabi atas makhluk lain, hayati dan nonhayati, tidak diragukan," tulis Sukron Kamil.
Terkait Muueza, Sukron Kamil menyebut, persahabatan Nabi dan hewan bisa dilihat dari hubungan Nabi dengan kucing kesayangannya itu.
Suatu kali, saat Nabi hendak mengambil jubahnya, menemukan Mueeza sedang terlelap tidur di atas jubah. Tak ingin mengganggu kucing itu, Nabi memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza. Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada Nabi.
Sebagai balasan, Nabi mengekspresikan kasih sayangnya kepada kucing itu dengan mengelus lembut badan kucing yang mungil.
Dalam aktivitas lainnya, ujar Sukron Kamil, hampir setiap kali menerima tamu di rumahnya, Nabi menggendong Mueeza. Mueeza kemudian ditaruh di pahanya. Salah satu sifat Mueeza yang disukai Nabi adalah mengeong ketika mendengar adzan. Seakan suaranya terdengar mengikuti lantunan suara azan.
Kepada para sahabatnya, Nabi berpesan, agar menyayangi kucing peliharaan, sebagaimana mereka menyayangi keluarga sendiri, seperti yang lakukannya sendiri.
Perhiasan Rumah Tangga
Kucing (nama ilmiah: Felis silvestris catus atau Felis catus) adalah sejenis mamalia karnivora dari keluarga Felidae. Kata "kucing" biasanya merujuk kepada "kucing" yang telah dijinakkan. Mueeza merupakan kucing dan mulai dipelihara Rasulullah selama Pertempuran Uhud .
Rasulullah SAW tak hanya sayang kepada Mueeza. Semua kucing mendapat perhatian yang baik dari Nabi. “Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu”. (HR Muslim).
Bahkan air bekas minum kucing tetap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu. "Badan, keringat, sisa makanan, serta air liur kucing adalah suci. Air liurnya bahkan bersifat membersihkan. Hidupnya lebih bersih dari manusia'. (HR Malik).
Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim disebutkan bahwa tatkala Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu.
Imam Nawawi dalam kitab "Al-Majmu’" menjelaskan: “Jika kucing ini pergi kemudian datang dan meminum air, maka kita yakin bahwa air tersebut adalah suci dan kita meragukan najisnya mulut kucing, maka sisa air yang dijilat oleh kucing tersebut tidak najis. (Kecuali) bila kucing yang di mulutnya masih ada darah dan menjilat air maka dihukumi najis secara pasti.”
Masuk Neraka
Sebagai makhluk hidup, kucing harus diperlakukan dengan baik. Sebuah hadis mengisahkan tentang seorang wanita yang masuk neraka karena menyiksa kucing semasa hidupnya.
عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((عُذِّبَتِ امرأةٌ في هرَّة حبسَتْها حتى ماتت جوعًا، فدخلَتْ فيها النار))، قال: فقال - والله أعلم -: لا أنتِ أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستِها، ولا أنتِ أرسلتِها، فأكلَتْ من خشاش الأرض
Dari Ibnu Umar ra, Nabi Muhammad SAW sempat bersabda, "Ada seorang perempuan yang masuk ke dalam neraka karena perkara seekor kucing. (Kucing) itu dia ikat (sampai mati). Dia tidak memberinya makan. Tidak pula membiarkannya lepas sehingga bisa mencari makan sendiri, (sekalipun) serangga-serangga di tanah." (HR Bukhari Muslim)
Menurut Ibnu Al-Manayyar, hadis ini menerangkan tentang haramnya membunuh apa yang tidak diperintahkan untuk dibunuh dengan cara membuatnya kehausan, meskipun kucing dan tidak mendapatkan pahala karena memberi minum, akan tetapi menyelamatkannya telah cukup sebagai suatu kebaikan.
Muhammad Ismail Al-Jawasy dalam bukunya berjudul "Nabi Muhammad Sehari-Hari", menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan merupakan sebuah dosa yang layak untuk diganjar dengan seberat-beratnya hukuman bagi orang yang secara sengaja membiarkan binatang kelaparan, dan tiada lain balasan untuk orang tersebut melainkan ancaman api neraka.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.
“Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri,” tulis Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra.
Lalu bagaimana jika ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. Bolehkan kucing tersebut dibunuh?
Menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’.
Hanya saja, Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewan. Mereka bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami saat ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing, beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan.
Cara menghindari kucing nakal tersebut harus dilakukan secara bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat. Jadi jangan langsung dibunuh.
Rasulullah mengatakan, siapapun yang mau dan mampu menyayangi binatang, memenuhi rasa laparnya, maka balasannya tak lain adalah surga.
Prof Dr Sukron Kamil dalam bukunya berjudul "Etika Islam: Kajian Etika Sosial dan Lingkungan Hidup" menceritakan Nabi Muhammad SAW sangat memuliakan kucing. Beliau memberi nama kucingnya Mueeza .
Nabi Muhammad memang selalu memberi nama semua yang menjadi milik pribadinya, sekalipun benda tak bernyawa (nonhayati). Pemberian nama atas benda-benada yang dilakukan Nabi itu menunjukkan adanya persahabatan/kasih sayang/hubungan batin antara Nabi dan benda-benda miliknya. "Karena itu, kasih sayang Nabi atas makhluk lain, hayati dan nonhayati, tidak diragukan," tulis Sukron Kamil.
Terkait Muueza, Sukron Kamil menyebut, persahabatan Nabi dan hewan bisa dilihat dari hubungan Nabi dengan kucing kesayangannya itu.
Suatu kali, saat Nabi hendak mengambil jubahnya, menemukan Mueeza sedang terlelap tidur di atas jubah. Tak ingin mengganggu kucing itu, Nabi memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza. Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada Nabi.
Sebagai balasan, Nabi mengekspresikan kasih sayangnya kepada kucing itu dengan mengelus lembut badan kucing yang mungil.
Dalam aktivitas lainnya, ujar Sukron Kamil, hampir setiap kali menerima tamu di rumahnya, Nabi menggendong Mueeza. Mueeza kemudian ditaruh di pahanya. Salah satu sifat Mueeza yang disukai Nabi adalah mengeong ketika mendengar adzan. Seakan suaranya terdengar mengikuti lantunan suara azan.
Kepada para sahabatnya, Nabi berpesan, agar menyayangi kucing peliharaan, sebagaimana mereka menyayangi keluarga sendiri, seperti yang lakukannya sendiri.
Perhiasan Rumah Tangga
Kucing (nama ilmiah: Felis silvestris catus atau Felis catus) adalah sejenis mamalia karnivora dari keluarga Felidae. Kata "kucing" biasanya merujuk kepada "kucing" yang telah dijinakkan. Mueeza merupakan kucing dan mulai dipelihara Rasulullah selama Pertempuran Uhud .
Rasulullah SAW tak hanya sayang kepada Mueeza. Semua kucing mendapat perhatian yang baik dari Nabi. “Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu”. (HR Muslim).
Bahkan air bekas minum kucing tetap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu. "Badan, keringat, sisa makanan, serta air liur kucing adalah suci. Air liurnya bahkan bersifat membersihkan. Hidupnya lebih bersih dari manusia'. (HR Malik).
Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim disebutkan bahwa tatkala Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu.
Imam Nawawi dalam kitab "Al-Majmu’" menjelaskan: “Jika kucing ini pergi kemudian datang dan meminum air, maka kita yakin bahwa air tersebut adalah suci dan kita meragukan najisnya mulut kucing, maka sisa air yang dijilat oleh kucing tersebut tidak najis. (Kecuali) bila kucing yang di mulutnya masih ada darah dan menjilat air maka dihukumi najis secara pasti.”
Masuk Neraka
Sebagai makhluk hidup, kucing harus diperlakukan dengan baik. Sebuah hadis mengisahkan tentang seorang wanita yang masuk neraka karena menyiksa kucing semasa hidupnya.
عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((عُذِّبَتِ امرأةٌ في هرَّة حبسَتْها حتى ماتت جوعًا، فدخلَتْ فيها النار))، قال: فقال - والله أعلم -: لا أنتِ أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستِها، ولا أنتِ أرسلتِها، فأكلَتْ من خشاش الأرض
Dari Ibnu Umar ra, Nabi Muhammad SAW sempat bersabda, "Ada seorang perempuan yang masuk ke dalam neraka karena perkara seekor kucing. (Kucing) itu dia ikat (sampai mati). Dia tidak memberinya makan. Tidak pula membiarkannya lepas sehingga bisa mencari makan sendiri, (sekalipun) serangga-serangga di tanah." (HR Bukhari Muslim)
Menurut Ibnu Al-Manayyar, hadis ini menerangkan tentang haramnya membunuh apa yang tidak diperintahkan untuk dibunuh dengan cara membuatnya kehausan, meskipun kucing dan tidak mendapatkan pahala karena memberi minum, akan tetapi menyelamatkannya telah cukup sebagai suatu kebaikan.
Muhammad Ismail Al-Jawasy dalam bukunya berjudul "Nabi Muhammad Sehari-Hari", menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan merupakan sebuah dosa yang layak untuk diganjar dengan seberat-beratnya hukuman bagi orang yang secara sengaja membiarkan binatang kelaparan, dan tiada lain balasan untuk orang tersebut melainkan ancaman api neraka.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.
“Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri,” tulis Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra.
Lalu bagaimana jika ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. Bolehkan kucing tersebut dibunuh?
Menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’.
Hanya saja, Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewan. Mereka bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami saat ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing, beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan.
Cara menghindari kucing nakal tersebut harus dilakukan secara bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat. Jadi jangan langsung dibunuh.
Rasulullah mengatakan, siapapun yang mau dan mampu menyayangi binatang, memenuhi rasa laparnya, maka balasannya tak lain adalah surga.
(mhy)