Kaum Sufi Amalkan Sholat Rebo Wekasan, KH Hasyim Asy'ari: Tak Ada Dasarnya dalam Syariat
loading...
A
A
A
Kaum sufi konon mengamalkan sholat Rebo Wekasan untuk menolak bala. Sementara itu, KH Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa sholat Rebo Wekasan tidak ada dasarnya dalam syariat sehingga beliau melarang ulama menganjurkan amalan ini.
Sekadar mengingatkan, hari ini, Rabu, 21 September 2022 adalah Rebo Wekasan atau Rabu Pungkasan. Ini adalah sebuah tradisi yang digelar sebagian masyarakat di Jawa, Sunda, dan Madura setiap Rabu terakhir di bulan Safar dalam kalender Islam atau Hijriah. Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Islam, setelah bulan Muharram.
Kegiatan yang dilakukan meliputi tahlilan atau zikir berjemaah, sholat sunah, dan berbagi makanan dalam bentuk selamatan. Rebo Wekasan dipercaya sebagian umat Islam sebagai hari pertama Nabi Muhammad SAW jatuh sakit dan wafat.
Terkait dengan sholah Rebo Wekasan dijelaskan dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya KH Imaduddin Utsman al-Bantanie. Sholat Rebo Wekasan adalah sholat yang dilakukan pada hari Rabu terakhir di Bulan Safar.
"Sebagian ulama melakukannya di malam Rabu, sebagian yang lain di pagi harinya sekaligus membaca manaqib Syekh Abdul Qadir al-Jilani," tulis Imaduddin mengutip kitab "al-Fikrah al-Nahdliyyah".
Menurutnya, pengamalan sholat Rebo Wekasan terdapat dalam beberapa keterangan ulama tasawuf, di antaranya kitab Muyarrobat al-Daerabi.
Menurut kitab al-Daerabi ini, sebagian ahli makrifat mengatakan bahwa setiap tahun turun 320 ribu bala (musibah) di hari Rabu terakhir bulan Safar, maka hari itu adalah hari yang paling sulit dalam setahun, maka barangsiapa yang pada hari itu melaksanakan sholat empat rakaat maka Allah akan menjaganya dari seluruh bala tersebut selama setahun.
Tidak Ada Dasarnya
Sementara itu, ulama besar Pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari melarang ulama mengeluarkan fatwa mengajak dan melakukan sholat Rebo Wekasan. "Sholat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat," tegasnya.
KH Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur menjelaskan tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din.
Semua kitab-kitab tersebut, katanya, tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan sholat tersebut dengan hadis shahih bahwa Nabi bersabda, "sholat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan," ujarnya.
Isu mengenai Rabu terakhir di bulan Shafar atau lebih dikenal dengan istilah Rebo Wekasan bukan merupakan hal yang baru. Banyak perbincangan dan kajian berkaitan dengan isu tersebut. Mulai dari sejarah, ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut. Termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual shalat Rebo Wekasan.
Laman NU memuat mengenai hukum sholat Rebo Wekasan juga mengatakan pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran sholat Rebo wekasan. Oleh karenanya, bila sholat Rebo Wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram.
Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih: “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.”
Atas pertimbangan tersebut, ulama mengharamkan sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, sholat nishfu Sya’ban, sholat Asyura’ dan sholat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab sholat-sholat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.
Sekadar mengingatkan, hari ini, Rabu, 21 September 2022 adalah Rebo Wekasan atau Rabu Pungkasan. Ini adalah sebuah tradisi yang digelar sebagian masyarakat di Jawa, Sunda, dan Madura setiap Rabu terakhir di bulan Safar dalam kalender Islam atau Hijriah. Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Islam, setelah bulan Muharram.
Kegiatan yang dilakukan meliputi tahlilan atau zikir berjemaah, sholat sunah, dan berbagi makanan dalam bentuk selamatan. Rebo Wekasan dipercaya sebagian umat Islam sebagai hari pertama Nabi Muhammad SAW jatuh sakit dan wafat.
Terkait dengan sholah Rebo Wekasan dijelaskan dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya KH Imaduddin Utsman al-Bantanie. Sholat Rebo Wekasan adalah sholat yang dilakukan pada hari Rabu terakhir di Bulan Safar.
"Sebagian ulama melakukannya di malam Rabu, sebagian yang lain di pagi harinya sekaligus membaca manaqib Syekh Abdul Qadir al-Jilani," tulis Imaduddin mengutip kitab "al-Fikrah al-Nahdliyyah".
Menurutnya, pengamalan sholat Rebo Wekasan terdapat dalam beberapa keterangan ulama tasawuf, di antaranya kitab Muyarrobat al-Daerabi.
Menurut kitab al-Daerabi ini, sebagian ahli makrifat mengatakan bahwa setiap tahun turun 320 ribu bala (musibah) di hari Rabu terakhir bulan Safar, maka hari itu adalah hari yang paling sulit dalam setahun, maka barangsiapa yang pada hari itu melaksanakan sholat empat rakaat maka Allah akan menjaganya dari seluruh bala tersebut selama setahun.
Tidak Ada Dasarnya
Sementara itu, ulama besar Pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari melarang ulama mengeluarkan fatwa mengajak dan melakukan sholat Rebo Wekasan. "Sholat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat," tegasnya.
KH Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur menjelaskan tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din.
Semua kitab-kitab tersebut, katanya, tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan sholat tersebut dengan hadis shahih bahwa Nabi bersabda, "sholat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan," ujarnya.
Isu mengenai Rabu terakhir di bulan Shafar atau lebih dikenal dengan istilah Rebo Wekasan bukan merupakan hal yang baru. Banyak perbincangan dan kajian berkaitan dengan isu tersebut. Mulai dari sejarah, ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut. Termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual shalat Rebo Wekasan.
Laman NU memuat mengenai hukum sholat Rebo Wekasan juga mengatakan pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran sholat Rebo wekasan. Oleh karenanya, bila sholat Rebo Wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram.
Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih: “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.”
Atas pertimbangan tersebut, ulama mengharamkan sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, sholat nishfu Sya’ban, sholat Asyura’ dan sholat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab sholat-sholat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.
(mhy)