Kisah Korban Pembunuhan Menuntut Balas pada Hari Kiamat
loading...
A
A
A
Korban pembunuhan di dunia ternyata bakal menuntut balas di akhirat pada hari kiamat kelak. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Mas'ud. Dalam hadis ini disebutkan bahwa seorang korban pembunuhan, pada Hari Kiamat kelak akan mencari pembunuhnya untuk menuntut balas.
Syaikh Umar Sulaiman Al-Asygar dalam bukunya berjudul "Ashash al Ghaib fii Shahih al-Hadits an-Nabawi" dan telah diterjemahkan Drs Asmuni menjadi "Kisah-Kisah Gaib dalam Hadits Shahih" memaparkansebuah hadis yang berisi dua kasus pembunuhan.
Pertama, pengaduan korban adalah orang kafir yang dibunuh seorang mukmin. Kedua, korban seorang mukmin yang dibunuh atas dasar kebatilan.
Hadis tersebut diriwayatkan An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Tahrim Ad-Dam, Bab “Ta'zhim Ad-Dam", nomor hadits 3997. Juga ada dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, nomor hadits 3731. Al-Albani menshahihkan hadits ini.
Syaikh Umar Sulaiman Al-Asygar mengatakan dalam hadis ini Rasulullah SAW mengabarkan kepada kita bahwa orang yang terbunuh pada Hari Kiamat akan datang ke hadapan Rabb Yang Maha Perkasa dengan menggamit tangan orang yang telah membunuhnya.
Korban pembunuhan itu berkata, “Wahai Rabbku, orang ini yang telah membunuhku.”
Sedangkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang korban pembunuhan datang menggamit pembunuhnya dengan urat lehernya yang terus-menerus mengucurkan darah, dia berkata: “Wahai Rabbku, tanyakanlah kepada orang ini alasan apa dia membunuhku.”
Maka pembunuh itu berkata, “Aku membunuhnya agar izzah menjadi milik-Mu.” Maka, Allah berfirman, “Sesungguhnya itu milik-Ku.”
Menurut Syaikh Umar Sulaiman Al-Asygar, pembunuh yang ini adalah seorang mujahid di jalan Allah. Sedangkan si terbunuh adalah seorang kafir yang membangkang dan keras kepala kepada Allah dan para Rasul-Nya sehingga pembunuhan atas dirinya adalah sesuatu menjadikan Allah ridha dan menyebabkan pahala bagi pembunuhnya. Dengan demikian, maka si terbunuh mengalami kerugian dalam urusannya dan menanglah si pembunuh.
Lalu orang lain datang membawa pembunuh dirinya dengan urat leher yang terus-menerus mengucurkan darah, lalu dia berkata, “Wahai Rabbku, tanya orang ini, alasan apa dia membunuhku?"
Allah lalu menanyainya dan dia menjawab, “Agar izzah menjadi milik Fulan.” Maka, Allah berfirman, “Sesungguhnya itu bukan milik Fulan.” Maka, dia pun mengakui dosanya.
Pembunuh yang ini melakukan pembunuhan dengan dasar kebatilan. Dia membunuh karena hawa nafsunya atau hawa nafsu orang lain untuk memuliakan Firaun di antara para Firaun, atau orang yang keras kepala di antara mereka yang keras kepala, atau untuk memuliakan suatu kabilah atas kabilah lain. Yang demikian ini sesat dalam upayanya dan telah bertindak melakukan apa-apa yang diharamkan oleh Allah berupa penumpahan darah, sehingga dia mengakui dosa orang yang membunuhnya.
Syaikh Umar Sulaiman menyebut beberapa ibrah, faidah, dan hukum-hukum dalam hadis ini.
1. Setiap jiwa para hamba itu terpelihara dan tidak boleh melampauinya dengan tindakan pembunuhan, kecuali diizinkan oleh Allah. Adapun para mujahid yang menumpahkan darah orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimatullah, mereka diganjar dengan pahala.
2. Jika seorang pembunuh bertobat dan kembali kepada Allah Ta'ala, maka tobatnya diterima. Kesahihan itu ditunjukkan oleh penerimaan tobat oleh Rabb Yang Maha Perkasa atas tobat pembunuh seratus nyawa. Juga penerimaan atas tobat orang-orang murtad yang ketika dalam keadaan murtad dia menumpahkan darah sebagian kaum Muslimin.
3. Hadis ini memberikan gambaran para hamba yang menuntut hak-haknya dari orang-orang yang menzaliminya di akhirat.
Syaikh Umar Sulaiman Al-Asygar dalam bukunya berjudul "Ashash al Ghaib fii Shahih al-Hadits an-Nabawi" dan telah diterjemahkan Drs Asmuni menjadi "Kisah-Kisah Gaib dalam Hadits Shahih" memaparkansebuah hadis yang berisi dua kasus pembunuhan.
Pertama, pengaduan korban adalah orang kafir yang dibunuh seorang mukmin. Kedua, korban seorang mukmin yang dibunuh atas dasar kebatilan.
Hadis tersebut diriwayatkan An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Tahrim Ad-Dam, Bab “Ta'zhim Ad-Dam", nomor hadits 3997. Juga ada dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, nomor hadits 3731. Al-Albani menshahihkan hadits ini.
Syaikh Umar Sulaiman Al-Asygar mengatakan dalam hadis ini Rasulullah SAW mengabarkan kepada kita bahwa orang yang terbunuh pada Hari Kiamat akan datang ke hadapan Rabb Yang Maha Perkasa dengan menggamit tangan orang yang telah membunuhnya.
Korban pembunuhan itu berkata, “Wahai Rabbku, orang ini yang telah membunuhku.”
Sedangkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang korban pembunuhan datang menggamit pembunuhnya dengan urat lehernya yang terus-menerus mengucurkan darah, dia berkata: “Wahai Rabbku, tanyakanlah kepada orang ini alasan apa dia membunuhku.”
Maka pembunuh itu berkata, “Aku membunuhnya agar izzah menjadi milik-Mu.” Maka, Allah berfirman, “Sesungguhnya itu milik-Ku.”
Menurut Syaikh Umar Sulaiman Al-Asygar, pembunuh yang ini adalah seorang mujahid di jalan Allah. Sedangkan si terbunuh adalah seorang kafir yang membangkang dan keras kepala kepada Allah dan para Rasul-Nya sehingga pembunuhan atas dirinya adalah sesuatu menjadikan Allah ridha dan menyebabkan pahala bagi pembunuhnya. Dengan demikian, maka si terbunuh mengalami kerugian dalam urusannya dan menanglah si pembunuh.
Lalu orang lain datang membawa pembunuh dirinya dengan urat leher yang terus-menerus mengucurkan darah, lalu dia berkata, “Wahai Rabbku, tanya orang ini, alasan apa dia membunuhku?"
Allah lalu menanyainya dan dia menjawab, “Agar izzah menjadi milik Fulan.” Maka, Allah berfirman, “Sesungguhnya itu bukan milik Fulan.” Maka, dia pun mengakui dosanya.
Pembunuh yang ini melakukan pembunuhan dengan dasar kebatilan. Dia membunuh karena hawa nafsunya atau hawa nafsu orang lain untuk memuliakan Firaun di antara para Firaun, atau orang yang keras kepala di antara mereka yang keras kepala, atau untuk memuliakan suatu kabilah atas kabilah lain. Yang demikian ini sesat dalam upayanya dan telah bertindak melakukan apa-apa yang diharamkan oleh Allah berupa penumpahan darah, sehingga dia mengakui dosa orang yang membunuhnya.
Syaikh Umar Sulaiman menyebut beberapa ibrah, faidah, dan hukum-hukum dalam hadis ini.
1. Setiap jiwa para hamba itu terpelihara dan tidak boleh melampauinya dengan tindakan pembunuhan, kecuali diizinkan oleh Allah. Adapun para mujahid yang menumpahkan darah orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimatullah, mereka diganjar dengan pahala.
2. Jika seorang pembunuh bertobat dan kembali kepada Allah Ta'ala, maka tobatnya diterima. Kesahihan itu ditunjukkan oleh penerimaan tobat oleh Rabb Yang Maha Perkasa atas tobat pembunuh seratus nyawa. Juga penerimaan atas tobat orang-orang murtad yang ketika dalam keadaan murtad dia menumpahkan darah sebagian kaum Muslimin.
3. Hadis ini memberikan gambaran para hamba yang menuntut hak-haknya dari orang-orang yang menzaliminya di akhirat.
(mhy)