Sejarah Qunut Nazilah, Dilakukan Nabi Muhammad SAW Sebulan Penuh
loading...
A
A
A
Diapun turun dan menyerang hingga terbunuh pula. Akhirnya Amr tertawan, namun ketika dia menyebutkan bahwa dia berasal dari kabilah Mudhar, Amir memotong ubun-ubunnya dan membebaskannya.
Amr bin Umayyah pun pulang ke Madinah. Setibanya di Al-Qarqarah sebuah wilayah dekat Al-Arhadhiyah, sekitar 8 pos dari Madinah dia berhenti berteduh di bawah sebuah pohon. Kemudian datanglah dua laki-laki Bani Kilab dan turut berteduh di tempat itu juga. Ketika keduanya tertidur, Amr menyergap mereka dan dia beranggapan bahwa ia telah membalaskan dendam para sahabatnya.
Ternyata keduanya mempunyai ikatan perjanjian dengan Rasulullah SAW yang tidak disadarinya. Setelah tiba di Madinah, dia ceritakan semuanya kepada Rasulullah SAW dan beliau pun berkata:
“Sungguh kamu telah membunuh mereka berdua, tentu saya akan tebus keduanya.”
Dari kisah ini, ulama menyimpulkan bahwa qunut yang dilakukan oleh Rasulullah SAW hanyalah qunut nazilah yang beliau lakukan selama satu bulan, mendoakan kejelekan terhadap Bani Lihyan, ‘Ushaiyyah dan lain-lain.
Berdoa
Qunut secara bahasa mempunyai makna beragam, yaitu ketaatan, sholat, berdiri lama, diam, dan berdoa. Makna terakhir inilah yang paling masyhur.
Imam An-Nawawi dalam "Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah" menghikayatkan bahwa makna qunut adalah berdoa. Doa yang baik maupun doa yang buruk. Sementara secara syar’i, qunut berarti nama suatu doa saat berdiri dalam sholat pada tempat tertentu.
Adapun nazilah bermakna musibah besar yang menimpa manusia seperti diserang musuh, kekeringan, pandemi (wabah penyakit yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi daerah geografis yang luas), bahaya besar yang menimpa kaum muslimin (atau sebagiannya) dan semisalnya.
Jadi pengertian qunut nazilah adalah doa yang diucapkan saat berdiri dalam sholat pada tempat tertentu (saat i’tidal) karena musibah yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya.
Al-Imam Ahmad dan lainnya dari hadis Anas bin Malik ra meriwayatkan: “Bahwasanya Nabi SAW qunut selama satu bulan lalu meninggalkannya.”
Sedangkan qunut ketika ada musibah atau bencana yang menimpa (nazilah) adalah seperti qunut yang dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq ra ketika para sahabat memerangi Musailamah Al-Kadzdzab dan ahli kitab. Juga qunut yang dilakukan Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib ketika menghadapi pasukan Mu’awiyah dan penduduk Syam.
Menurut mazhab Syafi’i, hukum qunut nazilah adalah sunnah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah ketika berdiri bangun dari ruku’ (i’tidal) dalam kelima shalat fardhu.
Dalilnya adalah hadis shahih yang sangat populer:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا لِقَتْلِ القُرَّاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. (متفق عليه
Artinya, “Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) selama sebulan karena (tragedi) terbunuhnya para Qurra’ (ahli al-Qur’an) radhiyallahu ‘anhum.” (Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya juga hadis yang sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: قَنَتَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ، يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ فِي دُبُرِ كُل صَلاَةٍ إِذَا قَال سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الأَْخِيرَةِ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ. (رواه أبو داود. حديث حسن)
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas ra, Rasulullah SAW berdoa qunut (nazilah) secara terus-menerus dalam shalat dhuhur, asar, maghrib, isya dan subuh, mendoakan atas Ri’li, Dzakwan, ‘Ushayyah di setiap akhir sholat, yaitu ketika beliau mengucapakan: ‘Sami’allahu liman hamidah’ di rakaat terakhir, dan orang yang (berjamaah) di belakangnya mengamininya. (HR Abu Dawud).
Amr bin Umayyah pun pulang ke Madinah. Setibanya di Al-Qarqarah sebuah wilayah dekat Al-Arhadhiyah, sekitar 8 pos dari Madinah dia berhenti berteduh di bawah sebuah pohon. Kemudian datanglah dua laki-laki Bani Kilab dan turut berteduh di tempat itu juga. Ketika keduanya tertidur, Amr menyergap mereka dan dia beranggapan bahwa ia telah membalaskan dendam para sahabatnya.
Ternyata keduanya mempunyai ikatan perjanjian dengan Rasulullah SAW yang tidak disadarinya. Setelah tiba di Madinah, dia ceritakan semuanya kepada Rasulullah SAW dan beliau pun berkata:
“Sungguh kamu telah membunuh mereka berdua, tentu saya akan tebus keduanya.”
Dari kisah ini, ulama menyimpulkan bahwa qunut yang dilakukan oleh Rasulullah SAW hanyalah qunut nazilah yang beliau lakukan selama satu bulan, mendoakan kejelekan terhadap Bani Lihyan, ‘Ushaiyyah dan lain-lain.
Berdoa
Qunut secara bahasa mempunyai makna beragam, yaitu ketaatan, sholat, berdiri lama, diam, dan berdoa. Makna terakhir inilah yang paling masyhur.
Imam An-Nawawi dalam "Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah" menghikayatkan bahwa makna qunut adalah berdoa. Doa yang baik maupun doa yang buruk. Sementara secara syar’i, qunut berarti nama suatu doa saat berdiri dalam sholat pada tempat tertentu.
Adapun nazilah bermakna musibah besar yang menimpa manusia seperti diserang musuh, kekeringan, pandemi (wabah penyakit yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi daerah geografis yang luas), bahaya besar yang menimpa kaum muslimin (atau sebagiannya) dan semisalnya.
Jadi pengertian qunut nazilah adalah doa yang diucapkan saat berdiri dalam sholat pada tempat tertentu (saat i’tidal) karena musibah yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya.
Al-Imam Ahmad dan lainnya dari hadis Anas bin Malik ra meriwayatkan: “Bahwasanya Nabi SAW qunut selama satu bulan lalu meninggalkannya.”
Sedangkan qunut ketika ada musibah atau bencana yang menimpa (nazilah) adalah seperti qunut yang dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq ra ketika para sahabat memerangi Musailamah Al-Kadzdzab dan ahli kitab. Juga qunut yang dilakukan Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib ketika menghadapi pasukan Mu’awiyah dan penduduk Syam.
Menurut mazhab Syafi’i, hukum qunut nazilah adalah sunnah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah ketika berdiri bangun dari ruku’ (i’tidal) dalam kelima shalat fardhu.
Dalilnya adalah hadis shahih yang sangat populer:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا لِقَتْلِ القُرَّاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. (متفق عليه
Artinya, “Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) selama sebulan karena (tragedi) terbunuhnya para Qurra’ (ahli al-Qur’an) radhiyallahu ‘anhum.” (Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya juga hadis yang sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: قَنَتَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ، يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ فِي دُبُرِ كُل صَلاَةٍ إِذَا قَال سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الأَْخِيرَةِ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ. (رواه أبو داود. حديث حسن)
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas ra, Rasulullah SAW berdoa qunut (nazilah) secara terus-menerus dalam shalat dhuhur, asar, maghrib, isya dan subuh, mendoakan atas Ri’li, Dzakwan, ‘Ushayyah di setiap akhir sholat, yaitu ketika beliau mengucapakan: ‘Sami’allahu liman hamidah’ di rakaat terakhir, dan orang yang (berjamaah) di belakangnya mengamininya. (HR Abu Dawud).