Operasi Kecantikan Dalam Pandangan Syariat

Jum'at, 03 Juli 2020 - 12:40 WIB
loading...
Operasi Kecantikan Dalam...
Wanita selalu ingin tampil cantik dan menarik, salah satu cara mewujudkannya dengan melakukan operasi kecantikan. foto ilustrasi/ist
A A A
Hasrat dasar kaum wanita adalah suka berhias dan ingin senantiasa tampil cantik dan menarik. Tak heran upaya untuk mempercantik diri ini pun banyak dilakukan kaum wanita. Salah satunya dengan melakukan operasi kecantikan atau sering disebut dengan istilah operasi plastik atau operasi bedah kosmetik .

Operasi kecantikan secara harfiah berarti suatu tindakan kedokteran yang dilakukan untuk memperbaiki atau memperindah bagian tubuh manusia dengan cara merubah jaringan kulit. Operasi kecantikan atau operasi plastik sendiri ada dua macam yaitu operasi yang bersifat darurat (misal untuk memperbaiki bagian tubuh tertentu karena memiliki kerusakan) dan operasi yang bersifat opsional (bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk rupa dan bagian tubuh lainnya). Tak heran bila istilah-istilah seperti sulam bibir, sulam alis, membuat hidung lebih mancung, facelift, implan payudara, bahkan operasi selaput dara, menjadi sangat populer dalam ranah kecantikan wanita saat ini. (Baca juga : Rajin Menjaga Salat Dhuha, Pahala Akan Terus Mengalir )

Bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang operasi plastik ini? Bagaimana pula hukumnya sesuai syariat? Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam bukunya "Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah" menjelaskan hukum operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh), dan haram dilakukan.

1. Mubah

Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.

Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal. Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut :

“Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnyaAllah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR Tirmidzi).

Begitu juga As-Syaukani menjelaskan,

قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم

“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229]
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pengin Cantik Alami?...
Pengin Cantik Alami? 6 Amalan Ini Bisa Diamalkan Kaum Muslimah
4 Doa agar Muslimah...
4 Doa agar Muslimah Selalu Terlihat Cantik, Yuk Amalkan!
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Aturan Busana Muslimah, Cek di Sini!
Bentuk Tabarruj dalam...
Bentuk Tabarruj dalam Berbusana, Kaum Muslimah Wajib Tahu
Panduan Fashion Muslimah...
Panduan Fashion Muslimah Berdasarkan Al Quran dan Hadis
Kumpulan Doa agar Selalu...
Kumpulan Doa agar Selalu Terlihat Cantik, Para Istri Harus Tahu!
Rekomendasi
Rotasi Inti Bumi Melambat,...
Rotasi Inti Bumi Melambat, Ahli Beberkan Dampaknya
5 Tsunami Besar yang...
5 Tsunami Besar yang Pernah Meluluhlantakkan sebuah Daerah
Terumbu Karang Purba...
Terumbu Karang Purba Berusia 800 Tahun Ditemukan di Laut Merah
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved