Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam, Ini yang Harus Dilakukan Muslimah
loading...
A
A
A
Hikmah dari hadis ini adalah adanya kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial, dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha.
Zainab adalah wanita cantik dan cukup terpandang. Sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Namun yang terjadi, ternyata pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini bisa terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi dengan kita?
Kriteria ketiga, harus menyenangkan saat dipandang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang telah disebutkan, membolehkan untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga.
Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati. Allah Ta'ala berfirman ;
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Rum: 21)
Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanitasalehayang salah satunya menyebutkan;
“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud)
Kriteria keempat, pasangan yang kita pilih adalah yang subur atau mampu menghasilkan keturunan.
Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang saleh yang mendakwahkan Islam. Dalam sebuah hadis Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud)
Kriteria Calon Suami Bagi Muslimah
Khusus bagi seorang muslimah, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon pasangan yang ingin kita pilih harus memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar .
Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata;
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud)
Oleh karena itu, Rasulullah pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Rasulullah lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam hadis ini Rasulullah tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.
Zainab adalah wanita cantik dan cukup terpandang. Sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Namun yang terjadi, ternyata pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini bisa terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi dengan kita?
Kriteria ketiga, harus menyenangkan saat dipandang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang telah disebutkan, membolehkan untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga.
Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati. Allah Ta'ala berfirman ;
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Rum: 21)
Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanitasalehayang salah satunya menyebutkan;
“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud)
Baca Juga
Kriteria keempat, pasangan yang kita pilih adalah yang subur atau mampu menghasilkan keturunan.
Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang saleh yang mendakwahkan Islam. Dalam sebuah hadis Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud)
Kriteria Calon Suami Bagi Muslimah
Khusus bagi seorang muslimah, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon pasangan yang ingin kita pilih harus memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar .
Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata;
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud)
Oleh karena itu, Rasulullah pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Rasulullah lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam hadis ini Rasulullah tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.