Hukum Tabungan Emas dalam Islam, Bolehkah?
Senin, 12 September 2022 - 22:29 WIB
loading...
A
A
A
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ
Artinya: "Aku sholat Ashar bersama Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, ketika salam Beliau berdiri cepat-cepat lalu masuk menuju sebagian istrinya. Kemudian Beliau keluar dan memandang kepada wajah kaum yang nampak terheran-heran lantaran ketergesa-gesaannya. Beliau bersabda: "Aku teringat saat sholat dengan sebatang emas yang kami miliki, saya tidak suka mengerjakannya sore atau kemalaman, maka saya perintahkan agar emas itu dibagi-bagi." (HR Al-Bukhari No 1221)
Lalu, jika dia mau menjualnya lagi saat harga naik, itu tidak masalah. Seseorang berhak memperlakukan barang miliknya sesuka hatinya, mau dia jual, simpan, atau disedekahkan. As-Sayyid Abdurrahman bin Umar rahimahullah berkata: "Seorang pemilik harta bebas memperlakukan harta miliknya sesuai kehendaknya." (Bughiyatul Mustarsyidin, Hal 291)
Sementara menurut Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon dalam satu tausiyahnya, perlu diperhatikan kaum muslim bagaimana cara menabung emasnya. Kalau ada yang menabung emas dengan cara membeli kemudian disimpan di rumah itu hukumnya boleh.
Yang jadi masalah adalah ketika seseorang menabung emas dengan cara mengirim uang ke lembaga keuangan atau bank kemudian dicatat sebagai emas. Ini tidak dibenarkan karena transaksinya tidak benar.
"Yang benar kita boleh menabung uang dulu ke lembaga keuangan. Setelah terkumpul baru nanti dilakukan transaksi beli emas," kata Buya Yahya dilansir dari kajian Channel Al-Bahjah 7 Januari 2021.
Buya Yahya mengatakan, menabung emas di perbankan itu harus ada transaksi yang jelas. Ada barangnya, ada penjual dan pembelinya. Kalau tidak begitu nanti bisa jatuh ke dalam riba.
Demikian penjelasan singkat tentang hukum menabung emas dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hukum Gadai dalam Pandangan Islam, Bolehkah?
Artinya: "Aku sholat Ashar bersama Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, ketika salam Beliau berdiri cepat-cepat lalu masuk menuju sebagian istrinya. Kemudian Beliau keluar dan memandang kepada wajah kaum yang nampak terheran-heran lantaran ketergesa-gesaannya. Beliau bersabda: "Aku teringat saat sholat dengan sebatang emas yang kami miliki, saya tidak suka mengerjakannya sore atau kemalaman, maka saya perintahkan agar emas itu dibagi-bagi." (HR Al-Bukhari No 1221)
Lalu, jika dia mau menjualnya lagi saat harga naik, itu tidak masalah. Seseorang berhak memperlakukan barang miliknya sesuka hatinya, mau dia jual, simpan, atau disedekahkan. As-Sayyid Abdurrahman bin Umar rahimahullah berkata: "Seorang pemilik harta bebas memperlakukan harta miliknya sesuai kehendaknya." (Bughiyatul Mustarsyidin, Hal 291)
Sementara menurut Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon dalam satu tausiyahnya, perlu diperhatikan kaum muslim bagaimana cara menabung emasnya. Kalau ada yang menabung emas dengan cara membeli kemudian disimpan di rumah itu hukumnya boleh.
Yang jadi masalah adalah ketika seseorang menabung emas dengan cara mengirim uang ke lembaga keuangan atau bank kemudian dicatat sebagai emas. Ini tidak dibenarkan karena transaksinya tidak benar.
"Yang benar kita boleh menabung uang dulu ke lembaga keuangan. Setelah terkumpul baru nanti dilakukan transaksi beli emas," kata Buya Yahya dilansir dari kajian Channel Al-Bahjah 7 Januari 2021.
Buya Yahya mengatakan, menabung emas di perbankan itu harus ada transaksi yang jelas. Ada barangnya, ada penjual dan pembelinya. Kalau tidak begitu nanti bisa jatuh ke dalam riba.
Demikian penjelasan singkat tentang hukum menabung emas dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hukum Gadai dalam Pandangan Islam, Bolehkah?
(rhs)